Thursday, February 27, 2020

Cegah Keterlambatan, Pemerintah Pusat Ubah Skema Penyaluran Dana BOS

Empat Lawang UKN
Selama ini penyaluran dana BOS ke Sekolah agak terlambat, karena mekanisme penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)  ke Sekolah
melalui  Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi (Dinas Pendidikan Provinsi). Setelah itu baru dari Dinas Pendidikan Provinsi disalurkan ke rekening sokolah penerima  masing masing. Hal ini dapat menyebabkan
terlambatnya penggunaan dana oleh sekolah penerima. Belum ada ada syarat syarat yang belum dilengkapi oleh sekolah sehingga makin menambah keterlambatan dana BOS ke Sekolah. Untuk memangkas alur birokrasi yang panjang, menteri keuangan RI, Menteri Dalam Negeri dan menteri Pendidikan sepakat untuk mengubah system penyaluran dana BOS sehingga dana tersebut dapat tepat waktu, tepat sasaran dan tepat Jumlah.
Dilansir dari, Liputan6,com, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendukung penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang kini skemanya diubah demi pengelolaan anggaran yang efisien dan tepat sasaran. Komitmen itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam konferensi pers bersama mengenai kebijakan dana BOS dan Dana Desa untuk Pembangunan SDM di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/02/2020).
“Dalam konteks ini, Kemendagri tentu sangat mendukung langkah ini, karena kita harap hasilnya akan lebih efektif, mencapai sasaran dan lebih efisien dalam pengelolaan anggaran,” kata Tito Karnavian.
Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Keuangan RI telah mengeluarakan Peraturan Menteri Keuangan nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik. Pada peraturan tersebut pasal 19 menyatakan bahwa :
1. Penyaluran DAK Non Fisik dilaksanakan   dengan cara    pemindahbukuan  dari RKUN ke RKUD
2.  Penyaluran   DAK   Non Fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk penyaluran dana BOS.
3. Penyaluran dan BOS sebagaimana dimaksud  pada ayat (2), dilaksanakan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke Rekening Sekolah
4.    Rekening Sekolah sebagaimana ayat (3), merupakan rekening kas setiap sekolah di Bank Umum dst..
Jadi mulai tahun 2020 ini, dana BOS untuk setiap sekolah langsung diterima dari Rekening Kas Umum Negara dan dapat langsung di pergunakan sesuai RKASnya masing.
      Selain perubahan skema penyaluran, Menteri pendiDikan telah mengeluarakn Permendikbud nomor 8 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS Tahun Anggaran 2020. Ada beberapa perbedaan Juknis BOS tahun 2019 dengan Juknis BOS tahun 2020 ini. Perbedaan tersebut diantaranya adalah   penyaluran dana, harga satuan yang akan diterima sekolah untuk setiap siswa, hingga penggunaan dana.

Rincian perubahan aturan tersebut adalah  
1.    Pernyaluran.
Pada Juknis BOS Tahun 2019 sbb :

1.  Penyaluran dana ke sekolah melalui masing-masing RKUD Provinsi.
2.  Penetapan SK sekolah penerima oleh provinsi.
3.  Cut off data sebanyak 2 kali (31 Januari tahun sebelumnya dan 31 Oktober tahun berjalan).
4.  Tahapan penyaluran sebanyak 4 kali (per triwulan).

dan pada Juknis BOS  Tahun 2020 :
1.  Penyaluran dana langsung ke rekening sekolah.
2.  Penetapan SK sekolah penerima oleh Mendikbud.
3.  Cut off data hanya 1 kali (31 Agustus tahun sebelumnya).
4.  Tahapan penyaluran sebanyak 3 tahap yakni bulan Januari, Maret, dan September.

2.    Harga Satuan Tahun
Perubahan Harga Satuan Tahun 2019. Harga satuan BOS per 1 peserta didik setiap tahun sebanyak
a.    Rp 800.000 untuk tingkat SD,
b.    Rp 1.000.000 untuk tingkat SMP,
c.    Rp 1.400.000 untuk SMA,
d.    Rp 1.600.000 untuk tingkat SMK,
e.    dan untuk tingkat SLB sebesar Rp 2.000.000.

Sementara itu Juknis BOS tahun 2020
a.    Rp 900.000 untuk tingkat SD,
b.    Rp 1.100.000 untuk tingkat SMP,
c.    Rp 1.500.000 untuk SMA,
d.    Rp 1.600.000 untuk tingkat SMK,
e.    dan untuk tingkat SLB sebesar Rp 2.000.000.

3.    Bagian Penggunaan
Juknis BOS Tahun 2019
bagian Penggunaan Tahun 2019
1. Pembayaran   guru honor dan tenaga kependidikan dan  non  kependidikan pada sekolah negeri maksimal 15% dan pada sekolah swasta maksimal 30%. Dengan persyaratan guru honorer harus memiliki kualifikasi akademik S1/D4 dan mendapatkan penugasan dari Pemerintah Daerah (Pemda) dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru.
2.  Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan pengelolaan sekolah.
3.  Pembelian buku teks dan non teks maksimal 20%.
4.  Alat multi media yang dibeli ditentukan kuantitas dan kualitas.

Dan Juknis BOS  Tahun 2020
1.  Pembayaran guru honor dan tenaga kependidikan pada sekolah negeri dan guru pada sekolah yayasan maksimal 50%. Dengan poin-poin persyaratan adalah guru honor pada sekolah dan guru tetap yayasan sudah tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) per 31 Desember 2019, sudah memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), serta tidak atau belum menerima tunjangan profesi guru.
2.  Salah satu penggunaan BOS untuk pembiayaan administrasi kegiatan sekolah.
3.  Pembelian buku teks dan non teks Tidak dibatasi sesuai kebutuhan.
4.  Alat multi media yang dibeli tidak ditentukan kuantitas dan kualitas

        Dan Dengan adanya perubahan skema ini semoga keterlambatan penyaluran dana BOS tidak terjadi lagi sehingga satuan pendidikan penerima dana BOS dapat menggunakan dana tersebut Tepat Waktu, Tepat Jumlah dan tepat Sasaran. (TIM)
Share:

0 komentar:

Featured Post

PENGAMANAN RAPAT MUSYAWARAH TERBUKA BAWASLU EMPAT LAWANG DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PILKADA 2024 DI KABUPATEN EMPAT LAWANG BERJALAN AMAN

Cari di web ini

Tag