Wednesday, August 20, 2025

Akhirnya 39 kades habis masa jabatan. Kini Resmi Dikukuhkan Bupati Lahat Bursah Zarnubi

Lahat UKN

Kisah tentang jabatan kepala desa (kades) di Kabupaten Lahat bak drama politik yang penuh lika-liku. Dari 43 kades yang habis masa jabatannya pada akhir 2023, muncul polemik panjang, siapa yang berhak memimpin desa, bagaimana nasib mereka setelah aturan baru tentang perpanjangan masa jabatan kades keluar, hingga akhirnya 39 orang di antaranya kembali dikukuhkan secara resmi oleh Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, di pendopoan rumah dinas bupati Lahat pada 19 Agustus 2025.

foto istimewa

Baca Juga  yaitu

1.    Buruan, Sumsel lakukan pemutihan PKB sampai desember 2025.

2.    Heboh Isu Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan. Pemkab Empat Lawang Pastikan, “Tidak Ada Kenaikan PBB-P2!”

3.    17 Agustus, Merdeka Benar atau Sekadar Seremonial? Refleksi Pedih di Balik Euforia HUT RI

4.    Koq, Wagub Jateng Jadi Irup Upacara 17 Agustus di Pati, ke Mana Bupati Sudewo?

5.    Bupati Empat Lawang Pimpin Upacara HUT RI ke-80 tahun 2025, Begini Momen Haru yang Bikin Bangga

6.    Terungkan banyak pemda yang kurang peduli terhadap skor SPI KPK

Sebuah perjalanan hampir dua tahun penuh tanda tanya, protes, dan perdebatan yang  pada akhir tahun 2023,  43 Kursi Kades Kosong Serentak. Akhir Desember 2023 menjadi titik awal kegaduhan. Sebanyak 43 kepala desa di Kabupaten Lahat secara serentak harus angkat kaki dari kursi jabatan. Bukan karena korupsi, bukan karena pelanggaran etik, melainkan murni karena masa jabatan enam tahun mereka habis sesuai aturan lama.

Biasanya, kekosongan jabatan segera diisi melalui pemilihan kepala desa (Pilkades). Namun, pemerintah pusat kala itu menunda pelaksanaan Pilkades hingga 2025. Alasannya adalah untuk sinkronisasi regulasi baru yang memperpanjang masa jabatan kades dari enam menjadi delapan tahun.

Sayangnya, penundaan ini menimbulkan efek domino. Desa-desa yang kehilangan kades terpaksa dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) dari kalangan ASN. Keputusan itu sempat menuai gelombang penolakan dari masyarakat dan mantan kades, karena dianggap mengurangi legitimasi demokrasi desa.

Memasuki Januari 2024, Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) menunjuk aparatur sipil negara (ASN) sebagai Pjs di 43 desa tersebut. Alasan utamanya sederhana yaitu pemerintahan desa tidak boleh vakum. Namun, kehadiran Pjs justru memunculkan gesekan baru. Banyak warga menilai Pjs tidak memahami kultur desa, kurang dekat dengan masyarakat, dan cenderung birokratis.

“Desa bukan hanya urusan administrasi, tapi juga soal hati. Bagaimana Pjs bisa memahami kebutuhan warga kalau baru turun sekali-sekali?” protes seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Kikim Timur kala itu.

Aksi protes pun mewarnai beberapa desa. Spanduk penolakan Pjs terpasang, aspirasi warga bergulir ke DPRD. Isu semakin panas ketika muncul wacana perpanjangan jabatan kades secara nasional.

Kemudian pada pertengahan 2024, titik terang mulai terlihat. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran tentang perpanjangan masa jabatan kades dari enam menjadi delapan tahun. Kebijakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari implementasi Undang-Undang Desa terbaru. Dengan aturan baru, para kades yang masih aktif otomatis mendapatkan tambahan masa jabatan dua tahun.

Gelombang pengukuhan pun berlangsung di berbagai daerah, termasuk Lahat. Pada Juli 2024, sebanyak 309 kades di Kabupaten Lahat resmi dikukuhkan ulang dengan tambahan masa jabatan. Namun, nasib 43 eks-kades yang habis masa jabatan pada akhir 2023 masih menggantung. Apakah mereka bisa ikut diperpanjang? Atau harus menunggu Pilkades 2025?

Tidak serta-merta semua eks-kades bisa kembali menjabat. DPMDes Lahat melakukan verifikasi ketat terhadap 43 orang tersebut. Hasilnya cukup mengejutkan. Dari 43 nama, hanya 39 yang memenuhi syarat untuk diperpanjang masa jabatannya. Empat lainnya gugur dengan alasan berbeda karena 3 orang sudah duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Lahat, sehingga otomatis tidak bisa merangkap jabatan dan 1 orang telah meninggal dunia, sehingga kursinya tidak mungkin dikembalikan.

Verifikasi ini sekaligus menjadi jawaban atas polemik panjang. Bukan semua eks-kades bisa kembali, hanya mereka yang masih memenuhi syarat dan tidak terikat jabatan lain.

Puncak drama akhirnya tiba. Pada 19 Agustus 2025, Bupati Lahat Bursah Zarnubi secara resmi mengukuhkan kembali 39 kades hasil verifikasi.

