Proyek Panggung Seni yang tak tuntas

“ Ini bangunan apa?. Kalau untuk lantai jemur, mana gudangnya? “ ujar Sunan asal kota Palembang.........

Showing posts with label Opini. Show all posts
Showing posts with label Opini. Show all posts

Sunday, August 17, 2025

Terungkap! Mengapa Banyak Pemda Anggap Remeh Survey Integritas KPK, Padahal Taruhannya Sangat Besar

SUKSESKAN SPI KPK TAHUN 2025

Opini By : Ismail Marzuki

No. Reg. : Pak.915.0.000742023

Survey Penilaian Integritas (SPI) yang digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejatinya dirancang sebagai alat ukur untuk mengetahui tingkat integritas instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan fenomena yang cukup ironis: banyak pemerintah daerah, baik kabupaten/kota maupun provinsi, memandang sebelah mata program strategis ini.

Baca Juga :

1.    Korupsi Musuh Bersama Integritas Harga Mati.

2.    Pemkot Lubuk Linggau naikan PBB 200 %, warga mengeluh

3.    Ogan Ilir memanasi ! Masyarakat demo di mapolres Ogan Ilir

4.    Bupati Empat Lawang Bongkar Pasar Pulau Mas

5.    Membongkar Pola Gelap Korupsi Haji

 
Mereka seperti tidak sungguh-sungguh memahami arti penting SPI. Meski ada rasa takut untuk mengabaikannya karena statusnya sebagai program resmi KPK, sikap setengah hati tetap terlihat jelas. Skor rendah dari SPI pun acapkali dianggap sekadar angka tanpa konsekuensi nyata. Lalu, mengapa fenomena ini bisa terjadi, dan apa dampak seriusnya jika dibiarkan berlarut-larut?

SPI adalah Alat Diagnosa yang Sering Diremehkan

Survey Penilaian Integritas sejatinya berfungsi layaknya cermin yang memperlihatkan kondisi nyata tentang tata kelola, integritas, serta potensi praktik korupsi di lingkungan birokrasi. Melalui metode survei, baik dari pegawai internal maupun masyarakat eksternal yang berhubungan dengan layanan publik, KPK bisa mengukur seberapa besar potensi penyimpangan yang terjadi.

1.     BACA JUGA :

2.    Pati Memanas! Ribuan Warga Geruduk Kantor Bupati, Keranda Mayat dan Truk Tronton Jadi Simbol Perlawanan Sudewo Mundur atau Dilengserkan!

3.    Dana Hibah KONI 2023, seret 30 saksi dan Uang Rp 250 Juta Diamankan oleh Kejari Lahat

4.    Ini loh kronologis kasus CSR BI dan OJK yang melibatkan legeslator RI

5.    KPK Sudah Kantongi Nama!. Dua Anggota DPR Terseret Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia.

Namun, banyak pemerintah daerah hanya memperlakukan SPI sebagai formalitas belaka. Data menunjukkan sebagian besar pejabat daerah belum menjadikan hasil SPI sebagai bahan evaluasi serius untuk memperbaiki tata kelola. Alasan klasiknya beragam mulai dari ketidakpahaman fungsi SPI, keterbatasan sumber daya manusia, hingga anggapan bahwa skor SPI tidak berdampak langsung pada kinerja keuangan daerah. Padahal, rendahnya skor SPI seharusnya menjadi alarm keras bahwa ada masalah serius dalam integritas birokrasi. Sayangnya, alarm itu kerap diabaikan.

Ada beberapa faktor yang membuat pemerintah daerah tampak setengah hati menghadapi SPI diantaranya :

1.    Tidak Ada Sanksi Langsung

Berbeda dengan opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berpengaruh pada pencairan dana atau pengelolaan APBD, skor SPI tidak memiliki konsekuensi hukum atau administratif yang langsung terasa. Akibatnya, pemda cenderung santai dan tidak merasa terancam meskipun skornya rendah.

2.    Kurangnya Pemahaman

Banyak pejabat daerah menganggap SPI sekadar survei tahunan tanpa menyadari bahwa ini adalah instrumen untuk menilai integritas dan risiko korupsi. Minimnya sosialisasi atau penekanan dari KPK maupun Kemendagri membuat program ini tidak masuk dalam prioritas.

3.    Budaya Formalitas

Di banyak daerah, partisipasi dalam SPI dilakukan hanya untuk memenuhi kewajiban administratif. Hasil survei tidak dianalisis, tidak dibahas dalam rapat evaluasi, dan akhirnya tidak ditindaklanjuti.

4.    Takut, Tapi Tak Peduli

Meski ada rasa “takut” karena ini program KPK, rasa takut itu tidak cukup untuk mendorong aksi nyata. Mereka takut dicap mengabaikan, tapi tidak cukup peduli untuk menindaklanjuti hasilnya.

