Lahat, Sumatera Selatan UKN
Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari Kabupaten
Lahat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat mengungkap babak baru penyidikan kasus
dugaan penyelewengan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) tahun
anggaran 2023. Sebanyak 30 saksi telah diperiksa, dua kantor strategis
digeledah, dan uang sebesar Rp 250 juta berhasil diamankan.
BacaJuga : Ini loh kronologis kasus CSR BI dan OJK yang melibatkan legeslator RI
Baca Juga : Mengapa Rumah dinas Jampidsus dijagaTNI.
Baca Juga: Bupati Pati naikan PPB 250% di demo warga
Dana hibah KONI Lahat tahun 2023 seharusnya digunakan untuk mendukung pembinaan atlet, penyelenggaraan event olahraga, hingga peningkatan fasilitas. Namun, aliran dana tersebut diduga tak sepenuhnya sampai ke tujuan. Sebaliknya, ada indikasi kuat sebagian anggaran justru menguap ke kantong pribadi.
Dalam penggeledahan, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen penting dan bukti transaksi keuangan. Uang titipan sebesar Rp 250 juta juga diserahkan secara sukarela oleh pihak yang belum diungkap identitasnya. Dana tersebut langsung disetorkan ke rekening penampungan Kejaksaan di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Lahat untuk diamankan sebagai barang bukti.
“Uang ini diduga terkait dengan kerugian keuangan negara. Penyidik akan menelusuri sumber dan aliran dana tersebut,” jelas Toto.
Pemeriksaan 30 saksi dilakukan secara bertahap. Mereka berasal dari berbagai unsur mulai dari pengurus KONI, pejabat Dispora, pihak penyedia barang dan jasa, hingga sejumlah pegawai yang mengetahui alur pencairan dana hibah.
Langkah ini untuk memastikan siapa saja pihak yang memiliki peran krusial dalam dugaan penyimpangan. “Kami mengidentifikasi pihak-pihak yang paling bertanggung jawab. Tidak menutup kemungkinan ada pejabat aktif yang terlibat,” ujar Toto.
Kejari Lahat menegaskan penyidikan ini bukan sekadar menuntaskan laporan, melainkan bagian dari komitmen nyata memberantas praktik korupsi. Toto mengingatkan, dana hibah adalah uang rakyat yang harus dikelola dengan penuh tanggung jawab.
“Penyidikan ini untuk mengembalikan kerugian negara sekaligus memberi efek jera. Kami akan memanggil semua pihak yang terkait, tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Meskipun belum ada tersangka yang diumumkan, pola dugaan penyelewengan dana hibah seperti ini umumnya melibatkan beberapa modus klasik yaitu
1. Mark-up anggaran. Laporan biaya kegiatan dibuat lebih besar dari realisasi.
2. Kegiatan fiktif. Anggaran dicairkan untuk program yang tak
pernah terlaksana.
3. Pengadaan barang/jasa bermasalah. Barang dibeli dengan
kualitas rendah atau harga tidak wajar.
Jika pola ini terbukti, kerugian negara bisa jauh lebih besar dari uang Rp 250 juta yang kini diamankan.
Kasus ini langsung memancing perhatian masyarakat Lahat. Sejumlah tokoh pemuda dan aktivis antikorupsi mendesak Kejari bergerak cepat dan transparan. Mereka khawatir penyidikan akan jalan di tempat jika tidak ada pengawasan publik.
“Kami mendukung Kejari mengusut tuntas. Jangan sampai ada yang dilindungi. Semua yang terlibat harus diproses,” ujar salah satu aktivis yang enggan disebutkan namanya.
Pengamat hukum menilai, pemeriksaan 30 saksi pada tahap awal menunjukkan kasus ini berpotensi menyeret banyak pihak. “Jika benar dana hibah ratusan juta hingga miliaran rupiah diselewengkan, ini bukan lagi kasus kecil. Bisa jadi skandal besar yang melibatkan pejabat lintas instansi,” ujar seorang pakar hukum pidana dari Palembang.
Kejari Lahat diperkirakan akan mengumumkan tersangka dalam beberapa pekan ke depan, setelah bukti-bukti dan keterangan saksi dinilai cukup. Publik kini menanti apakah penyidikan ini akan menumbangkan “pemain besar” di balik meja olahraga Kabupaten Lahat.
Satu hal pasti, kasus ini telah membuka mata bahwa di balik semangat olahraga dan pembinaan atlet, ada potensi permainan kotor yang menggerogoti uang rakyat. (TIM)
0 komentar:
Post a Comment