Empat Lawang UKN
Beberapa hari terakhir, masyarakat Tebing Tinggi khususnya
dan warga Kabupaten Empat Lawang umumnya dikagetkan dengan pemberitaan beberapa
media online tentang pencabutan keanggotaan salah seorang anggota partai
Perindo yang menjadi anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang oleh DPP Partai

Perindo Pimpnan Hary Tanoesoedibjo. Ada opini masyarakat yang menghubungkan
peristiwa tersebut terkait dengan pencalonan kades pada pilkades serentak di
salah satu desa dalam wilayah kabupaten Empat Lawang. Sehingga menimbulkan
banyak opini di masyarakat kabupaten Empat Lawang terkait peristiwa tersebut. Karena
itu hari ini, Selasa (31/05/2022) Henny Verawati, SE, dengan didampingi oleh
Bapak Indra (Bendahara DPD Partai Perindo Empat Lawang. Red) yang semuanya
adalah anggota DPRD Partai Perindo Kabupaten Empat Lawang melaksanakan
konfrensi Pers di Kota Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang sekitar pukul 11.00
wib untuk meluruskan opini yang berkembang liar di masyarakat pendukung /
loyalis Henny Verawati, SE khususnya dan masyarakat Empat Lawang umumnya sehingga
opini dan persepsi tersebut dapat didudukan pada persoalannya yang sebenarnya.
Pada pers realis yang dibagikan kepada sejumlah awak media
baik lokal, regional maupun nasional oleh Henny Verawati, SE dengan didampingi
oleh Bapak Indra menjelaskan bahwa, polemik yang menimpa dirinya (Henny
Verawati, SE,) adalah murni masalah interen partai Perindo DPD Empat Lawang
yang dimotori oleh DPW Partai Perindo Sumatera Selatan.
Polemik berawal dari permintaan laporan keuangan DPD Perindo
Empat Lawang yang tidak jelas oleh Henny Verawati, SE selaku Waka bidang
Organisai, Indera Selaku bendahara dan Imron selaku waka hubungan antar lembaga
yang ketiganya terpilih menjadi anggota DPRD dari Partai Perindo Kabupaten
Empat Lawang beberapa bulan yang lalu.
“ Kami tiga orang, saya, Pak Indra dan Pak Imron selaku
pengurus DPD Perindo Empat Lawang yang juga menjadi anggota DPRD Partai Perindo
Empat Lawang meminta diadakan rapat yang membahas tentang keuangan DPD Partai
yang bersumber dari Hibah Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. Namun tampaknya
Pak Ketua DPD tidak merespon permintaan tersebut. Konflik berawal ketika pak Ketua DPD Perindo mau mengadakan rapat di rumah pribadinya. Namun hal
tersebut ditolak oleh sebagian besar pengurus. Kami menginginkan rapat tersebut
dilaksanakan di kantor DPD Perindo di Desa Kemang Manis Tebing Tinggi saja.
Karena rapat yang membahas penggunaan keuangan DPD Partai tidak pernah
telaksana, maka kami tiga orang Anggota Dewan menunda. Sekali lagi dan bukan
tidak mau melaksanakan kewajiban kami selaku anggota DPRD kepada DPD. Penundaan
ini dimaksudkan agar DPD segera melaksanakan rapat tentang keuangan partai
tersebut biar jelas digunakan untuk apa saja dana partai itu. Tapi sampai konfrensi
pers ini dilaksanakan, rapat tersebut tidak pernah terlaksana” Ujar Henny
Verawati menjelaskan kepada sejumlah awak media.
Lebih lanjut Henny menjelaskan bahwa selama menunggu
tersebut, mereka bertiga tidak pernah mendapatkan surat panggilan ataupun surat
teguran secara resmi dari DPD Perindo Empat Lawang.
“ Selama masa menunggu tersebut, kami tiga orang anggota DPRD
dari Perindo Empat Lawang tidak pernah menerima surat panggilan atau pun surat
teguran dari DPD, dan tiba-tiba DPW Perindo Sumatera Selatan malah menyebarkan
surat yang katanya dari DPP tentang pencabutan keanggotaan saya di grup WA DPW,
maupun di grup WA DPD Sumatera Selatan. Bahkan saya sendiri tidak tahu tentang
surat tersebut. Karena saya sebelumnya telah dikeluarkan dari grup WA partai
perindo. “ Ujar Henny Verawati, SE.