Akibatnya maka akan berdampak buruk jika dibiarkan. Mengabaikan SPI jelas bukan hal sepele. Ada setidaknya tiga dampak besar yang bisa muncul jika pemerintah daerah terus memandang enteng survei integritas ini diantaranya :

1.    Risiko Korupsi Meningkat

Tanpa evaluasi serius, potensi praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, mutasi jabatan, atau pemberian izin usaha bisa semakin marak.

2.    Kepercayaan Publik Merosot.

Masyarakat akan makin kehilangan kepercayaan pada birokrasi jika skor SPI rendah namun tidak ada langkah perbaikan nyata.

3.    Pembangunan Daerah Terganggu.

Integritas yang rendah akan berimbas pada kualitas pembangunan. Anggaran bisa bocor, proyek tidak tepat sasaran, dan pelayanan publik makin buruk.

Dengan kata lain, mengabaikan SPI sama saja membiarkan potensi kerusakan birokrasi tumbuh subur.

Untuk itu perlu mengubah mindset dari formalitas ke evaluasi nyata.

Jika pemerintah daerah ingin serius membangun birokrasi yang bersih, ada beberapa langkah yang perlu segera dilakukan yaitu :

1.    Menempatkan SPI Sebagai Indikator Kinerja

Hasil survei harus dimasukkan ke dalam agenda evaluasi kinerja tahunan. Kepala daerah bisa menjadikannya salah satu tolok ukur keberhasilan organisasi.

2.    Tindak Lanjut Konkret

Bukan sekadar menerima skor, tapi juga menyusun rencana aksi nyata. Misalnya, jika ada keluhan masyarakat soal pungutan liar, pemda wajib menindaklanjutinya dengan kebijakan pencegahan dan pengawasan.

3.    Transparansi Hasil SPI

Hasil survei perlu dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat tahu posisi integritas daerah mereka. Transparansi ini sekaligus menjadi tekanan moral bagi pemda untuk berbenah.

4.    Kolaborasi dengan KPK dan Masyarakat dan atau penyuluh anti korupsi yang tersetifikasi.

Pemda perlu membuka diri untuk bekerja sama, baik dengan KPK maupun organisasi masyarakat sipil, guna memperkuat sistem integritas.

Fenomena mengabaikan SPI menunjukkan masih kuatnya budaya birokrasi yang hanya peduli pada aspek yang terlihat dan berdampak langsung, sementara upaya membangun integritas dianggap pekerjaan sekunder. Padahal, tanpa integritas, pembangunan daerah akan selalu pincang.

KPK memang tidak bisa sendirian mendorong perubahan. Perlu kesadaran kolektif dari kepala daerah, birokrat, hingga masyarakat sipil untuk menjadikan SPI sebagai kompas moral yang mengarahkan jalannya pemerintahan daerah.

Jika pemerintah daerah terus memandang rendah survei ini, maka yang rugi bukan hanya skor di atas kertas, melainkan masa depan birokrasi yang bersih, transparan, dan berpihak pada rakyat.

Akhirnya, Survey Penilaian Integritas KPK seharusnya menjadi alarm penting bagi pemerintah daerah untuk mengevaluasi dan memperbaiki diri. Namun, jika masih dipandang rendah, Indonesia akan terus terjebak dalam lingkaran masalah korupsi yang tak kunjung usai.

Pertanyaannya kini sederhana, apakah pemerintah daerah mau berbenah dan menjadikan SPI sebagai cermin untuk memperbaiki wajah birokrasi, atau terus membiarkan skor integritas rendah tanpa rasa malu? (Ismail Marzuki, Penyuluh Anti Korupsi LSP KPK No reg : Pak.915.0.000742023) 

Share:

Monday, July 21, 2025

Rocky Gerung Gegerkan Podcast! Sebut Ijazah Jokowi Asli, Tapi Orangnya Palsu.

Opini, UKN

Dalam sebuah episode terbaru podcast Hendri Satrio Official, pernyataan tajam Rocky Gerung kembali menjadi perbincangan hangat. Kalimat kontroversial yang dilontarkannya, “Ijazahnya asli, tapi orangnya palsu,” langsung menjadi bahan diskusi panas di berbagai platform media sosial.

Rocky yang dikenal sebagai filsuf publik dan pengamat politik tajam seolah menantang logika publik. Ia memadukan kritik politik dengan retorika khasnya yang menggelitik akal sehat. Tapi, apakah kalimat tersebut benar-benar mengandung nilai filsafat, atau hanya sekadar sensasi tanpa dasar?

Secara linguistik, kalimat Rocky tergolong oxymoron kontradiksi yang disengaja untuk menimbulkan efek kejut atau refleksi. Namun secara logis, pernyataan ini menimbulkan pertanyaan besar adalah bagaimana mungkin seseorang dianggap "palsu" sementara legalitas dokumennya diakui negara?

Universitas Gadjah Mada, Kementerian Pendidikan, bahkan lembaga hukum sudah menyatakan keaslian ijazah Presiden Jokowi. Maka, ketika Rocky menyebut "orangnya palsu," publik pun bertanya-tanya apa yang dimaksud dengan kepalsuan ini?Apakah moral, integritas, atau hanya persepsi politik semata?

