Wednesday, October 7, 2020

Mahasiswa bersama masyarakat, pemuda dan buruh Empat Lawang Demo Tolak UU Cipta Kerja

Empat  Lawang UKN

Undang-undang Cipta Lapangan Kerja yang telah diputusakan tengah malam oleh DPR RI menuai protes di kalangan mahasiswa, buruh dan


masyarakat. Hampir  setiap propinsi maupun kabupaten / kota, mahasiswa dan atau buruh serta masyarakat melakukan protes terhadap undang-undang tersebut.

Di Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumtera Selatan, masyarakat,  pemuda dan buruh serta mahasiswa/i asli Empat Lawang yang kuliah di berbagai tempat perguruan tinggi di luar Kabupaten Empat Lawang pun terpanggil untuk memprotes undang- undang cipta lapangan kerja tersebut. Mereka mendatangi Kantor DPRD dan Kantor kantor Bupati Kabupaten Empat Lawang untuk menyampaikan 7 poin tuntutan mereka pada hari Rabu, (07/10/2020)  

Baca Juga :

1.   Desa Makarti Jaya salurkan BLT tahap 7, 8 & 9

2.   Wakajati Sumsel kunjungiKejari Empat Lawang

3.   Pemerasan Dana BOS, Kajari Indragiri Hulu, Riau ditahan di Rutan Salemba untuk menjalani penyidikan. 

Aksi damai memprotes UU Cipta Lapangan kerja di depan kantor DPRD Kabupaten Empat Lawang sedikit memanas, karena adanya miskomunikasi antara aparat keamanan dengan masa aksi. Masa aksi meminta agar Anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang dapat menerima dan menyampaikan tuntutan masa aksi. Keadaan tersebut dapat diatasi oleh pihak polres Empat Lawang dengan cara memfasilitasi masa aksi dengan anggota DPRD. Akhirnya, semua masa aksi di terima langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Empat Lawang , Indra Syafri di ruang rapat paripurna DPRD Empat Lawang.

Dalam pertemuan tersebut, Indra Syafri mempersilahkan kepada adik-adik masa aksi untuk menenyampaikan tuntutannya.

“ Silahkah adik-adik sampaikan tuntutan kalian, nanti pihak sekwan akan mencatat tuntutan kalian tersebut, dan apabila ada tuntutuan dalam bentukk dokumen silahkan sampaikan langsung kepada saya. Nanti akan saya sampaikan kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang untuk menindak lanjuti tuntuan adik-adik” Ujar Wakil Ketua II, Indra Syafri kepada seluruh masa aksi di ruang rapat paripurna.

 Dalam aksinya,  Mahasiswa Empat Lawang  menuntut 7 poin tuntutan yaitu :

1.    Menolak Pengesahan UU Cipta Kerja

2.    Menuntut Pemerintah Kabupaten Empat Lawang agar menyuarakan penolakan terhadap pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja ke Pemerintah Pusat

3.    Menuntut DPRD Kabupaten Empat Lawang menolak dan membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.

4.    Menuntuk Presiden Jokowi membubarkan DPR RI

5.    Menuntuk Presiden untuk mundur apabila tidak mampu menerbitkan perpu pembatalan UU Cipta Kerja

6.    Menuntuk Presiden untuk mundur apabila tidak mampu membubarkan DPR RI

7.    Menuntuk Presiden untuk membubarkan Partai Politik yang mendukung pengesahan UU Cipt Kerja karena sudah menghianati rakyat.    

Di selah selah aksi demo, awak media berhasil mewawancarai seoarang mahasiswa peserta aksi yang tidak mau disebutkan namanya tentang tujuan aksi damai ini. Dari wawancara tersebut terungkap bahwa UU Cipta Lapangan Kerja akan berdampak pada mahasiswa yang saat ini sedang kuliah, ketika meraka telah lulus dari bangku kuliah “ UU Cipta Kerja ini dampaknya akan kami rasakan nanti pada saat kami tamat kuliah. Pada saat itu, kami yang sekarang sedang berdemo ini mulai bekerja. Saat itulah merasakan langsung dari keputusan DPR RI yang tidak pro pada pekerja dalam negeri. Makanya saat ini kami protes agar UU tersebut dibatalkan” ujar mahasiswa masa aksi yang sedang berdemo di lapangan. (TIM)

  

Share:

0 komentar:

Featured Post

Sebroyot Keluarga Ir. Holda Kota Linggau, Siap menangkan Holda di Pilkada Sumsel 2024

Cari di web ini

Tag