Monday, August 11, 2025

Kronologi Kasus OTT KPK terhadap kasus Kepala Dinas PUPR Sumut

Jakarta UKN

Pada pertengahan 2025, masyarakat menemukan kualitas jalan di Sumut sangat buruk. Dari sinilah benih dugaan korupsi muncul dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya  infrastruktur yang bobrok sehimgga menjadi sebuah sinyal bahwa ada sesuatu di balik layar tidak berjalan sesuai aturan.

Baca Juga : Dana Hibah KONI 2023, seret 30 saksi dan Uang Rp250 Juta Diamankan oleh Kejari Lahat

BacaJuga : Ini loh kronologis kasus CSR BI dan OJK yang melibatkan legeslator RI

Baca Juga : KPK Sudah Kantongi Nama!. Dua Anggota DPR Terseret Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia.

Baca Juga: Bupati Pati naikan PPB 250% di demowarga

foto istimewa

Kemudian, KPK mendapat informasi awal adanya pencairan dana sekitar Rp 2 miliar dari pihak swasta terhadap pejabat PUPR Sumut. KPK segera menurunkan TIM penyelidik untuk memantau dan menelusuri jalur keuangan serta pergerakan proyek jalan yang janggal tersebut. 

Dari penelusuran, KPK mengidentifikasi sejumlah nama sentral yaitu

1.    Topan Obaja Putra Ginting (TOP),  Kepala Dinas PUPR Sumut yang  terindikasi menerima aliran dana.

2.    Rasuli Efendi Siregar (RES, Kepala UPTD Gunung Tua dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR.

3.    Heliyanto (HEL), PPK pada Satker PJN Wilayah I Sumut.

4.    M. Akhirun Efendi Siregar (KIR,  Direktur Utama PT DNG, diduga pemberi suap

5.    M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY),  Direktur PT RN, juga terseret sebagai pemberi suap. 

Secara rinci, KPK menemukan bahwa kedua pengusaha, KIR dan RAY, menyiapkan dana suap dalam bentuk tunai maupun transfer, untuk memperlancar memenangkan proyek melalui jalur  e-katalog yang diduga tanpa mengikuti proses lelang transparan. 

Kemudian pada Kamis, 26 Juni 2025, KPK melakukan OTT di Mandailing Natal, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, KPK meringkus lima orang yaitu

1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP)

2. Rasuli Efendi Siregar (RES)

3. Heliyanto (HEL)

4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR)

5. M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) 

Penangkapan pertama berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, Topan memerintahkan Rasuli menunjuk KIR sebagai rekanan, meski tidak melalui prosedur resmi.  E-katalog dimanipulasi agar PT DNG mendapat proyek senilai  Rp 157,8 miliar, sementara RAY juga memasuki jaringan dengan proyek-proyek klaster serupa 

OTT kedua terjadi dalam klaster Satker PJN Wilayah I, Heliyanto diduga menerima total suap Rp 120 juta  dari Maret 2024 hingga Juni 2025 terkait pengaturan e-katalog untuk proyek jalan nasional. 

Beberapa jenis barang bukti krusial ditemukan diantaranya  uang tunai sebesar Rp 231 juta  disita sebagai sisa komitmen fee.  Selain itu, dalam penggeledahan terhadap rumah dinas dan kantor Dinas PUPR Sumut juga menyita uang tunai sebesar  Rp 2,8 miliar dan menambah deretan bukti kuat bahwa aliran dana ilegal terkonfirmasi di lokasi kediaman Topan. 

Pada  Sabtu, 28 Juni 2025, kelima orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani sel proses hukum di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penetapan ini memperjelas peran masing-masing yaitu:

1.    Pemberi suap, KIR dan RAY.

2.    Penerima suap,  TOP dan RES untuk proyek di Dinas PUPR dan HEL untuk proyek Satker PJN.

Total nilai enam proyek yang dikorupsi mencapai sekitar Rp 231,8 miliar 

Bayangkan jalan rusak mengundang bisik-bisik rakyat, lalu merangkai jejak mulai dari gosip proyek bobrok, hingga pecahan Rp 2 miliar melayang diam-diam ke meja besar. Di sinilah KPK bertindak: menyusuri jalur jalur gelap dan menyibak tabir e-katalog yang seharusnya transparan, memata-matai pertemuan malam, dan akhirnya menyergap di Mandailing Natal. 

OTT 26 Juni 2025 ini bukan sekadar penangkapan, melainkan aksi klimaks di mana lima orang elit dalam sistem birokrasi dan bisnis diseret ke cahaya hukum. Uang miliaran ditemukan di rumah dinas, seperti petrom dan bahan bakar bagi reputasi para pejabat yang tak lagi bak pahlawan pembangunan melainkan rentenir proyek. 

Akhirnya, 28 Juni 2025, menjadi babak awal cerita brutal, mereka yang di atas angin,  yang menentukan siapa dapat proyek jalan untuk rakyat, kini berada di bawah sorotan hukum. Kasus ini menyentak daerah dan memperingatkan bahwa uang boleh besar, tapi keadilan akan menelusurinya dan menemukan jejaknya, yang pada akhirnya  menggiring mereka ke sel tahanan. Dirangkum dari berbagai sumber media.

Share:

0 komentar:

Featured Post

Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD kabupaten Empat Lawang masa jabatan tahun 2024 - 2029

SEKDIS PENDIDIKAN

KABID SMP DISDIK EMPAT LAWANG

KABID KESMAS

KABID SDA DINAS PUPR 4L

KABAG KESRA EMPAT LAWANG

KABAG UMUM EMPAT LAWANG

KABAG TAPEM

SMAN 1 LK

SMAN 1 SALING

SMAN 1 PENDOPO

SMAN 3 TEBING TINGGI

SMAN 1 MUARA PINANG 4 L

SMKN 1 EMPAT LAWANG

SMKN 2 EMPAT LAWANG

SLBN 4L

SMP N 2 TT

SMPN 5 TB. TINGGI

SDN 1 TALANG PADANG

KADES KARANG ARE TP

KADES KEMBAHANG BARU

KADES ULAK DABUK TP

PJ. KADES MEKAR JAYA TB. TINGGI

SD NEGERI 24 TBG. TINGGI

Cari di web ini

Tag