Filsafat atau Sekadar Retorika?

Jika ditilik dari perspektif filsafat eksistensial, mungkin Rocky sedang mempertanyakan otentisitas sosok Jokowi: Apakah ia benar-benar menjadi representasi rakyat kecil seperti yang ia kampanyekan dulu? Apakah Jokowi masih otentik, atau justru terseret dalam sistem kekuasaan yang ia janjikan untuk ubah?

Namun, tanpa argumen yang runtut dan data yang konkret, pernyataan tersebut rawan disebut sebagai bentuk logical fallacy atau bahkan manipulasi retorika yang bisa menciptakan bias publik.

Netizen Terbelah: Gimik atau Gugat?

Pernyataan ini jelas membelah opini publik. Sebagian menyebutnya sebagai "tamparan intelektual," namun tak sedikit pula yang menganggapnya hanya sebagai gimik intelektual yang nihil substansi.

Apapun itu, satu hal pasti: Rocky Gerung kembali sukses membuat publik berpikir  atau setidaknya, terprovokasi. (TIM)

Share:

Thursday, April 18, 2024

Konsep Ekonomi Hijau untuk Sumsel Sejahtera

 Oleh Ir. Holda, M.Sc

Opini UKN

Terdapat beberapa permasalanan lingkungan menjadi perhatian dan cukup disorot, sehingga sejauh ini mulai muncul konsep-konsep untuk mengatasi masalah tersebut dan berbagai upaya dalam menjaga lingkungan. 


Upaya yang dilakukan berasal dari berbagai aspek, seperti aspek ekonomi yang dicanangkan sebagai konsep green economy atau dikenal juga sebagai ekonomi hijau. 

Bagi sebagian orang, istilah ekonomi hijau mungkin sudah tidak asing lagi. Namun, masih banyak masyarakat yang asing dengan konsep tersebut. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan ekonomi hijau ini (Green economy) adalah konsep  yang bertujuan meningkatkan Kesejahteraan dan kesetaraan sosial masyarakat sehingga dapat mengurangi risiko kerusakan lingkungan, rendah karbon, hemat sumber daya dan inklusif secara sosial.   

Selain itu, Konsep green economy merupakan salah satu upaya dalam mendukung berjalannya pertumbuhan dan pembangunan Indonesia dengan memasukkan faktor-faktor yang memungkinkan investasi pertumbuhan hijau, dalam perencanaan sektoral, Kabupaten, provinsi, maupun Nasional. 

Ekonomi hijau merupakan sebuah kegiatan ekonomi yang tidak mengabaikan berbagai aspek lingkungan, sehingga tetap memperhatikan permasalahan lingkungan disekitarnya. 

Dengan kegiatan ini, maka Kesejahteraan diharapkan dapat terwujud dengan tetap memperhatikan keseimbangan ekosistem di sekitarnya. 

Jika melihat dari asal katanya, green economy atau ekonomi hijau, maka Anda bisa  terbayang secara kasar bagaimana konsep yang diharapkan dari sistem ini. 

Berbagai aksi hijau diharapkan bisa diterapkan di tengah perputaran roda ekonomi.  Kegiatan yang menganut ekonomi hijau ini mencoba untuk melakukan pembatasan dalam penggunaan berbagai sumber daya alam. 

Selain itu, berbagai sistem yang rendah karbon juga terus dicoba dan dioptimalkan sehingga dapat mengurangi dampak buruknya terhadap lingkungan dan makhluk hidup di dalamnya. 

Pada dasarnya, pemahaman yang ingin disampaikan melalui ekonomi hijau yaitu konflik yang terjadi antara aspek ekonomi dan permasalahan lingkungan sebenarnya bisa dicari jalan tengahnya.

Sistem ekonomi tidak selalu harus mencari keuntungan sebanyak-banyaknya dengan merusak lingkungan. Namun, kesejanteraan dan keuntungan juga bisa tercapai dengan tetap mempernhatikan lingkungan dan  ekosistem di sekitarnya.

1.    Usaha Rakyat yang berbasis ekonomi perkebunan;

2.    Usaha pariwisata yg berbasis pemanfaatan secara alami;

3.    Usaha pertambangan yang tidak merusak lingkungan;

4.    Usaha industri yang bahan bakunya berasal dari hasi hutan dan perkebunan ;

5.  Usaha penjualan O2 kepada Negara tetangga yang berpusat pada pemilharaan hutan;

6.    Usaha perikanan dan ternak dengan bahan dasar pakan buah-buahan dan daun daunan;

7.    dll.

