Friday, August 8, 2025

Yogyakarta Heboh! Sindikat Pembobol Situs Judol Ditangkap, Polisi Bantah Main Mata dengan Bandar

Sleman, UKN

Drama seputar dunia hitam judi online kembali memanas di Daerah Istimewa Yogyakarta. Bukan hanya karena keberhasilan polisi membongkar sindikat pemain judi online yang memanfaatkan celah sistem situs untuk meraup untung besar, tetapi juga karena spekulasi liar yang berkembang menuding polisi hanya menangkap pemain kecil dan membiarkan para bandar berkeliaran.

Namun, Polda DIY langsung membantah keras tudingan tersebut. Dirreskrimsus Polda DIY, AKBP Saprodin, menegaskan bahwa penangkapan lima pelaku judi online di Bantul murni hasil dari laporan masyarakat, bukan atas dorongan atau titipan dari pihak bandar.

Baca Juga : KPK Sudah Kantongi Nama!. Dua Anggota DPR Terseret Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia.

Baca Juga : Mengapa Rumah dinas Jampidsus dijagaTNI.

Baca Juga : Awas tanah warisan bersertifikat bisadisita negara

Baca Juga : Ricuh, saksi dikeroyok, baca selengkapnya

foto istimewa

“Yang jelas, dari diri kita tidak ada istilah korporasi atau titipan bandar,” tegas Saprodin saat ditemui awak media di Mapolda DIY, Sleman, Kamis (7/8/2025). Ia juga membantah keras memiliki koneksi dengan bandar judi mana pun. “Kenal pun tidak. Jadi, kalau ada narasi bahwa pelaku ini merugikan bandar, itu hanya asumsi liar dan tudingan yang tidak berdasar,” tambahnya.

Para pelaku yang ditangkap berjumlah lima orang: RDS (32), EN (31), DA (22), warga Bantul; NF (25), warga Kebumen; dan PA (24), warga Magelang. Mereka bukan sekadar penjudi online biasa, melainkan pelaku dengan strategi sistematis.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Slamet Riyanto, menjelaskan bahwa sindikat ini telah menjalankan aksinya selama setahun penuh. Modusnya adalah dengan memanfaatkan promosi yang ditawarkan situs judi online, khususnya promo pengguna baru seperti cashback dan bonus deposit.

"Mereka memainkan banyak akun secara terorganisir. Satu orang bisa mengelola 10 akun per hari menggunakan satu perangkat komputer. Tujuannya adalah menguras promo situs tersebut secara terus-menerus," jelas Slamet.

Dari kejahatan ini, sang koordinator utama, RDS, disebut meraup keuntungan hingga Rp 50 juta setiap bulan, sedangkan empat "karyawan" lainnya digaji Rp 1,5 juta per minggu untuk menjalankan permainan tersebut. Sebuah bisnis ilegal yang ternyata sangat terstruktur.

Menurut AKBP Slamet, informasi awal penangkapan datang bukan dari dunia kriminal atau pesaing, melainkan dari masyarakat. "Ada laporan dari warga soal aktivitas mencurigakan. Tim kami kemudian melakukan penelusuran, bekerjasama dengan intelijen. Ini hasil kerja profesional,” ujarnya.

Berbeda dari asumsi yang menyebut bahwa para pelaku ditangkap karena membuat bandar rugi, pihak kepolisian menegaskan bahwa fokus utama adalah penindakan kejahatan, terlepas dari siapa yang dirugikan.

Penangkapan ini sempat menimbulkan kecurigaan publik karena dianggap hanya menyasar pemain kecil, bukan bandar besar. Di media sosial, banyak komentar yang menyayangkan aparat hanya menindak “pencuri receh” dan bukan pengelola utama situs judi.

Namun, AKBP Saprodin menjawab tudingan itu dengan gamblang. Ia menyebutkan bahwa pengejaran terhadap bandar juga sedang dilakukan. "Kita tetap dalami kasus ini. Tidak berhenti di sini. Pengejaran terhadap bandar tetap jadi target," katanya.

Polisi menolak menyebut kelima pelaku sebagai korban sistem atau kecanduan semata. “Mereka ini bukan korban. Mereka pelaku yang secara sadar memanfaatkan sistem untuk keuntungan pribadi. Ada yang mengatur, ada yang bermain, ada sistem kerja yang jelas. Ini jelas bentuk kejahatan terorganisir,” tegas AKBP Slamet.

Kini, kelima tersangka telah ditahan dan dijerat dengan pasal-pasal dalam UU ITE serta KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara dan denda ratusan juta rupiah.

Kasus ini menjadi pelajaran pahit bahwa kejahatan dunia maya tak hanya soal bandar besar, tapi juga pemain yang mencoba “mengakali sistem” demi keuntungan pribadi. Polda DIY berjanji akan terus memburu jaringan-jaringan judi online yang selama ini menggerogoti masyarakat lewat teknologi.

Dengan kasus ini, masyarakat diingatkan kembali: tak ada yang aman dalam dunia judi online. Cepat atau lambat, hukum pasti mengejar. (TIM)

Share:

0 komentar:

Featured Post

Meriah! Lomba Revitalisasi Bahasa Ibu di Empat Lawang Jadi Ajang Unjuk Gigi Generasi Muda, Dari Puisi Hingga Stand Up Comedy

SEKDIS PENDIDIKAN

KABID SMP DISDIK EMPAT LAWANG

KABAG UMUM EMPAT LAWANG

KABAG TAPEM

KABAG KESRA EMPAT LAWANG

SMAN 1 LK

SMAN 1 SALING

SMAN 1 PENDOPO

SMAN 3 TEBING TINGGI

SMKN 1 EMPAT LAWANG

SMKN 2 EMPAT LAWANG

SMP N 2 TT

SDN 1 TALANG PADANG

KADES KARANG ARE TP

KADES KEMBAHANG BARU

KADES ULAK DABUK TP

Cari di web ini

Tag