Thursday, April 16, 2020

Revisi Juknis BOS tahun 2020

Empat Lawang, UKN.
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2020 telah
ditetapkan pada tanggal 5 Februari 2020 oleh Kementerian Pendidikan RI dengan sebuah peraturan menteri (Permen) nomor 8 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Permen tersebut telah diundangkan pada tanggal 6 Februari 2020 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan masuk dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 99.
Saat permen tersebut ditetapkan dan diundangkan, pandemic covid-19 belum masuk ke Indonesia, sehingga permen tersebut berjalan sesuai petunjuk. Namun pada pertengahan bulan Maret yang lalu, Indonesia dilanda pandemic covid-19. Pemerintah pusat berusaha untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan corona. Segala daya dan upaya diambil untuk membasmi penularan corono tersebut. Salah upaya pencegahan penularan pandemic tersebut adalah dengan meliburkan siswa dari PAUD, SD sampai ke Mahasiswa. Meskipun para siswa dan mahasiswa yang diliburkan di rumah masing – masing namun mereka diwajibkan untuk mengerjakan tugas-tugas pelajaran sekolah secara daring dengan dengan memanfaatkan jaringan Informasi teknologi (IT).
Untuk melaksanakan tugas ini, baik guru selaku tanaga pengajar maupun siswa  yang menerima tugas sama-sama menemui kendala. Pelaksanaan tugas tersebut membutuhkan biaya paket internet. Sementara para guru dan wali murid siswa sangat sulit untuk pengadaan biaya paket internet disaat pandemic corona ini. Sebab, rata-rata orang tua murid tidak dapat bekerja yang berimplikasi kepada pendapatan orang tua murid. Kondisi ini ditanggapi oleh kementerian pendidikan RI dengan cara menetapkan peraturan menteri nomor 19 tahun 2020 tentang perubahan permendikbud nomor 8 tahun 2020 pada tanggal 9 April 2020.
Dalam pertimbangannya, kementerian pendidikan RI mengatakan bahwa dalam upaya mendukung pelaksanaan pembelajaran dari rumah sebagai akibat dari meningkatnya dampak penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) terhadap pembelajaran pada satuan pendidikan, perlu adanya perubahan kebijakan pembiayaan operasional sekolah melalui dana bantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler. Ketentuan mengenai komponen pembiayaan dalam bantuan operasional sekolah reguler yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler belum mengakomodir penggunaan dana untuk operasional pembelajaran dari rumah, sehingga perlu diubah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, kemendikbud RI merevisi pasal 9 dan 10 permendikbud Nomor 8 Tahun 2020. Pada pasal 9 dan 10 disisipkan 1 (Satu) pasal yaitu pasal 9A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
1.     Selama masa penetapan status Kedaruratan KesehatanMasyarakat Covid-19 yang ditetapkan Pemerintah Pusat, sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan ketentuan sebagai berikut:
a.    pembiayaan langganan daya dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf (g) dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/ atau layanan pendidikan daring berbayar bagipendidik dan/ atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah; dan
b.    pembiayaan administrasi kegiatan sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 2 huruf (e) dapat digunakan untuk pembelian cairan atau sabun pembersih tangan, pembasmi kuman (disinfectant), masker atau penunjang kebersihan lainnya.
2.  Ketentuan pembayaran honor paling banyak 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.
3.  Pembiayaan pembayaran honor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a.    tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019;
b.    belum mendapatkan tunjangan profesi; dan
c.    memenuhi beban mengajar termasuk mengajar darirumah dalam masa penetapan status KedaruratanKesehatan Masyarakat Covid-19 yang ditetapkanPemerintah Pusat.
4.  Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mulai berlaku sejak bulan April tahun 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-l9 oleh Pemerintah Pusat.

    Dari ketentuan permendikbud perubahan tersebut diketahui bahwa yang di revisi tersebut hanya pada :
1.     Pasal 9 ayat (2) huruf (g) permendikbud nomor 8 tahun 2020;
2.     Pasal 9 ayat 2 huruf (e) permendikbud nomor 8 tahun 2020;
3.     Pasal 9 ayat (3) tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.

Selebihnya masih seperti permendikbud nomor 8 tahun 2020 yang sudah ditetapkan. (TIM)
Share:

0 komentar:

Featured Post

Rapat Paripurna HUT Kabupaten Empat Lawang Yang ke-17 digelar DPRD

Cari di web ini

Tag