Manfaat Ekonomi Hijau

1.    Padat Karya sehingga mengurangi pengangguran;

2.    Memgurangi limbah 18-52 Persen dibanding dengan bisnis konvensional;

3.    Ketahanan pangan lebih stabil, lebih mampu bertahan dalam Perubanan iklim;

4.    Meningkatkan PDB yang tinggi  dan membuka lapangan kerja yang luas;

5.    Mencetak pengusanha ditingkat pedesaan, mengurangi  urbanisas;

6.  Meningkatkan derajat kesehatan rakyat. (Red)

Share:

Friday, October 27, 2023

Hari Sumpah Pemuda dan keadaan Pemuda Bangsa hari ini

Opini Publik oleh : ADV Fhareza Muhammad Gahar,S.H.,M.H.,CPM.,C.FLS.,C.NSP.,C.FTax 

Opini Publik UKN

          Beranjak dari mulai tahun 1928 sampai dengan tahun 2023 artinya sudah hampir satu abad hanya kurang satu lustrum, negara ini memperingati setiap kali terlewati tanggal 28 oktober 1928. Sebagai peringatan sumpah pemuda, pertanyaannya hari ini apakah bangsa kita sudah utuh dalam mempraktekkan cita-cita para pemuda diwaktu itu, dalam kehidupannya ?  maka sudah pasti kita punya jawaban yang berbeda-beda pula dalam menjawab hal itu.


Baca Juga :  Siap – Siap, pemkab Empat Lawang – Sumsel buka lowongan test P3K akhir tahun 2023

          Hari ini di dalam pergolakan Mahasiswa maka masih sering saat ini terdengar mahasiswa yang kritis di jalanan atau pun di media yang selalu mendapat kecaman dari oknum elit politik bahwa mahasiswa yang seperti ini sudah pasti di kendarai actor yang mempunyai kepentingan-kepentingan.

          Mengutip tulisan dari Soe Hok Gie beliau pernah menuliskan “ Baginya pemuda-pemudi yang bertingkah laku sebagai manusia normal adalah mereka yang pada saat kuliah datang ke kelas-kelas secara serius, mendengarkan kuliah-kuliah dosen. walaupun kadang-kadang membosankan. Dan pada saat di laboratorium, kadang-kadang mereka berdiskusi secara sungguh-sungguh dengan rekan-rekannya tentang suatu masalah ”. Ini dapat dimaknai bahwa mahasiswa itu rutinitasnya seperti itu dan dapat juga dirasakan pada saat ini kebanyakan mahasiswa masih dengan cara demikian.

Baca Juga  : Bagaimana cara agar pungutan biaya pendidikan tidak terjebak pada pungli ?

          Hari ini kita sangat mendambakan ada para mahasiswa yang berani menyuarakan ketidakadilan dan ketimpangan sosial di wilayah-wilayah tertentu. Contohnya banyak sekali mahasiswa yang dalam menunjukkan aksi keberaniannya di jalanan hanya untuk kebutuhan konten media sosial belaka, dan sebagai penghamba ketenaran, serta kami sangat merindukan adanya mahasiswa yang berani mengingatkan dan mengkritisi pemerintahan hanya demi yang didasari kepentingan pihak tertindas.

          Memang diketahui bahwa mahasiswa itu tugasnya belajar. Tapi perlu diingat bahwa menjadi manusia juga merupakan pembelajaran serta tidak mengingkari diri dari nilai-nilai kemanusian yang juga pembelajaran. Apakah mahasiswa hari ini hanya bisa berkoar-koar tentang hidup mahasiwa, hidup mahasiswa ? Pertanyaan ini hanya ada jawabannya didalam diri mahasiswa itu pula masing-masing.


Share:

Tuesday, September 19, 2023

KRIMINALISASI PETANI PEMILIK TANAH DIDESA OLEH OKNUM PEJABAT DESA

 Oleh : ADV Fhareza Muhammad Gahar, S.H.,M.H.,CPM.,C.FLS.,C.NSP.,C.FTax

Sebuah catatan kritis praktisi hukum

Setiap warga negara Indonesia berhak atas memiliki tanah yang dikuasainya dan berhak untuk mendaftarkan objek diatas tanahnya sendiri. Tetapi saat ini maraknya perbuatan tercela yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu sehingga sering mencari celah untuk pengambil-alihan tanah yang bukan miliknya dari pemilik tanah yang sebenarnya. 


Hal ini kerap terjadi karena susahnya si pemilik tanah untuk membuat surat menyurat di atas tanah yang dimilikinya. Dengan berbagai alasan terkadang pejabat desa berdalih kalau untuk membuat surat diatas tanah tersebut harus ada dasar sebelumnya. Perlu diketahui Kebanyakan tanah perkebunan yang dimiliki oleh para petani tidak ada surat jual beli atau pun peralihan hak dalam bentuk tertulis dan hal ini sering  terjadi di tahun 1980an dan/atau 1990 an. Para petani terkadang dalam peralihannya memiliki tanah hanya menukarkan tanah dengan hewan ternak, terkadang mereka menukarkan tanahnya dengan tanah dilokasi lain (saling tukar guling), ataupun jual beli tanah hanya secara lisan dengan pembayaran langsung cash tanpa adanya surat menyurat apapun.

