Jakarta UKN
Pada pertengahan 2025, masyarakat menemukan kualitas jalan di Sumut
sangat buruk. Dari sinilah benih dugaan korupsi muncul dari laporan masyarakat yang
menyebutkan adanya infrastruktur yang bobrok
sehimgga menjadi sebuah sinyal bahwa ada sesuatu di balik layar tidak berjalan
sesuai aturan.
Baca Juga : Dana Hibah KONI 2023, seret 30 saksi dan Uang Rp250 Juta Diamankan oleh Kejari Lahat
BacaJuga : Ini loh kronologis kasus CSR BI dan OJK yang melibatkan legeslator RI
Baca Juga: Bupati Pati naikan PPB 250% di demowarga
![]() |
foto istimewa |
Kemudian, KPK mendapat informasi awal adanya pencairan dana sekitar Rp 2 miliar dari pihak swasta terhadap pejabat PUPR Sumut. KPK segera menurunkan TIM penyelidik untuk memantau dan menelusuri jalur keuangan serta pergerakan proyek jalan yang janggal tersebut.
Dari penelusuran, KPK mengidentifikasi sejumlah nama sentral yaitu
1. Topan
Obaja Putra Ginting (TOP), Kepala Dinas
PUPR Sumut yang terindikasi menerima
aliran dana.
2. Rasuli
Efendi Siregar (RES, Kepala UPTD Gunung Tua dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dinas PUPR.
3. Heliyanto
(HEL), PPK pada Satker PJN Wilayah I Sumut.
4. M.
Akhirun Efendi Siregar (KIR, Direktur Utama
PT DNG, diduga pemberi suap
5. M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY), Direktur PT RN, juga terseret sebagai pemberi suap.
Secara rinci, KPK menemukan bahwa kedua pengusaha, KIR dan RAY, menyiapkan dana suap dalam bentuk tunai maupun transfer, untuk memperlancar memenangkan proyek melalui jalur e-katalog yang diduga tanpa mengikuti proses lelang transparan.
Kemudian pada Kamis, 26 Juni 2025, KPK melakukan OTT di Mandailing
Natal, Sumatera Utara. Dalam operasi tersebut, KPK meringkus lima orang yaitu
1. Topan Obaja Putra Ginting (TOP)
2. Rasuli Efendi Siregar (RES)
3. Heliyanto (HEL)
4. M. Akhirun Efendi Siregar (KIR)
5. M. Rayhan Dulasmi Piliang (RAY)
Penangkapan pertama berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR, Topan memerintahkan Rasuli menunjuk KIR sebagai rekanan, meski tidak melalui prosedur resmi. E-katalog dimanipulasi agar PT DNG mendapat proyek senilai Rp 157,8 miliar, sementara RAY juga memasuki jaringan dengan proyek-proyek klaster serupa
OTT kedua terjadi dalam klaster Satker PJN Wilayah I, Heliyanto diduga menerima total suap Rp 120 juta dari Maret 2024 hingga Juni 2025 terkait pengaturan e-katalog untuk proyek jalan nasional.
Beberapa jenis barang bukti krusial ditemukan diantaranya uang tunai sebesar Rp 231 juta disita sebagai sisa komitmen fee. Selain itu, dalam penggeledahan terhadap rumah dinas dan kantor Dinas PUPR Sumut juga menyita uang tunai sebesar Rp 2,8 miliar dan menambah deretan bukti kuat bahwa aliran dana ilegal terkonfirmasi di lokasi kediaman Topan.
Pada Sabtu, 28 Juni 2025, kelima
orang yang ditangkap ditetapkan sebagai tersangka dan langsung menjalani sel
proses hukum di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Penetapan ini memperjelas
peran masing-masing yaitu:
1. Pemberi
suap, KIR dan RAY.
2. Penerima suap, TOP dan RES untuk proyek di Dinas PUPR dan HEL untuk proyek Satker PJN.
Total nilai enam proyek yang dikorupsi mencapai sekitar Rp 231,8 miliar
Bayangkan jalan rusak mengundang bisik-bisik rakyat, lalu merangkai jejak mulai dari gosip proyek bobrok, hingga pecahan Rp 2 miliar melayang diam-diam ke meja besar. Di sinilah KPK bertindak: menyusuri jalur jalur gelap dan menyibak tabir e-katalog yang seharusnya transparan, memata-matai pertemuan malam, dan akhirnya menyergap di Mandailing Natal.
OTT 26 Juni 2025 ini bukan sekadar penangkapan, melainkan aksi klimaks di mana lima orang elit dalam sistem birokrasi dan bisnis diseret ke cahaya hukum. Uang miliaran ditemukan di rumah dinas, seperti petrom dan bahan bakar bagi reputasi para pejabat yang tak lagi bak pahlawan pembangunan melainkan rentenir proyek.
Akhirnya, 28 Juni 2025, menjadi babak awal cerita brutal, mereka yang di
atas angin, yang menentukan siapa dapat
proyek jalan untuk rakyat, kini berada di bawah sorotan hukum. Kasus ini
menyentak daerah dan memperingatkan bahwa uang boleh besar, tapi keadilan akan
menelusurinya dan menemukan jejaknya, yang pada akhirnya menggiring mereka ke sel tahanan. Dirangkum dari
berbagai sumber media.
0 komentar:
Post a Comment