Jakarta, UKN
Suhu politik dan hukum di ibu kota kembali memanas setelah muncul kabar mengejutkan tentang penggeledahan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, oleh aparat kepolisian pada Kamis, 31 Juli 2025. Namun di tengah simpang siur informasi tersebut, publik justru dikejutkan oleh kehadiran personel TNI yang berjaga ketat di kediaman Jampidsus. Apakah ini sinyal adanya tekanan politik? Atau sekadar pengamanan rutin?
BacaJuga : Awas tanah bersertifikat bisa disita negara, jika ..
BacaJuga : Duit CSR diduga menguap, DPRD ....
BacaJuga : Terbongkar, begini asal mula kasus pasar Cnde ....
Mayjen TNI
Kristomei Sianturi, Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, langsung angkat bicara
untuk meluruskan rumor yang beredar luas. Ia menegaskan bahwa keterlibatan TNI
dalam pengamanan rumah pejabat tinggi Kejaksaan Agung, termasuk Jampidsus,
adalah sah secara hukum dan diatur dalam kerangka formal yang jelas.
“Perpres Nomor 66
Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa serta MoU TNI dan
Kejaksaan Agung Nomor NK/6/IV/2023 menjadi dasar pengamanan.” ujar Kristomei,
saat dikonfirmasi media, Selasa (5/8/2025), dikutip dari awak media.
Lebih lanjut, ia
menegaskan bahwa keberadaan TNI di rumah Febrie Adriansyah tidak akan
mencampuri proses hukum yang sedang berjalan. “ TNI tetap menjunjung tinggi
supremasi hukum dan menghormati kewenangan institusi lain dalam kerangka hukum
yang berlaku.” tambahnya.
Pernyataan Kristomei
muncul sebagai respons atas rumor penggeledahan yang beredar luas di media
sosial dan sejumlah kanal berita alternatif. Dalam rumor tersebut, disebutkan
bahwa rumah Jampidsus digerebek oleh sekelompok aparat kepolisian, diduga
terkait kasus internal yang sedang diselidiki.
Namun bantahan
keras datang dari Kejaksaan Agung. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan
Agung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa
kabar tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. “Sampai hari ini, tidak ada
laporan mengenai penggeledahan itu. Sumber informasinya pun tidak jelas.” tegas
Anang saat ditemui awak media di Gedung Kejaksaan Agung, Senin (4/8/2025).
Anang juga
mempertegas bahwa keberadaan personel TNI di rumah Jampidsus bukanlah sesuatu
yang baru dan sudah berlangsung lama. “Ini bagian dari pengamanan rutin sesuai
nota kesepahaman bersama TNI, dan telah diatur secara jelas dalam Perpres No 66
Tahun 2025.” ujarnya.
Munculnya rumor
ini dinilai sebagai bentuk disinformasi yang bisa memicu ketegangan antar
lembaga penegak hukum. Dalam kondisi politik yang tengah sensitif, penyebaran
kabar tanpa dasar semacam ini dikhawatirkan bisa memicu opini publik yang
keliru dan menurunkan kepercayaan terhadap lembaga hukum.
Para pengamat
hukum pun mulai angkat suara. Mereka menilai bahwa peristiwa ini seharusnya
menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi dan keterbukaan informasi antar
lembaga negara, guna mencegah konflik horizontal yang berpotensi mengganggu
stabilitas penegakan hukum.
Sementara itu,
publik masih menanti klarifikasi lanjutan dari pihak kepolisian terkait benar
atau tidaknya dugaan penggeledahan tersebut. Hingga berita ini diturunkan,
belum ada pernyataan resmi dari pihak Mabes Polri terkait isu yang mencuat
tersebut.
Namun satu hal
yang pasti, kehadiran TNI dalam mengamankan pejabat tinggi Kejaksaan Agung kini
kembali menjadi sorotan. Apakah langkah ini murni sebagai bentuk perlindungan
institusi, atau justru pertanda ada dinamika besar di balik layar? Hanya waktu
yang bisa menjawab, namun satu hal yang jelas, aroma perseteruan senyap di
lingkar kekuasaan penegak hukum mulai tercium publik. (TIM)
0 komentar:
Post a Comment