Baca juga : Siap – Siap, pemkab Empat Lawang – Sumsel buka lowongan test P3K akhir tahun 2023

Kemudian ada pula tanah yang awalnya digarap oleh orang lain tetapi karena tanahnya dirasa kurang subur atau orang tersebut mau beralih profesi maka tanahnya ditinggalkan dan/atau di berikan begitu saja kepada orang lain yang mau memanfaatkannya. Ini sama halnya dengan peralihan tanah tersebut tanpa tertulis atau terdokumentasi dengn baik. Hal ini terjadi  karena diwaktu itu tanah perkebunan belum begitu bernilai secara ekonomis. 

Sebagai contoh, ada petani yang sampai dengan sekarang, tanah tersebut telah dikuasainya dan ditanami oleh petani tersebut selama lebih dari 25 tahunan. Pada saat sang petani ini mau mengesahkan dengan membuat surat menyurat atas tanah yang telah digarapnya dan dimilikinya selama bertahun-tahun, maka ada oknum pejabat desa yang tidak berkenan untuk membuatkan surat keterangan atas tanah tersebut. Mereka  beralasan bahwa tanah tersebut tidak ada surat jual belinya atau pun surat peralihan dari pemilik sebelumnya. Alasan ini dibuatnya karena menganggap bahwa petani yang notabenenya tidak tamat sekolah tidak mengerti persoalan surat-surat atas tanah yang dia kuasai selama ini. Sehingga terhambatlah usaha petani untuk dapat membuat surat keterangan atas tanah miliknya.

Baca Juga : Peran dan fungsi LSM anti korupsi 

Terkadang ada pula oknum pejabat desa yang yang mengklaim secara terang-terangan dan mengatakan kalau  tanah tersebut adalah tanah nenek moyangnya. Padahal tanah tersebut telah dikuasai oleh petani tersebut lebih kurang 20 tahunan dan tidak pernah sekalipun di ganggu atau digugat oleh pihak manapun. Dengan demikian patut diduga bahwa itu adalah akal-akalan oknum pejabat desa supaya tanah tersebut seolah-olah tanahnya sengketa sehingga oknum pejabat desa mempunyai alasan untuk tidak menerbitkan surat keterangan atas tanah milik petani tersebut. 

Banyak sekali model modus operandi yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat desa. Hal ini tentunya sangat merugikan bagi petani yang tidak mengerti cara berurusan sehingga mereka terkadang terbuai dengan bujuk rayu pejabat desa dengan bujukan untuk menjual tanah tersebut ke orang lain, pembeli serta harganya pun akan dicarikan oleh oknum pejabat desa tersebut. Dengan demikian harganya pun sudah pasti jauh dibawah harga pasar tanah dilokasi tersebut. Selisih harga kesepakatan antar oknum pejabat dengan sipembeli tanah sudah pasti diambil dan menjadi keuntungan oknum pejabat desa sebagai calo jual beli tanah. Dan akhirnya petani dipaksa atau pun terpaksa hanya bisa menerima keadaan. 

Tidak jarang pula ada oknum pejabat desa memang khusus meminta jatah tanah secara terang-terangan apabila mau diselesaikan dengan orang yang mengklaim mempunyai sebagian tanah tersebut dari asal muasal nenek moyangnya, maka oknum pejabat desa meminta bagian jatah tanah untuk dirinya sebagai imbalannya. padahal orang tersebut terkadang juga merupakan antek-antek dari oknum pejabat desa yang tugasnya memang mengacau di atas tanah petani/pekebun.

Miris memang keadaan petani di daerah-daerah pedalaman desa, apalagi petani tersebut bukan merupakan masyarakat asli desa tersebut. Dan kewanangan pembuatan surat menyurat keterangan tersebut merupakan produk oknum pejabat desa sehingga petani dipaksa selalu mengalah, walaupun sudah ada beberapa aturan yang mengatur tetapi kerap kali terjadi demikian karena kurangnya pemahaman-pemahaman tentang hukum, hendaknya kedepannya hal-hal seperti ini dapat ditindak lanjuti lebih serius oleh aparatur hukum terkait dan dapat juga diduga tindakan oknum tersebut terindikasi merupakan perbuatan mafia tanah yang sangat terstruktur.(***)

Share:

Thursday, August 17, 2023

Bagaimana cara agar pungutan biaya pendidikan tidak terjebak pada pungli ?

 

Empat Lawang UKN.

          Sudah dijelaskan diatas bahwa semua bentuk pungutan biaya pendiikan diluar  apa yang telah diatur oleh pemerintah, pada dasarnya sangat positif dan bermanfaat bagi siswa. Tetapi karena tidak mengikuti aturan, akibatnnya niat yang baik itu berakhir pada ketidakbaikan berupa pungutan liar, padahal hanya karena tidak mengikuti aturan yang berlaku saja. Selain itu mungkin saja, para kepala SMA dan SMK tidak memahami aturan yang telah diatur oleh pemerintah.

          Bila semua aturan dipahami dan ditaati serta dijalankan oleh Kepala Sekolah  bersma komite sekolah pungutan dan atau sumbangan tersebut menjadi legal secara aturan yang berlaku. Seperti yang pernah penulis uraikan  pada tulisan-tulisan sebelumnya.  (baca : Baca : Peraturan Pungutan Dan Sumbangan Di Sekolah.) Bahwa Biaya pendidikan bersumber dari APBN berupa dana BOS, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/kota dan sumbangan orang tua/wali.