Acara pengukuhan berlangsung khidmat namun sarat makna. Bupati menegaskan, langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen pemerintah daerah menjalankan arahan pusat sekaligus menjaga stabilitas pemerintahan desa.

“Ini adalah momen bersejarah. Setelah melewati polemik dan ketidakpastian, akhirnya kita bisa memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan dengan kepemimpinan yang sah dan legitimate,” tegas Bursah Zarnubi dalam pidatonya.

Dokumentasi kegiatan langsung disebarkan oleh Dinas Kominfo Lahat melalui kanal resmi, menegaskan transparansi sekaligus memberikan jawaban atas rasa penasaran publik.

 

Berikut daftar lengkap 39 kades yang akhirnya kembali menjabat di Kabupaten Lahat:

 

1. Idison — Desa Datar Balam, Kec. Mulak Ulu

2. Herdiansya — Desa Karang Lebak, Kec. Mulak Ulu

3. Hanum Rais — Desa Paduraksa, Kec. Kikim Timur

4. Lit Siswandi — Desa Binjai, Kec. Kikim Timur

5. Ahmad Yani — Desa Gunung Aji, Kec. Kikim Timur

6. Mukhtar Majid — Desa Patikal Baru, Kec. Kikim Timur

7. Torangga — Desa Karang Endah, Kec. Kikim Timur

8. Muslih Abdullah — Desa Cempaka Sakti, Kec. Kikim Timur

9. Hadi Tolu — Desa Purwaraja, Kec. Kikim Timur

10. Dadang Kariawan — Desa Tebat Langsat, Kec. Kota Agung

11. Nopriansyah — Desa Mutar Alam Baru, Kec. Kota Agung

12. Metro Kaprawi — Desa Air Dingin Baru, Kec. Tanjung Tebat

13. Karmansyah — Desa Talang Jawa, Kec. Tanjung Tebat

14. Alpian — Desa Aceh, Kec. Pajar Bulan

15. Edi Aspawan — Desa Kupang, Kec. Pagar Gunung

16. Yuli Wiriandi — Desa Bandung Agung, Kec. Pagar Gunung

17. Verly Tri Nurhadi — Desa Lubuk Sepang, Kec. Pulau Pinang

18. Herlansyah — Desa Tanjung Mulak, Kec. Pulau Pinang

19. Sugiansyah — Desa Suka Raja, Kec. Kikim Tengah

20. Sudarno — Desa Bandar Jaya, Kec. Kikim Barat

21. Akhmad Sujiani — Desa Babat Baru, Kec. Kikim Barat

22. Arpian — Desa Lubuk Seketi, Kec. Kikim Barat

23. Bambang Susanto — Desa Mekar Jaya, Kec. Kikim Barat

24. Idi Cahyadi — Desa Tinggi Hari, Kec. Gumay Ulu

25. Zulkarnain — Desa Tanjung Aur, Kec. Gumay Ulu

26. Nanik Diarti — Desa Sinjar Bulan, Kec. Gumay Ulu

27. Evi Fitriyanti — Desa Ulak Lebar, Kec. Lahat

28. Yulisah — Desa Pagar Negara, Kec. Lahat

29. Sayadi — Desa Tanjung Agung, Kec. Pseksu

30. Maliansyah — Desa Ngalam Baru, Kec. Gumay Talang

31. Idham Kalid — Desa Sukarami, Kec. Gumay Talang

32. Kusnaedi — Desa Tanah Pilih, Kec. Gumay Talang

33. Lukman Hakim — Desa Guru Agung, Kec. Suka Merindu

34. Jun Harianto — Desa Kapitan, Kec. Suka Merindu

35. Valentino — Desa Karang Caya, Kec. Suka Merindu

36. Jhoni Haryono — Desa Gunung Liwat, Kec. Suka Merindu

37. Ajito — Desa Suka Merindu, Kec. Suka Merindu

38. Marsudin — Desa Karang Baru, Kec. Lahat Selatan

39. Baharudin — Desa Muara Cawang, Kec. Lahat Selatan

Pengukuhan 39 kades ini punya makna penting. Pertama, mengakhiri ketidakpastian yang berlangsung hampir dua tahun. Kedua, menegaskan bahwa kepemimpinan desa tetap berlandaskan aturan dan verifikasi yang transparan. (Dirangkum dari berbagai sumber/TIM)

Share:

0 komentar:

Featured Post

Waduh ! Wamenaker Noel Jadi Dalang Pemerasan Sertifikat K3, 11 Orang Dijadikan Tersangka KPK

SEKDIS PENDIDIKAN

KABID SMP DISDIK EMPAT LAWANG

KABID KESMAS

KABID SDA DINAS PUPR 4L

KABAG KESRA EMPAT LAWANG

KABAG UMUM EMPAT LAWANG

KABAG TAPEM

SMAN 1 LK

SMAN 1 SALING

SMAN 1 PENDOPO

SMAN 3 TEBING TINGGI

SMAN 1 MUARA PINANG 4 L

SMKN 1 EMPAT LAWANG

SMKN 2 EMPAT LAWANG

SMP N 2 TT

SDN 1 TALANG PADANG

KADES KARANG ARE TP

KADES KEMBAHANG BARU

KADES ULAK DABUK TP

PJ. KADES MEKAR JAYA TB. TINGGI

SD NEGERI 24 TBG. TINGGI

Cari di web ini

Tag