Tuesday, March 3, 2020

Dana BOS SD dan SMP Kab. Empat Lawang Belum bisa dicairkan

Empat Lawang UKN
Sejak dicanangkannya perubahan skema pencairan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Menteri Pendidikan, Menteri Keuangan dan
Yulian S. Pratama Kabid SD Kab. Empat Lawang
Menteri Dalam Negari sekitar pertengahan bulan Februari 2020 yang lalu, seluruh satuan tingkat pendidikan di Indonesia sudah sudah menerima dana BOS tahap pertama tahun 2020 langsung dari Rekening Bendahara Umum Negara (RKUN/Menkeu. Red) Ke rekening Sokolah Masing-masing.  Tujuannya untuk memangkas keterlambatan pencairan Dana BOS selama ini sehingga Satuan Tingkat Pendidikan penerima Dana BOS dengan sesegera mungkin dapat mencairkan dan menggunakan dana tersebut untuk keperluaan operasional sekolah masing-masing.
Tetapi hingga berita ini ditayangkan (3/3/2020), SD dan SMP di kabupaten Empat Lawang sumatera Selatan belum
bisa mencairkan dana BOS yang sudah masuk ke rekening sekolah masing-masing. Beberapa kepala Sekolah yang tidak mau nama dan sekolahnya disebut, ketika dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengatakan, bahwa mereka belum bisa mencairtkan dana BOS karena belum mendapatkan Surat Perintah Bayar (SPB), sehingga pihak Bank yang menampung  dan BOS tersebut tidak bisa mencairkan dana BOS untuk sekolah yang bersangkut. “ Memang dana BOS sudah  masuk ke rekening sekolah, tapi pihak Bank minta Surat Perintah bayar, dan kami belum mendapatkannya. Makanya kami belum bisa mencairkan dana sekolah yang ada di rekening kami tersebut.” Ujar kepsek yang tidak mau nama dan sekolahnya disebutkan.
Ketika hal ini kami konfirmasikan kepada kabid SD selaku menager BOS SD, Bapak Yulian S. Pratama, beliau membenarkan keterlambatan pencairan dana  tersebut. “ Dana Bos sudah masuk ke rekening sekolah masing-masing. Hanya saja karena ada perubahan aturan dan perubahan Satuan harga  dari Rp. 800 ribu menjadi  Rp. 900 Ribu/siswa/ tahun untuk SD dan Rp. 1 Juta menjadi Rp. 1.1 Juta / siswa/ tahun untuk SMP sehingga pihak sekolah harus melakukan perubahan terhadap RKAS masing-masing. RKAS yang ada sekarang angka satuan harganya masih harga satuan lama  yaitu Rp. 800 Ribu/siswa/tahun untuk SD dan Rp . 1 Juta/ siswa/ tahun, sementara dana yang masuk ke rekening mereka itu sudah dihitung dengan satuan harga yang baru yaitu Rp. 900 Ribu/siswa/ tahun untuk SD dan menjadi Rp. 1.1 Juta / siswa/ tahun untuk SMP.  Bila semuanya sudah selesai maka kira-kira 1(satu) minggu lagi, dana BOS bisa dicairkan “ Ujar bapak Yulian S. Pratama kabid SD Dinas Pendidikan Kab. Empat Lawang hari Selasa, 3 Maret 2020 di ruang kerjanya.
Selain itu beliau juga menambahkan bahwa masih banya kepala sekolah yang bingung dengan perubahan pada penggunaan dana khususnya pada item honor guru. “  Pada item honor guru di aturan yang baru disebutkan bahwa honor guru maksimal 50 % dari pagu dan BOS yang diterima. Mereka bingun kalau 50 % untuk honor, maka akan kurang untuk melaksanakan kegiatan yang lain. Makanya saya jelaskan bahwa itu adalah angka yang maksimal.  Jadi mereka bisa sesuaikan dengan kondisi sekolah mereka masing-masing. Dan akhirnya mereka mengerti ‘ ujar kabid SD bapak Yulian S Pratama mengakhiri. (TIM) 
Share:

0 komentar:

Featured Post

Holda Kader Potensial, Masuk Dalam Radar DPP Untuk Dipertimbangkan Maju Pilgub Sumsel

Cari di web ini

Tag