Henny Verawati, SE, menyayangkan ketidaktransparanan proses DPW
Perindo Sumsel atas kasus yang menimpanya. “ Saya menyayangkan, DPW Perindo
Sumsel tidak transparan dalam kasus saya ini. Saya belum pernah disidang pada
mahkamah partai baik tingkat DPD, DPW maupun ditingkat DPP agar saya dapat
mengajukan keberatan dan pembelaan diri. Tiba tiba DPP sudah menyebarkan surat
tentang pemberhentian saya di WA Grup. Dan saya tidak pernah menerima asli
surat DPP tentang pencabutan keanggotaan saya tersebut. Kalau memang keanggotaan
saya dicabut oleh DPP Perindo, mana surat keputusan DPP Perindo yang aslinya ? Selain
itu ada kejanggalan yang sanggat mencolok pada dokumen surat tentang
pemberhentian saya tersebut. Untuk teman-teman media ketahui, bahwa surat yang
katanya dari DPP Perindo tentang pencabutan keanggotaan saya itu keluar tanggal
7 April 2022. Kalau ini benar, ini artinya pada tanggal tersebut saya sudah
tidak menjadi anggota Partai Perindo lagi. Tapi mengapa setelah status
keanggotaan saya dicabut, pihak DPW baru mengeluarkan surat peringatan ke 2
(terakhir) pada tanggal 25 April 2022 yang isinya adalah peringatan terakhir kepada
saya agar saya dan 2 anggota DPRD partai perindo lain untuk melaksanakan
kewajiban selaku anggota DPRD kepada partai. Inikan aneh. Logikanya, saya
diberi peringatan dulu, bila tidak mengindahkan peringatan tersebut, barulah
status keanggotan saya dicabut, karena indisipliner kan begitu seharusnya. Tapi
yang terjadi malah sebaliknya. Status keanggotaan saya dicabut dulu oleh DPP,
baru kemudian DPW Perindo Sumsel mengeluarkan surat peringatan ke 2 atau
terakhir agar kami mematuhi aturan partai. Kan aneh?. Selain itu, mengapa hanya
saya saja yang dicabut keanggotaanya, padahal yang menunda kewajiban terhadap
partai itu bukan hanya saya. Tapi 2 orang anggota DPRD yang lain juga sama
dengan saya. ” ujarnya Henny Verawati, SE pada konfrensi pers tersebut.
Beberapa hari sebelum konfrensi Pers, awak media sudah pernah
menghubungi ketua DPW Partai Perindo Provinsi Sumatera Selatan bapak Februar
Rahman, SH untuk konfirmasi tentang pemberitaan yang beredar di media onlne pada
Rabu (25/05/2022) melalui Whatsupp sekitar pukul 12.50 wib. Dalam chtatingan
tersebut, Ketua DPW Perindo Sumsel mengarahkan awak media untuk konfirmasi
langsung kepada bapak Adry Fadly selaku wakil ketua DPW Partai Perindo Sumsel
bidang organisasi.
Dalam keterangannya, bapak Adry Fadly menjelaskan bahwa
peristiwa pencabutan keanggotaan anggota partai Perindo Kabupaten Empat Lawang
tersebut tidak ada hubungannya dengan pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak
di Kabupaten Empat Lawang, tetapi hal tersebut murni masalah indisipliner
anggota partai yang menjadi anggota DPRD.
“ Pencabutan keanggotaan anggota Partai Perindo Kabupaten
Empat Lawang itu tidak ada ada hubungannya dengan Pilkades, tetapi murni
masalah indisipliner seorang anggota yang menjadi anggota DPRD. Dalam aturan
Partai, seorang anggota partai yang menjadi anggota DPRD mempunyai kewajiban yang
harus dilaksanakan terhadap partai. Dan kewajiban tersebut tidak dilaksanakan oleh
saudari Henny Verawati, SE selaku anggota yang menjadi anggota DPRD di
Kabupaten Empat Lawang.” Ujar Adry Fadly wakil ketua bidang organisasi Partai
Perindo DPW Sumsel melalui sambungan voice call whatsupp, Rabu (25/05/2022)
sekitar pukul 13.14 wib
Lebih lanjut bapak Adry Fadly menjelaskan bahwa, karena yang
bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai aturan terhadap partai,
maka DPW Partai Perindo Sumatera Selatan melakukan langkah langkah yang diatur
oleh partai agar yang berangkutan dapat melaksanakan kewajibannya. Namun,
karena semua upaya yang diambil oleh DPW tidak membuahkan hasil maka. DPW
Partai Perindo Sumsel mengajukan surat ke DPP Partai Perindo untuk proses lebih
lanjut. Dan hasilnya seperti apa yang telah diberitakan di media online
tersebut.
“ DPW sudah melaksanakan semua prosedur yang berlaku di
Partai, agar saudari Henny Verawati, SE anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang
dapat melaksanakan kewajibannya, namun, tidak membuahkan hasil. Karenanya DPW
mengirimkan surat ke DPP untuk proses lebih lanjut. Dan hasilnya adalah surat
pencabutan keanggotaan seperti yang telah diberitakan di berbagai media online
tersebut” Ujar bapak Adry Fadly.
Ketika awak media menanyakan apakah saudari Henny Verawati,
SE sudah dipanggil dan mengikuti sidang mahkamah partai di tingkat DPP Partai
Perindo, bapak Adry Fadly menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui karena hal
itu adalah ranah dari DPP Partai.
“ Saya
tidak tahu tentang pemanggilan oleh DPP dan pelaksanaan mahkamah partai
tersebut, karena hal itu bukan domain kami selaku DPW, tetapi sudah menjadi
ranahnya DPP. Silahkan bapak (awak media. Red) konfirmasi ke DPP langsung.
tugas kami menyampaikan surat kepada DPP untuk proses lebih lanjut dan keptusan
DPP yang sudah kami terima kami sampaikan langsung ke alamat yang bersangkutan.
Mengenai yang bersangkuta sudah menerima surat tersebut atau belum itu urusan
yang bersangkut. Tapi intinya surat DPP tersebut sudah kami kirimkan ke alamat
yang bersangkutan (saudari Henny Verawati, SE. red) ” ujar bapak Adry Fadly
mengakhiri. (TIM)