AYOKE TPS

Thursday, October 22, 2020

Silahkan Cek Nomor KTP anda, Apakah terdaptar sebagai Penerima Bantuan Rp. 2.400.000,- di BRI ?

 Jakarta, UKN

Akhir-akhir ini, banyak masyarakat yang mendatarkan diri untuk menerima bantuan pemerintah sebesar Rp. 2.400.000, di kantor Dinas Koperasi


kabupaten/Kota. Program bantuan pemerintah untuk UMKM (BPUM) disalurkan oleh Kementerian Koparasi melalui bank BRI, BNI dan Bank Syariah Mandiri kepada masyarakat yang berhak menerimanya.

Penerima program BLT UMKM akan diinformasikan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Apabila telah mendapatkan SMS, penerima bantuan wajib melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan supaya dapat mencairkan dana. Program BLT UMKM ini berlangsung sampai dengan 31 Desember 2020.

Bila anda merasa pernah mendaftar untuk menerima bantuan BPUM, namun anda belum mendapatkan SMS dari bank penyalur, maka dapat dicek  pada HP Android anda secara langsung langsung bila anda mempunyai paket data internet.  

Baca Juga :

1.   DPC AWPI Kab. Empat Lawang audiensi dengan Bupati Empat Lawang

2.   Dua paket peningkatan jalan provinsi di Kab. Empat Lawang selesaidikerjakan

3.   Mahasiswa bersama masyarakat, pemuda dan buruh Empat Lawang Demo  Tolak UU Cipta Kerja

Caranya ambil HP anda. Masuk ke google ketik link ini ( khusus untuk  Bank BRI ) : https://eform.bri.co.id/bpum.  Atau anda dapat mengklik alamat ini langsung pada HP anda: (Klik disini untuk Bank BRI).

Setelah klik maka anda akan masuk ke situs : https://eform.bri.co.id/bpum. milik BRI. Pada situs tersebut akan ditampilkan seperti gambar dibawah ini: 


Masukan nomor NIK KTP anda dengan benar. Kemudian masukan kode verifikasi  dengan benar. Kemudian klik prosess inquiry. Tunggu proses.

Bila anda usulan anda diterima maka akan muncul tampilan sbb :



 

 



Itu artinya anda berhak mendapat bantuan BPUM sebesar Rp. 2.400.000,-. Segeralah datangi Bank Penyalur untuk melakukan proses verifikasi oleh Bank penyalur. 

Tapi bila muncul tampilan layar seperti ini, 


 






Maka itu artinya anda tidak disetujui.  

Penyaluran ini tanpa potongan, dan bila ada potongan segerala lapor pada pihak yang berwajib.

 

Demikian, dirangkum dari berbagai sumber diantaranya dari laman resmi Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau www.depkop.go.id. (TIM) 
Share:

Featured Post

MTQ kecamatan Tebing Tinggi dipusatkan di Masjid Kupang

SMAN 1 TEBING TINGGI

SMAN 1 POBAR

SMAN 1 LINTANG KANAN

SMAN 1 PENDOPO

SMAN 3 KIKIM TIMUR

KABID GTK DISDIK EMPAT LAWANG

SMPN 1 PENDOPO

SMPN 1 POBAR

SMPN 1 TEBING TINGGI

SMPN 3 TEBING TINGGI

SDN 5 TEBING TINGGI

SMPN 2 TALANG PADANG

SMPN 5 TEBING TINGGI

SDN 3 TEBING TINGGI

SDN 26 TEBING TINGGI

SDN 8 TEBING TINGGI

Cari di web ini

Tag