Jakarta, UKN
Akhir-akhir ini, banyak masyarakat yang mendatarkan diri untuk menerima bantuan pemerintah sebesar Rp. 2.400.000, di kantor Dinas Koperasi
kabupaten/Kota. Program bantuan pemerintah untuk UMKM (BPUM) disalurkan oleh Kementerian Koparasi melalui bank BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
Penerima program
BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Apabila
telah mendapatkan SMS, penerima bantuan wajib melakukan verifikasi ke bank
penyalur yang sudah ditentukan supaya dapat mencairkan dana. Program BLT UMKM
ini berlangsung sampai dengan 31 Desember 2020.
Bila anda merasa pernah mendaftar untuk menerima bantuan BPUM, namun anda belum mendapatkan SMS dari bank penyalur, maka dapat dicek pada HP Android anda secara langsung langsung bila anda mempunyai paket data internet.
Baca Juga :
1.
DPC AWPI Kab. Empat Lawang audiensi dengan Bupati Empat Lawang
2.
Dua paket peningkatan jalan provinsi di Kab. Empat Lawang selesaidikerjakan
3. Mahasiswa bersama masyarakat, pemuda dan buruh Empat Lawang Demo Tolak UU Cipta Kerja
Caranya ambil HP anda. Masuk ke google ketik link ini ( khusus untuk Bank BRI ) : https://eform.bri.co.id/bpum. Atau anda dapat mengklik alamat ini langsung pada HP anda: (Klik disini untuk Bank BRI).
Setelah klik maka anda akan masuk ke situs : https://eform.bri.co.id/bpum. milik BRI. Pada situs tersebut akan ditampilkan seperti gambar dibawah ini:
Masukan nomor NIK
KTP anda dengan benar. Kemudian masukan kode verifikasi dengan benar. Kemudian klik prosess inquiry. Tunggu
proses.
Bila anda usulan anda diterima maka akan muncul tampilan sbb :
Itu artinya anda berhak mendapat bantuan BPUM sebesar Rp. 2.400.000,-. Segeralah datangi Bank Penyalur untuk melakukan proses verifikasi oleh Bank penyalur.
Tapi bila muncul tampilan layar seperti ini,
Maka itu artinya anda tidak disetujui.
Penyaluran ini tanpa potongan, dan bila ada potongan segerala lapor pada pihak yang berwajib.
4 komentar:
1304030506780001
Semoga rezeki
No coment
No coment
Post a Comment