Jakarta UKN
Kabar menggembirakan datang
bagi para pendidik honorer di seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah secara
resmi meluncurkan program bantuan khusus untuk guru non-Aparatur Sipil Negara
(non-ASN), yang selama ini dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa namun kerap
luput dari perhatian dalam hal kesejahteraan.
![]() |
Foto Istimewa |
Baca Juga : Jatahmakan jemaah haji pun di korupsi
Baca Juga : Mengapa Rumahdinas Jampidsus dijaga TNI.
Baca Juga : Awas tanahwarisan bersertifikat bisa disita negara
Baca Juga : Ricuh,saksi dikeroyok, baca selengkapnya
Program ini ditujukan sebagai
bentuk pengakuan atas kontribusi besar para guru non-ASN dalam dunia pendidikan
Indonesia, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Menurut data Kemendikbudristek,
hingga tahun 2025 ini, terdapat lebih dari 730 ribu guru non-ASN yang aktif
mengajar di berbagai jenjang pendidikan dari SD hingga SMA/SMK, namun belum
mendapatkan pengakuan dan hak yang setara seperti guru PNS. Program bantuan ini
diharapkan bisa menjadi angin segar, sekaligus bentuk afirmasi keberpihakan
pemerintah terhadap guru honorer.
Dalam tahap awal peluncurannya,
bantuan ini akan diberikan secara langsung melalui rekening masing-masing guru
non-ASN yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Besaran
bantuan yang akan diterima bervariasi tergantung pada wilayah dan jenjang sekolah
tempat guru mengabdi, dengan rentang nilai Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per guru.
Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan, Dr. Iwan S., menjelaskan bahwa program ini merupakan salah
satu realisasi dari alokasi dana pendidikan 20% dari APBN yang wajib
dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik.
“Kami ingin memastikan bahwa
guru-guru non-ASN tidak hanya dihargai secara moral, tapi juga secara materi.
Bantuan ini bukan solusi jangka panjang, tapi langkah awal menuju sistem
pendidikan yang lebih berkeadilan,” ujarnya.
Bantuan ini diberikan dalam
bentuk transfer tunai satu kali pada triwulan ketiga tahun anggaran 2025.
Namun, pemerintah membuka peluang untuk menjadikannya sebagai program reguler
jika evaluasi awal menunjukkan dampak yang signifikan terhadap peningkatan
motivasi dan kualitas pendidikan
Untukbbisa mendapatkan bantuan
ini, guru non-ASN harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Terdaftar di Dapodik per 31
Mei 2025.
2. Masih aktif mengajar minimal
12 jam pelajaran per minggu.
3. Belum menerima tunjangan
sejenis dari program lain.
4. Memiliki Nomor Induk
Kependudukan (NIK) dan rekening bank aktif.
Proses validasi dilakukan
secara otomatis oleh sistem Kemendikbudristek yang terintegrasi dengan Dinas
Pendidikan masing-masing daerah. Guru hanya perlu memastikan bahwa data mereka
di Dapodik telah diperbarui dan benar.
Selain itu, pemerintah juga
membuka layanan pengaduan online bagi guru yang merasa telah memenuhi syarat
tetapi belum menerima bantuan. Layanan ini akan terintegrasi dalam aplikasi
SIMPATIKA dan Info GTK.
Pemerintah juga berjanji akan
terus memperkuat mekanisme pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan atau
data ganda. BPK dan KPK dilibatkan dalam tahap verifikasi dan evaluasi program
agar bantuan benar-benar tepat sasaran. (TIM)
0 komentar:
Post a Comment