Thursday, September 21, 2023

Duplik persidangan terdakwa ER dan WW jurnalis media online di Kabupaten Bengkulu Utara

 Argamakmur. UKN

Sidang terdakwa initial ER dan WW jurnalis salah satu media online di Kabupaten Bengkulu Utara, Senin (19/10/2023) telah sampai pada  agenda duplik dari PH terdakwa. 


Penasehat hukum para terdakwa yaitu Adv. Eka Septo, SH.,MH dan Adv. Fhareza M Gahar, SH.,MH sebelumnya telah menyampaikan pledoi atas tuntutan yang diajukan JPU dalam persidangan pada tanggal 12 september 2023 lalu. Atas pledoi tersebut JPU mengajukan replik, dengan demikian hari ini kami ajukan jawaban atas replik JPU melalui duplik yang pada intinya menegaskan kembali bantahan-bantahan atas surat dakwaan dan surat tuntutan yang telah di ajukan oleh JPU di muka persidangan ujar Adv. Fhareza M Gahar.

Baca juga : Siap – Siap, pemkab Empat Lawang – Sumsel buka lowongan test P3K akhir tahun 2023

“ kemarin juga klien kami menyampaikan dan membacakan nota pembelaan pribadinya yang pada intinya membahas tentang apa yang mereka lakukan itu adalah semata-mata untuk memenuhi hak konstitusinya berdasarkan Undang-undang (UU) KIP No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Undang-undang (UU) Pers No. 40 tahun 1999 tentang PERS.  Bahwa ada penerimaan uang yang diberikan oleh pelapor kepada klien kami, dan klien kami beranggapan pemberian uang tersebut adalah bentuk kerjasama publikasi media dengan  desa-desa sekecamatan Kerkap Bengkulu Utara. Sebab para pemberi uang tersebut secara terus menerus menawarkan dan meminta klien kami untuk bekerja sama dalam hal publikasi kegiatan-kegiatan di desa kedepannya. Sehingga perbuatan pengancaman apabila dikaitkan dengan fakta persidangan sebelumnya, klien kami tidak pernah mengucapkan kata “mengancam” ataupun melakukan perbuatan pemaksaan menggunakan kekerasan.”  Tandas Adv. Fhareza M Gahar kepada awak media.

Baca juga : Kriminalisasi Petani Pemilik Tanah Didesa oleh oknum Pejabat Desa 

Sidang yang dipimpin oleh Kemas Reynald, SH, MH selaku hakim Ketua yang didampingi dengan Rika Rizki Hairani, SH dan Farrah Yuzesta, SH selaku hakim anggota menyampaikan bahwa sidang dengan agenda vonis akan di selenggarakan pada Senin, tanggal 26 September 2023 mendatang. (TIM)

Share:

0 komentar:

Featured Post

DPC PARTAI DEMOKRAT RESMI DUKUNG JM & FA'I SEBAGAI PASLON BUPATI & WAKIL BUPATI EMPAT LAWANG

Cari di web ini

Tag