Wednesday, August 6, 2025

Bantuan Khusus Guru Non-ASN akan di cairkan. Cek Syarat dan Besarannya Sekarang!

Jakarta UKN

Kabar menggembirakan datang bagi para pendidik honorer di seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah secara resmi meluncurkan program bantuan khusus untuk guru non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN), yang selama ini dikenal sebagai pahlawan tanpa tanda jasa namun kerap luput dari perhatian dalam hal kesejahteraan.

Foto Istimewa

Peluncuran bantuan ini diumumkan dalam sebuah konferensi pers pada Rabu, 6 Agustus 2025 di Plaza Insan Berprestasi yang menandai dimulainya penyaluran tiga program strategis termasuk insentif guru nonASN oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) bekerja sama dengan Kementerian Keuangan serta Kementerian Dalam Negeri dengan tajuk “Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru”.

Baca Juga : Jatahmakan jemaah haji pun di korupsi

Baca Juga : Mengapa Rumahdinas Jampidsus dijaga TNI.

Baca Juga : Awas tanahwarisan bersertifikat bisa disita negara

Baca Juga : Ricuh,saksi dikeroyok, baca selengkapnya

Program ini ditujukan sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi besar para guru non-ASN dalam dunia pendidikan Indonesia, khususnya di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Menurut data Kemendikbudristek, hingga tahun 2025 ini, terdapat lebih dari 730 ribu guru non-ASN yang aktif mengajar di berbagai jenjang pendidikan dari SD hingga SMA/SMK, namun belum mendapatkan pengakuan dan hak yang setara seperti guru PNS. Program bantuan ini diharapkan bisa menjadi angin segar, sekaligus bentuk afirmasi keberpihakan pemerintah terhadap guru honorer.

Dalam tahap awal peluncurannya, bantuan ini akan diberikan secara langsung melalui rekening masing-masing guru non-ASN yang telah terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Besaran bantuan yang akan diterima bervariasi tergantung pada wilayah dan jenjang sekolah tempat guru mengabdi, dengan rentang nilai Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per guru.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Dr. Iwan S., menjelaskan bahwa program ini merupakan salah satu realisasi dari alokasi dana pendidikan 20% dari APBN yang wajib dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas dan kesejahteraan tenaga pendidik.

“Kami ingin memastikan bahwa guru-guru non-ASN tidak hanya dihargai secara moral, tapi juga secara materi. Bantuan ini bukan solusi jangka panjang, tapi langkah awal menuju sistem pendidikan yang lebih berkeadilan,” ujarnya.

Bantuan ini diberikan dalam bentuk transfer tunai satu kali pada triwulan ketiga tahun anggaran 2025. Namun, pemerintah membuka peluang untuk menjadikannya sebagai program reguler jika evaluasi awal menunjukkan dampak yang signifikan terhadap peningkatan motivasi dan kualitas pendidikan

Untukbbisa mendapatkan bantuan ini, guru non-ASN harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

1. Terdaftar di Dapodik per 31 Mei 2025.

2. Masih aktif mengajar minimal 12 jam pelajaran per minggu.

3. Belum menerima tunjangan sejenis dari program lain.

4. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan rekening bank aktif.

Proses validasi dilakukan secara otomatis oleh sistem Kemendikbudristek yang terintegrasi dengan Dinas Pendidikan masing-masing daerah. Guru hanya perlu memastikan bahwa data mereka di Dapodik telah diperbarui dan benar.

Selain itu, pemerintah juga membuka layanan pengaduan online bagi guru yang merasa telah memenuhi syarat tetapi belum menerima bantuan. Layanan ini akan terintegrasi dalam aplikasi SIMPATIKA dan Info GTK.

Pemerintah juga berjanji akan terus memperkuat mekanisme pengawasan agar tidak terjadi penyelewengan atau data ganda. BPK dan KPK dilibatkan dalam tahap verifikasi dan evaluasi program agar bantuan benar-benar tepat sasaran. (TIM)

Share:

0 komentar:

Featured Post

Guncang Lahat! Dana Hibah KONI 2023, seret 30 saksi dan Uang Rp 250 Juta Diamankan oleh Kejari Lahat

SEKDIS PENDIDIKAN

KABID SMP DISDIK EMPAT LAWANG

KABAG UMUM EMPAT LAWANG

KABAG TAPEM

KABAG KESRA EMPAT LAWANG

SMAN 1 LK

SMAN 1 SALING

SMAN 1 PENDOPO

SMAN 3 TEBING TINGGI

SMKN 1 EMPAT LAWANG

SMKN 2 EMPAT LAWANG

SMP N 2 TT

SDN 1 TALANG PADANG

KADES KARANG ARE TP

KADES KEMBAHANG BARU

KADES ULAK DABUK TP

Cari di web ini

Tag