Lahat UKN
Kisah tentang jabatan kepala desa (kades) di Kabupaten Lahat bak drama
politik yang penuh lika-liku. Dari 43 kades yang habis masa jabatannya pada
akhir 2023, muncul polemik panjang, siapa yang berhak memimpin desa, bagaimana
nasib mereka setelah aturan baru tentang perpanjangan masa jabatan kades
keluar, hingga akhirnya 39 orang di antaranya kembali dikukuhkan secara resmi
oleh Bupati Lahat, Bursah Zarnubi, di pendopoan rumah dinas bupati Lahat pada
19 Agustus 2025.
1. Buruan, Sumsel lakukan pemutihan PKB sampai desember 2025.
3. 17 Agustus, Merdeka Benar atau Sekadar Seremonial?
Refleksi Pedih di Balik Euforia HUT RI
4. Koq, Wagub Jateng Jadi Irup Upacara 17 Agustus di
Pati, ke Mana Bupati Sudewo?
5. Bupati Empat Lawang Pimpin Upacara HUT RI ke-80
tahun 2025, Begini Momen Haru yang Bikin Bangga
6. Terungkan banyak pemda yang kurang peduli terhadap skor SPI KPK
Sebuah perjalanan hampir dua tahun penuh tanda tanya, protes, dan
perdebatan yang pada akhir tahun 2023, 43 Kursi Kades Kosong Serentak. Akhir Desember
2023 menjadi titik awal kegaduhan. Sebanyak 43 kepala desa di Kabupaten Lahat
secara serentak harus angkat kaki dari kursi jabatan. Bukan karena korupsi,
bukan karena pelanggaran etik, melainkan murni karena masa jabatan enam tahun
mereka habis sesuai aturan lama.
Biasanya, kekosongan jabatan segera diisi melalui pemilihan kepala desa
(Pilkades). Namun, pemerintah pusat kala itu menunda pelaksanaan Pilkades
hingga 2025. Alasannya adalah untuk sinkronisasi regulasi baru yang
memperpanjang masa jabatan kades dari enam menjadi delapan tahun.
Sayangnya, penundaan ini menimbulkan efek domino. Desa-desa yang
kehilangan kades terpaksa dipimpin oleh Penjabat Sementara (Pjs) dari kalangan
ASN. Keputusan itu sempat menuai gelombang penolakan dari masyarakat dan mantan
kades, karena dianggap mengurangi legitimasi demokrasi desa.
Memasuki Januari 2024, Pemerintah Kabupaten Lahat melalui Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) menunjuk aparatur sipil negara (ASN)
sebagai Pjs di 43 desa tersebut. Alasan utamanya sederhana yaitu pemerintahan
desa tidak boleh vakum. Namun, kehadiran Pjs justru memunculkan gesekan baru.
Banyak warga menilai Pjs tidak memahami kultur desa, kurang dekat dengan
masyarakat, dan cenderung birokratis.
“Desa bukan hanya urusan administrasi, tapi juga soal hati. Bagaimana
Pjs bisa memahami kebutuhan warga kalau baru turun sekali-sekali?” protes
seorang tokoh masyarakat di Kecamatan Kikim Timur kala itu.
Aksi protes pun mewarnai beberapa desa. Spanduk penolakan Pjs terpasang,
aspirasi warga bergulir ke DPRD. Isu semakin panas ketika muncul wacana
perpanjangan jabatan kades secara nasional.
Kemudian pada pertengahan 2024, titik terang mulai terlihat. Pemerintah
pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan Surat Edaran
tentang perpanjangan masa jabatan kades dari enam menjadi delapan tahun. Kebijakan
ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari implementasi Undang-Undang
Desa terbaru. Dengan aturan baru, para kades yang masih aktif otomatis
mendapatkan tambahan masa jabatan dua tahun.
Gelombang pengukuhan pun berlangsung di berbagai daerah, termasuk Lahat.
Pada Juli 2024, sebanyak 309 kades di Kabupaten Lahat resmi dikukuhkan ulang
dengan tambahan masa jabatan. Namun, nasib 43 eks-kades yang habis masa jabatan
pada akhir 2023 masih menggantung. Apakah mereka bisa ikut diperpanjang? Atau
harus menunggu Pilkades 2025?
Tidak serta-merta semua eks-kades bisa kembali menjabat. DPMDes Lahat
melakukan verifikasi ketat terhadap 43 orang tersebut. Hasilnya cukup
mengejutkan. Dari 43 nama, hanya 39 yang memenuhi syarat untuk diperpanjang
masa jabatannya. Empat lainnya gugur dengan alasan berbeda karena 3 orang sudah
duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Lahat, sehingga otomatis tidak bisa
merangkap jabatan dan 1 orang telah meninggal dunia, sehingga kursinya tidak
mungkin dikembalikan.
