Thursday, August 14, 2025

Membongkar Pola Gelap Korupsi Haji. Jejak Yaqut dan Skema Kuota Emas yang Rugikan Jemaah

Jakarta UKN

Dari Lobi Politik hingga Ruang Sidik KPK.

Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji yang kini menyeret nama mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, bukan sekadar perkara penyalahgunaan wewenang biasa. Di baliknya, ada dugaan pola sistematis yang telah lama bercokol di tata kelola kuota haji pola yang tak hanya menguntungkan segelintir pihak, tetapi juga menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1 triliun.

KPK sudah bergerak cepat, pencegahan bepergian ke luar negeri, penggeledahan kantor, hingga penyitaan dokumen dan koper berisi bukti. Namun, publik bertanya-tanya bagaimana sebenarnya skema ini bekerja, dan siapa saja yang diuntungkan?

Baca Juga : Pati Memanas! Ribuan Warga Geruduk Kantor Bupati,Keranda Mayat dan Truk Tronton Jadi Simbol Perlawanan Sudewo Mundur atauDilengserkan!

Baca Juga : Dana Hibah KONI 2023, seret 30 saksi dan Uang Rp250 Juta Diamankan oleh Kejari Lahat

BacaJuga : Ini loh kronologis kasus CSR BI dan OJK yang melibatkan legeslator RI

Baca Juga : KPK Sudah Kantongi Nama!. Dua Anggota DPR Terseret Kasus Korupsi Dana CSR Bank Indonesia.

Baca Juga: Bupati Pati naikan PPB 250% di demo warga 

foto istimewa

Kisah ini bermula pada awal 2024, ketika Indonesia mendapatkan kuota haji tambahan dari Kerajaan Arab Saudi, hasil lobi Presiden Jokowi. Tambahan 20.000 kuota ini seharusnya menjadi angin segar bagi calon jemaah yang telah menunggu puluhan tahun.

Namun,  SK Menag Nomor 130/2024 memutuskan pembagian kuota tambahan ini 50:50. Separuh untuk haji reguler, separuh lagi untuk haji khusus (VIP). Padahal, UU No. 8 Tahun 2019 secara tegas membatasi haji khusus maksimal 8% dari total kuota nasional. Artinya, kebijakan ini diduga melanggar hukum sekaligus membuka celah bisnis besar.

Dengan pola tersebut maka Kuota Khusus haji dapat menjadi Mesin Uang.

Kuota haji khusus dipegang oleh sejumlah penyelenggara perjalanan ibadah haji (PPIU) yang memiliki koneksi kuat di lingkaran kekuasaan. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkap ada sekitar 10 agen travel yang mendapat keuntungan besar dari pembagian kuota ini.

Harga haji khusus bisa mencapai Rp 300– 500 juta per orang, berkali lipat dari biaya haji reguler. Dengan 10.000 kursi tambahan, potensi pendapatan bruto bisa tembus Rp 3– 5 triliun, sebagian besar dinikmati pihak swasta, sementara jemaah reguler tetap terkatung-katung dalam antrean panjang.

Kerugian Negara dan Jemaah.

Skema ini merugikan negara bukan hanya dari potensi pemasukan resmi yang hilang, tetapi juga dari biaya operasional, subsidi, dan pengelolaan kuota yang dibebankan kepada negara.

Bagi jemaah, kerugian jauh lebih pahit. Ribuan calon haji reguler yang seharusnya berangkat lebih cepat justru tergeser oleh pembeli kursi  di jalur khusus. Dampaknya, waktu tunggu yang sudah menyentuh 20–30 tahun di beberapa daerah semakin panjang.

Kronologi Singkat Dugaan Skandalnya :

1.    Januari 2024, Keputusan kuota tambahan 20.000 kursi diumumkan.

2.    15 Januari 2024, SK Menag 130/2024 resmi terbit, membagi kuota tambahan secara 50:50.

