Saturday, May 9, 2020

Perubahan Penganggaran Biaya Penanganan covid-19 Kab Empat Lawang, Tanpa Persetujuan DPRD

Empat Lawang UKN
Pandemi covid-19 yang melanda Indonesia, telah mengubah tatanan baik tananan kehidupan masyarakat, tatanan social maupun tatanan bernegara. Dalam
tatanan kenegaraan, perubahan yang medasar adalah berubahnya rancana kegiatan pemerintah yang sudah disahkan oleh Wakil rakyat melalui Rapat Paripurna di DPR RI maupun DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/Kota. Hal ini terlihat dari begesernya Rencana Penganggaran pada suatu lembaga Kementerian/Dinas maupun Instansi dalam APBN maupun APBD yang hampir merata di seluruh tingkatan pemerintah, baik provinsi maupun Kabupaten/ Kota. Pegergeseran anggaran tersebut di difokuskan pada penghentian dan pencegahan penularan/ dampak pendemi tersebut.
BACA JUGA :
Di Kabupaten Empat Lawang, perubahan anggaran pada Dinas/Instansi juga terjadi. Anggaran yang seharusnya sesuai dengan APBD Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2020 pun mengelami pergeseran anggaran. Pergeseran anggaran ini menarik perhatian Herman Rasul Yunus, salah seorang anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang dari fraksi Demokrat. Dalam penjelasannya kepada awak media, Herman Rasul Yunus menyayangkan pihak eksekutive tidak berkoordinasi dengan DPRD Kabupaten Empat Lawang dalam melakukan penggeseran anggaran tersebut.
“ Terus terang, kita selaku DPRD Kabupaten Empat Lawang tidak diajak koordinasi. Bagaimana strategi gugus tugas dalam rangka pengendalian covid-19 ini. Strategi, langkah mereka, apa yang mereka lakukan, kita tidak diajak musyawarah. “ ujar Herman Rasul yunus yang juga selaku ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Empat Lawang di gedung DPRD Kabupaten Empat Lawang pada hari Jumat (08/05/2020) kepada awak Media.
Lebih lanjut beliau mengatakan bahwa penganggaran biaya penanganan covid-19 ini tanpa pesetujuan DPRD lagi. “ Yang menjadi masalah bagi kami sekarang ini. Penganggaran biaya penanganan covid-19 ini yang pertama Kepala Daerah sesuai dengan instruksi dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, tanpa persetujuan DPRD lagi. Artinya jika hal itu tanpa persetujuan DPRD, maka pengawasan DPRD juga lepas. Kami berharap, masyarakat, LSM, stakeholder masyarakat yang lain awasi pelaksanaan kegiatan terutama bantuan social di kabupaten Empat Lawang. Baik masyarakat penerima bantuan, system penyampaiannya dari dinas, karena tidak menutup kemungkinan terjadi korupsi dalam hal ini. Karena dana yang digelontorkan itu cukup besar, baik dari pusat maupun daerah. Siapa yang mengawasi. Itu pertanyaan besar bagi kami” Lanjut Herman Rasul. Pada kesempatan itu juga beliau mengingatkan perintah presiden Jokowi bahwa jangan ada korupsi dan penyimpangan dalam kegiatan tersebut. Dan Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Empat Lawang sesegera mungkin mengusulkan pembentukan Panitia khusus (pansus) dalam rangka mengawasi gugus tugas covid-19 di kabupaten Empat Lawang ini.(TIM)

Share:

1 komentar:

Featured Post

PENGAMANAN RAPAT MUSYAWARAH TERBUKA BAWASLU EMPAT LAWANG DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PILKADA 2024 DI KABUPATEN EMPAT LAWANG BERJALAN AMAN

Cari di web ini

Tag