Verifikasi ini sekaligus menjadi jawaban atas polemik panjang. Bukan
semua eks-kades bisa kembali, hanya mereka yang masih memenuhi syarat dan tidak
terikat jabatan lain.
Puncak drama akhirnya tiba. Pada 19 Agustus 2025, Bupati Lahat Bursah
Zarnubi secara resmi mengukuhkan kembali 39 kades hasil verifikasi.
Acara pengukuhan berlangsung khidmat namun sarat makna. Bupati
menegaskan, langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk komitmen
pemerintah daerah menjalankan arahan pusat sekaligus menjaga stabilitas
pemerintahan desa.
“Ini adalah momen bersejarah. Setelah melewati polemik dan
ketidakpastian, akhirnya kita bisa memastikan roda pemerintahan desa tetap
berjalan dengan kepemimpinan yang sah dan legitimate,” tegas Bursah Zarnubi
dalam pidatonya.
Dokumentasi kegiatan langsung disebarkan oleh Dinas Kominfo Lahat
melalui kanal resmi, menegaskan transparansi sekaligus memberikan jawaban atas
rasa penasaran publik.
Berikut daftar lengkap 39 kades yang akhirnya kembali menjabat di
Kabupaten Lahat:
1. Idison — Desa Datar Balam, Kec. Mulak Ulu
2. Herdiansya — Desa Karang Lebak, Kec. Mulak Ulu
3. Hanum Rais — Desa Paduraksa, Kec. Kikim Timur
4. Lit Siswandi — Desa Binjai, Kec. Kikim Timur
5. Ahmad Yani — Desa Gunung Aji, Kec. Kikim Timur
6. Mukhtar Majid — Desa Patikal Baru, Kec. Kikim Timur
7. Torangga — Desa Karang Endah, Kec. Kikim Timur
8. Muslih Abdullah — Desa Cempaka Sakti, Kec. Kikim Timur
9. Hadi Tolu — Desa Purwaraja, Kec. Kikim Timur
10. Dadang Kariawan — Desa Tebat Langsat, Kec. Kota Agung
11. Nopriansyah — Desa Mutar Alam Baru, Kec. Kota Agung
12. Metro Kaprawi — Desa Air Dingin Baru, Kec. Tanjung Tebat
13. Karmansyah — Desa Talang Jawa, Kec. Tanjung Tebat
14. Alpian — Desa Aceh, Kec. Pajar Bulan
15. Edi Aspawan — Desa Kupang, Kec. Pagar Gunung
16. Yuli Wiriandi — Desa Bandung Agung, Kec. Pagar Gunung
17. Verly Tri Nurhadi — Desa Lubuk Sepang, Kec. Pulau Pinang
18. Herlansyah — Desa Tanjung Mulak, Kec. Pulau Pinang
19. Sugiansyah — Desa Suka Raja, Kec. Kikim Tengah
20. Sudarno — Desa Bandar Jaya, Kec. Kikim Barat
21. Akhmad Sujiani — Desa Babat Baru, Kec. Kikim Barat
22. Arpian — Desa Lubuk Seketi, Kec. Kikim Barat
23. Bambang Susanto — Desa Mekar Jaya, Kec. Kikim Barat
24. Idi Cahyadi — Desa Tinggi Hari, Kec. Gumay Ulu
25. Zulkarnain — Desa Tanjung Aur, Kec. Gumay Ulu
26. Nanik Diarti — Desa Sinjar Bulan, Kec. Gumay Ulu
27. Evi Fitriyanti — Desa Ulak Lebar, Kec. Lahat
28. Yulisah — Desa Pagar Negara, Kec. Lahat
29. Sayadi — Desa Tanjung Agung, Kec. Pseksu
30. Maliansyah — Desa Ngalam Baru, Kec. Gumay Talang
31. Idham Kalid — Desa Sukarami, Kec. Gumay Talang
32. Kusnaedi — Desa Tanah Pilih, Kec. Gumay Talang
33. Lukman Hakim — Desa Guru Agung, Kec. Suka Merindu
34. Jun Harianto — Desa Kapitan, Kec. Suka Merindu
35. Valentino — Desa Karang Caya, Kec. Suka Merindu
36. Jhoni Haryono — Desa Gunung Liwat, Kec. Suka Merindu
37. Ajito — Desa Suka Merindu, Kec. Suka Merindu
38. Marsudin — Desa Karang Baru, Kec. Lahat Selatan
39. Baharudin — Desa Muara Cawang, Kec. Lahat Selatan
Pengukuhan 39 kades ini punya makna penting. Pertama, mengakhiri ketidakpastian
yang berlangsung hampir dua tahun. Kedua, menegaskan bahwa kepemimpinan desa
tetap berlandaskan aturan dan verifikasi yang transparan. (Dirangkum dari
berbagai sumber/TIM)
0 komentar:
Post a Comment