          Biaya pendidikan yang bersumber dari  dari APBN berupa dana BOS, APBD Provinsi, APBD Kabupaten/kota bersifat wajib. Dan khusus untuk sumbangan orang tua/wali bersifat sukarela, tidak mengikat dan tidak disangkutpautkan kepentingan pendidikan siswa, serta tidak ada ancaman atau sanksi bila orang tua/wali tidak mampu membayarnya. Karena pada dasarnya pendidikan bagi seluruh masyarakat Indonesia ditanggung oleh Negara dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa Indonesia. Hanya saja memang dalam dunia pendidikan ada kebutuhan pendidikan yang bersifat sekunder yang memerlukan tambahan biaya. Kebutuhan sekunder inilah yang tidak ditanggung oleh negara.

          Dewasa ini negara Indonesia telah memberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang digunakan untuk berlangsung pendidikan di tanah air. Besaran dana BOS dihitung dari seluruh jumlah siswa yang terdaftar pada daftar pokok pendidikan (dapodik) sekolah dikalikan dengan besaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Jadi semakin banyak jumlah siswa maka semakin besar pula dana BOS yang diterima oleh sekolah.        Berikut ini besaran dana BOS per siswa pertahun adalah :

1.    SD sederajat sebesar Rp. 900.0000,- per siswa per tahun;

2.    SMP sederajat sebesar  Rp. 1.000.0000,- per siswa per tahun;

3.    SMA sederajat sebesar  Rp.1.600.0000,- per siswa per tahun;

4.    SMK sederajat sebesar  Rp.1.600.0000,- per siswa per tahun;

5.    SDLB/SMPLB/SMALB/SLB:  sebesar Rp.2.000.0000,- per siswa per tahun;

Baca Juga : Lantas Bagaimana dengan Satuan Pendidikan SMA dan SMK sederajat, bolehkah melakukan pungutan biaya Pendidikan ? 

          Besaran dana tersebut sudah cukup untuk membiaya kebutuhan sekolah, karana besar dana tersebut sudah termasuk pembayaran honor guru non PNS yang memiliki NUPTK. Jadi informasi yang menyebutkan bahwa sekolah tidak ada biaya adalah informasi yang menyesatkan. Hanya saja kalau untuk pembayaran kebutuhan biaya sekunder memang pemerintah pusat dan daerah tidak menganggarkannya. Karena itu pemerintah pusat memberi ruang kepada sekolah untuk meminta dan menerima sumbangan dari orang tua/wali murid. Sumbangan dari orang tua /wali murid tersebut harus mengikuti aturan  agar sumbangan tersebut tidak tumpang tindih dengan anggaran dana BOS dana bantuan dana dari APBD Prov atau Kabupaten/kota.

          Dari pengamatan penulis selama ini, ada indikasi bahwa sumbangan  biaya pendidikan dari orang tua /wali murid terjadi tumpang tindih pada penggunaan dana BOS. Sebagai contoh, ada sekolah yang sudah mendapatkan sumbangan dana dengan besaran yang telah disepakati dan dibayar setiap bulan oleh orang tua /wali murid. Namun pada prakteknya, sekolah tersebut masih meminta sumbangan dengan alasan ingin mengadakan perpisahan. Ada juga meminta sumbangan untuk study tour ke luar daerah. Dan ada juga wali kelas yang meminta murid untuk membeli LKS dengan dalih, dana BOS tidak boleh digunakan untuk membeli LKS, terus ada juga guru mata pelajaran yang meminta pembayaran kepada siswanya untuk mengikuti LES di rumahnya. Padahal Les itu masuk ketegori jam tambahan, dan jam tambahan ada alokasi dananya di dana BOS.

          Jadi yang menjadi pertanyaannya, dana sumbangan orang tua /wali murid dipergunakan untuk apa ? inilah yang dituduhkan dengan dugaan pungli. Karena sumbangan dana atau pungutan tersebut tidak ada aturan yang mengaturnya. Mestinya bila sekolah sudah menerima sumbangan dari orang tua /wali murid. Maka semua pungutan dalam bentuk apapun harus ditiadakan sama sekali. Kebutuhan sekunder yang penulis uraian diatas, dapat dipenuhi dengan sumbangan dari orang tua /wali murid yang memang diperbolehkan oleh pemerintah. Dengan demikian, maka pungli disekolah dapat kita hapuskan. (TIM) Baca halaman Sebelumnya : KENALI JENIS – JENIS PUNGLI DI SEKOLAH!!!

Share:

Lantas Bagaimana dengan Satuan Pendidikan SMA dan SMK sederajat, bolehkah melakukan pungutan biaya Pendidikan ?

Empat Lawang UKN.

