Friday, February 21, 2020

Mapping program Kerja OPD Empat Lawang tahun 2021 sesuai permendagri 90 tahun 2019 Sukses









Empat Lawang, UKN
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab. Empat Lawang telah memfinalisasikan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh OPD Kab. Empat Lawang tahun 2021. Kegiatan rapat finalisasi mapping (pemetaan. Red) program ini dilaksanakan di aula rapat kantor Bappeda Kabupaten Empat Lawang pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2020. Rapat dipimpin oleh asisten 2 Bapak Rapani, S.Sos yang hadiri oleh
para staf khusus Bupati Empat Lawang dan diikuti oleh seluruh kepala OPD serta kasubbag perencanaan perangkat daerah.
Dalam sambutannya Assiten 2 Bapak Rapani, S.Sos menyampaikan arahan dari Bapak Sekda Empat Lawang agar :
1. Segera menyerahkan hasil mapping ke Bappeda yang telah   ditandatangani oleh kepala perangkat daerah paling lambat tanggal 21   Februari 2020, karena hasil mapping akan dibawa ke keuda tanggal 24 Februari 2020 untuk dibahas.
2.    Hasil mapping / pemetaan akan dijadikan acuan dalam penyusunan RKPD 2021 yang artinya jika perangkat daerah tidak menyerahkan hasil mapping resiko tidak ada program dan kegiatan menjadi tanggungjawab OPD masing-masing.
3.    Gaji ASN harus dipetakan ke dalam format mapping. Jika tidak ada dalam mapping, akan berdampak OPD tersebut tidak bisa gajian di tahun 2021.
4.    Perangkat daerah harus mempunyai 1 (satu) inovasi yang diajukan dan diserahkan ke Bappeda

Selanjutnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kab. Empat Lawang Bapak Yulius Sugiantara, SE, M.Si  menjelaskan kepada awak media, bahwa kegiatan mapping ini sangat penting. Sebab bila OPD tidak menyerahkan hasil mappingnya ke Bappeda, maka tahun 2021 nanti OPD tersebut tidak mempunyai kegiatan sama sekali. “ Mapping  ini adalah  Memetakan / Mentransfer Permendagri no 13 tahun 2006 ke Permendagri no 90 tahun 2019. Sebenarnya, OPD di Empat Lawang sudah mempunyai peta kegiatan untuk tahun 2021 nanti. Namun karena adanya Permendagri no 90 tahun 2019 menggantikan permendagri 13/2006, maka seluruh peta kegiatan tahun 2021 harus mengikuti petunjuk  dari permendagri yang baru. Bila kita tidak mengikuti permendagri yang baru ini maka resikonya kita dianggap tidak mempunyai kegiatan sama sekali di tahun 2021 nanti. Yang lebih para bila OPD di kab. Empat Lawang ini tidak memetahkan gaji ASN dalam format mapping yang baru, maka ASN di OPD tersebut tahun 2021 nanti tidak menerima gaji sama sekali “ ujar Kepala Bappenda Bapak Yulius Sugiantara kepada awak media di ruang kerjanya pada Kamis (20/2).
Lebih lanjut Kepala Bappeda menyampaikan kepada seluruh OPD di Kab. Empat lawang harus menyampaikan hasil mapping programnya ke Bappeda Empat Lawang pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2020, sebab hasil mapping OPD tersebut akan kita bawa ke Kemendagri C.q Ditjend bina Keuangan Daerah (Keuda) tanggal 24 Februari 2020 untuk dibahas. Ujarnya mengakhiri. (TIM)

Share:

0 komentar:

Featured Post

Sebroyot Keluarga Ir. Holda Kota Linggau, Siap menangkan Holda di Pilkada Sumsel 2024

Cari di web ini

Tag