3.    Februari–Mei 2024, Travel haji mulai menawarkan paket khusus dengan harga fantastis.

4.    Juni 2024, Laporan masyarakat dan investigasi ICW menyebut adanya pelanggaran aturan kuota.

5.    Agustus 2025, KPK mencegah Yaqut dan beberapa pihak bepergian keluar negeri, menggeledah kantor Kemenag dan travel terkait.

Ini sepertinya pola lama, wajah baru.

Jika ditarik mundur, penyelenggaraan haji memang kerap jadi ladang empuk praktik korupsi dari pengadaan katering, transportasi, hingga pengelolaan asrama. Namun, kasus kali ini menonjol karena menyentuh inti distribusi kuota, yang merupakan tiket emas bernilai triliunan rupiah.

Secara umum pola yang teridentifikasi adalah

1.    Pemberian kuota tambahan,  dialihkan ke jalur khusus di luar ketentuan.

2.    Kerja sama travel dengan pejabat,  bagi hasil keuntungan dari penjualan kursi premium.

3.    Pengaburan transparansi dengan cara dokumen pembagian kuota tidak dibuka ke publik, sehingga sulit diawasi.

Hal ini menimbulkan Implikasi Politik dan Hukum.

Meski status Yaqut saat ini masih sebatas dicegah bepergian dan diperiksa sebagai saksi, konsekuensi politiknya besar. Publik menilai, jika terbukti, ini akan menjadi salah satu skandal haji terbesar dalam sejarah Indonesia modern.

Bagi KPK, ini ujian serius untuk membongkar rantai keuntungan yang diduga melibatkan pejabat, birokrat, dan pengusaha. Bagi pemerintah, ini alarm keras bahwa tata kelola haji harus direformasi total.

Para pengamat haji menegaskan, ada tiga langkah mendesak:

1.  Segera audit  secara independen terhadap seluruh kuota haji, reguler maupun khusus.

2. Revisi regulasi agar celah kebijakan yang bisa dimanipulasi tertutup rapat.

3. Publikasi daftar penerima kuota agar masyarakat bisa mengawasi langsung.

Jika langkah ini diabaikan, kasus seperti ini akan terus berulang, hanya berganti tokoh dan tahun.

Masyarakat meminta sudah saatnya Memutus Rantai Bisnis Ibadah.

Ibadah haji adalah rukun Islam kelima, simbol kesucian dan keikhlasan. Menjadikannya komoditas politik dan bisnis bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga penghinaan terhadap nilai spiritual jutaan umat. Kasus yang menyeret nama Yaqut ini menjadi peringatan keras: tanpa transparansi dan penegakan hukum tegas, penyelenggaraan haji akan terus menjadi ladang subur bagi mereka yang menjual kursi surga demi lembaran rupiah. (TIM)
Share:

0 komentar:

Featured Post

Pengambilan Sumpah Janji Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD kabupaten Empat Lawang masa jabatan tahun 2024 - 2029

SEKDIS PENDIDIKAN

KABID SMP DISDIK EMPAT LAWANG

KABID KESMAS

KABID SDA DINAS PUPR 4L

KABAG KESRA EMPAT LAWANG

KABAG UMUM EMPAT LAWANG

KABAG TAPEM

SMAN 1 LK

SMAN 1 SALING

SMAN 1 PENDOPO

SMAN 3 TEBING TINGGI

SMAN 1 MUARA PINANG 4 L

SMKN 1 EMPAT LAWANG

SMKN 2 EMPAT LAWANG

SLBN 4L

SMP N 2 TT

SMPN 5 TB. TINGGI

SDN 1 TALANG PADANG

KADES KARANG ARE TP

KADES KEMBAHANG BARU

KADES ULAK DABUK TP

PJ. KADES MEKAR JAYA TB. TINGGI

SD NEGERI 24 TBG. TINGGI

Cari di web ini

Tag