          Sudah dijelaskan diatas, bahwa selama tidak ada norma hukum yang melarangannya, maka kegiatan atau perbuatan tersebut dapat dibenarkan. Baca : Peraturan Pungutan Dan Sumbangan Di Sekolah. Permendikbud no 44 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan diatas, adalah khusus untuk satuan pendidikan dasar. Yang dimaksud dengan satuan pendidikan dasar itu adalah satuan pendidikan penyelenggara program wajib belajar pendidikan dasar 9 (sembilan) tahun yang meliputi Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama termasuk Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Pertama Terbuka. Lantas bagaimana dengan satuan pendidikan menengah yang meliputi SMA dan SMK?

          SMA dan SMK sederajat tidak masuk kategori satuan pendidikan dasar, meskipun penamaan jenjang kelas pada SMA dan SMK melanjutkan penamaan jenjang kelas satuan pendidikan dasar yaitu kelas X, XI dan XII, namun sejauh ini, penulis belum menemukan aturan yang menyatakan SMA dan SMK masuk kategori golongan satuan pendidikan dasar. Selain itu juga penulis belum menemuka adanya larangan sumbangan biaya pendidikan untuk SMA dan SMK sederajat. Justru yang penulis temukan adalah surat edaran dari Sekretaris Kemendikbud nomor  82954/A.44/Hk/2017 perihal Penjelasan mengenai Ketentuan larangan pungutan di SMA/SMK/SLB yang di tujukan kepada para kepala Dinas Pendidikan Provinsi di Indonesia.

          Pada surat edaran kemendikdud tersebut jelas disebutkan bahwa SMA, SMK/SLB dapat melakukan pungutan pendidikan baik menggunakan istilah pungutan pendidikan maupun istilah lain seperti Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Pembolehan pungutan biaya pendidikan oleh kemendikbud ini berdasarkan pasal 51 ayat (5) huruf c Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan yang menyebutkan bahwa sumber pendanaan pendidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah berasal dari  peserta didik atau orang tua/walinya.

          Jadi berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud tersebut, SMA/SMK/SLB diperbolehkan untuk melakukan pungutan biaya pendidikan. Hanya saja pungutan tersebut harus jelas tujuan dan sasarannya agar tidak disalahgunakan oleh oknum yang ingin mengeruk keuntungan pribadi. Inilah yang mendasari kebanyakan SMA dan SMK negeri melakukan pengutan biaya pendidikan kepada wali murid di Indonesia. Mereka melakukan pungutan tersebut melalui komite sekolah untuk melakukan penggalangan dana pendidikan kepada wali muridnya. Memang secara aturan, mereka diperbolehkan untuk melakukan itu. Karena tidak ada aturan yang melarangnya.

          Persoalan yang sering muncul akibat  penerapan kebijaksanaan pungutan biaya pendidikan oleh SMA dan SMK adalah masih adanya pungutan lain yang dilakukan oleh para guru dan atau kepala sekolah. Pungutan lain tersebut bisa berupa uang kelas, uang infaq, uang les karena ke guru mata pelajaran, uang Pembelian LKS, Uang perpisahan, uang sumbangan kenang-kenangan kelulusan, yang kesemuanya itu tidak ada aturan  yang membolehkannya. Akibatnya banyak laporan masyarakat / LSM kepada aparat penegak hukum. Mereka menduga bahwa pungutan – pungutan lain terebut masuk kategori pungutan liar atau pungli. Penomena ini terus terjadi di berbagai daerah di tanah air. Akibatnya banyak kepala sekolah yang berurusan dengan LSM, kepolisian ataupun kejaksaan. Dan banyak juga para kepala sekolah yang menjadi korban pemerasan dari oknum tersebut agar persoalan pungutannya tidak proses lebih lanjut. Sebab bila tidak, maka persoalan aduan masyarakat ke APH akan menjelar ke mana-mana, diantaranya adalah pemeriksaan dana BOS dll. Ini adalah fakta.

Baca selanjutnya :Bagaimana cara agar pungutan biaya pendidikan tidak terjebak pada pungli ? 
Share:

PERATURAN PUNGUTAN DAN SUMBANGAN DI SEKOLAH

Empat Lawang. UKN

          Berbicara aturan, berarti kita berbicara hukum. Dalam hukum ada norma hukum. Menurut beberapa ahli, norma hukum bertujuan agar menjadi batasan, seperti larangan atau perintah dalam berperilaku atau bertindak. Dengan demikian masyarakat saat melakukan aktivitas sehari-hari akan tetap berpegang teguh pada batasan dan tidak terlepas dari norma hukum yang berlaku. Jadi selama tidak ada norma hukum yang melarangannya, maka kegiatan atau perbuatan tersebut dapat dibenarkan.  Sebaliknya, bila ada norma hukum yang melarang, maka kegiatan atau perbuatan tersebut tidak dapat dibenarkan.

Baca halaman Sebelumnya : KENALI JENIS – JENIS PUNGLI DI SEKOLAH!!!

