Empat Lawang, UKN
Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab. Empat Lawang telah
memfinalisasikan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh OPD Kab. Empat Lawang
tahun 2021. Kegiatan rapat finalisasi mapping (pemetaan. Red) program ini
dilaksanakan di aula rapat kantor Bappeda Kabupaten Empat Lawang pada hari
Kamis tanggal 20 Februari 2020. Rapat dipimpin oleh asisten 2 Bapak Rapani,
S.Sos yang hadiri oleh
para staf khusus Bupati Empat Lawang dan diikuti oleh seluruh kepala OPD serta kasubbag perencanaan perangkat daerah.
para staf khusus Bupati Empat Lawang dan diikuti oleh seluruh kepala OPD serta kasubbag perencanaan perangkat daerah.
Dalam
sambutannya Assiten 2 Bapak Rapani, S.Sos menyampaikan arahan dari Bapak Sekda
Empat Lawang agar :
1. Segera
menyerahkan hasil mapping ke Bappeda yang telah ditandatangani oleh kepala
perangkat daerah paling lambat tanggal 21 Februari 2020, karena hasil mapping
akan dibawa ke keuda tanggal 24 Februari 2020 untuk dibahas.
2. Hasil
mapping / pemetaan akan dijadikan acuan dalam penyusunan RKPD 2021 yang artinya
jika perangkat daerah tidak menyerahkan hasil mapping resiko tidak ada program dan
kegiatan menjadi tanggungjawab OPD masing-masing.
3. Gaji
ASN harus dipetakan ke dalam format mapping. Jika tidak ada dalam mapping, akan
berdampak OPD tersebut tidak bisa gajian di tahun 2021.
4. Perangkat
daerah harus mempunyai 1 (satu) inovasi yang diajukan dan diserahkan ke Bappeda
Selanjutnya,
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab. Empat Lawang Bapak
Yulius Sugiantara, SE, M.Si menjelaskan
kepada awak media, bahwa kegiatan mapping ini sangat penting. Sebab bila OPD
tidak menyerahkan hasil mappingnya ke Bappeda, maka tahun 2021 nanti OPD
tersebut tidak mempunyai kegiatan sama sekali. “ Mapping ini adalah Memetakan / Mentransfer Permendagri no
13 tahun 2006 ke Permendagri no 90 tahun 2019. Sebenarnya, OPD di Empat Lawang
sudah mempunyai peta kegiatan untuk tahun 2021 nanti. Namun karena adanya Permendagri
no 90 tahun 2019 menggantikan permendagri 13/2006, maka seluruh peta kegiatan
tahun 2021 harus mengikuti petunjuk dari
permendagri yang baru. Bila kita tidak mengikuti permendagri yang baru ini maka
resikonya kita dianggap tidak mempunyai kegiatan sama sekali di tahun 2021
nanti. Yang lebih para bila OPD di kab. Empat Lawang ini tidak memetahkan gaji
ASN dalam format mapping yang baru, maka ASN di OPD tersebut tahun 2021 nanti
tidak menerima gaji sama sekali “ ujar Kepala Bappenda Bapak Yulius Sugiantara
kepada awak media di ruang kerjanya pada Kamis (20/2).
Lebih
lanjut Kepala Bappeda menyampaikan kepada seluruh OPD di Kab. Empat lawang
harus menyampaikan hasil mapping programnya ke Bappeda Empat Lawang pada hari
Jumat tanggal 21 Februari 2020, sebab hasil mapping OPD tersebut akan kita bawa
ke Kemendagri C.q Ditjend bina Keuangan
Daerah (Keuda) tanggal 24 Februari 2020 untuk dibahas. Ujarnya mengakhiri.
(TIM)
0 komentar:
Post a Comment