          Di dunia pendidikan ada aturan yang mengatur tentang larangan pungutan yaitu Peraturan Pemerintah RI Nomor 17 tahun 2010 Tentang Pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan pasal Bagian Kelima tentang Larangan pasal 181 menyebutkan bahwa  Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang :

  1. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
  2. memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;
  3. melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau
  4. melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

           Kemudian Peraturan Pemerintah tersebut diatas di perjelas lagi dengan Permendiknas Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan Pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Karena dalam Permendiknas tersebut  terdapat kekurangan dan belum menampung perkembangan kebutuhan satuan pendidikan yang dikelola oleh masyarakat sehingga permendiknas tersebut dicabut dan diganti dengan Permendikbud RI nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar. Ini landasan hukum tentang pungutan dan sumbangan yang belum ganti dan masih berlaku. Jadi semua pungutan dan sumbangan untuk biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar di Indonesia harus berpedoman pada Permendikbud no 44 tahun 2012.

          Pada Permendikbud RI nomor 44 tahun 2012 diatas pasal 5 menyatakan bahwa Sumber biaya pendidikan pada satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah:

  1. anggaran pendapatan dan belanja negara;
  2. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
  3. sumbangan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
  4. sumbangan dari pemangku kepentingan pendidikan dasar di luar peserta didik atau orang tua/walinya;
  5. bantuan lembaga lainnya yang tidak mengikat;
  6. bantuan pihak asing yang tidak mengikat; dan/atau
  7. sumber lain yang sah. 

Kemudian Pasal 8 menyatakan bahwa :

  1. Pungutan yang dilakukan oleh satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut :
    1. didasarkan pada perencanaan investasi dan/atau operasi yang jelas dandituangkan dalam rencana strategis, rencana kerja tahunan, serta anggaran tahunan yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan;
    2. perencanaan investasi dan/atau operasi sebagaimana dimaksud pada huruf a diumumkan secara transparan kepada pemangku kepentingan satuan pendidikan terutama orang tua/wali peserta didik, komite sekolah, dan penyelenggara satuan pendidikan dasar;
    3. dimusyawarahkan melalui rapat komite sekolah; dan
    4. dana yang diperoleh dibukukan secara khusus oleh satuan pendidikan dasar terpisah dari dana yang diterima dari penyelenggara satuan pendidikan dasar dan disimpan dalam rekening atas nama satuan pendidikan dasar.
  2. Pungutan harus digunakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir b, dan sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen) dari total dana pungutan peserta didik atau orang tua/walinya digunakan untuk peningkatan mutu pendidikan.         

Selanjutnya pada pasal 9 permendikbud tersebut menyebutkan bahwa : Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.

2)    Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya pendidikan yang digunakan hanya untuk memenuhi kekurangan biaya investasi dan biaya operasi.

3)   Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat yang tidak sedang mendapatkan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah pada tahun ajaran berjalan, dapat memungut biaya satuan pendidikan.

4)    Pungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) sesuai dengan prinsip keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).    

          Pasal 9 ayat (1) inilah yang menjadi dasar pelarangan pungutan biaya pendidikan di satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan atau pemerintah daerah. 

          Kemudian jika satuan pendidikan dasar tersebut diselenggarakan oleh masyarakat (SD/SMP Swasta) maka pada pasal 11 menyebutkan bahwa : Pungutan tidak boleh :

  1. dilakukan kepada peserta didik atau orang tua/walinya yang tidak mampu secara ekonomis;
  2. dikaitkan dengan persyaratan akademik untuk penerimaan peserta didik, penilaian hasil belajar peserta didik, dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; dan/atau
  3. digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung.         

          Jadi pada dasarnya yang dilarang pada satuan pendidikan dasar atau pendidikan setingkat SD dan SMP sederajat itu adalah Pungutan  dan sebaliknya satuan pendidikan dasar diperbolehkan untuk menerima sumbangan.  Perbedaan pungutan dan sumbangan dijelaskan pada pasal 1 ayat (2) dan (3) permendikbud no 44 tahun 2012 yang menyebutkan bahwa :

Ayat  (2) menyatakan : Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.

Ayat (3) meyatakan : Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Baca Selanjutnya : Bagaimana Satuan PendidikanMenengah (SMA dan SMK), bolehkah melakukan Pungutan dan atau Sumbangan biayapendidikan ?


Share:

Featured Post

87 Siswa SMPN 5 Tebing Tinggi Turun ke Lapangan! Aksi Drumband PANDAWA LIMA Meriahkan HUT RI ke-81 di Empat Lawang

SMAN 3 TT 4L

SMAN 1 MP 4L

SMAN 1 LK 4L

SMAN 2 TT 4L

SMKN 2 PDP 4L

SMPN 1 TT

SMPN 5 TT

SMPN 7 TT 4L

SMPN 1 POBAR 4L

SDN 5 TEBING TINGGI

SDN 12 TT 4L

SDN 14 TT 4L

SDN 28 TT 4L

SDN 4 TP 4L

SDN 3 TP 4L

SDN 2 TP 4L

SDN 1 TP 4L

Cari di web ini

Tag

Recent Posts