Saturday, August 23, 2025

Wamenaker Noel Tersangka KPK, Malah Minta Amnesti ke Istana

JAKARTA – Drama hukum Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel terus menuai sorotan publik. Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Noel justru mengambil langkah mengejutkan: meminta amnesti langsung ke Istana.

Baca Juga  yaitu

1.    Waduh ! Wamenaker Noel Jadi Dalang Pemerasan Sertifikat K3, 11 Orang Dijadikan Tersangka KPK

2.    Awal Mula Terkuaknya 72 Siswa 'Siluman' di SMAN 5 Bengkulu, Kepala Sekolah Murka

3.    Gempar! Wamenaker Noel Ebenezer Terjaring OTT KPK, Terseret Dugaan Pemerasan Perusahaan

4.    Drama Mencekam di Jakarta. Kepala KCP sebuah Bank Diculik di Parkiran Mal, Dibunuh Sadis, 4 Pelaku Diciduk!

5.    Akhirnya 39 kades habis masa jabatan. Kini Resmi Dikukuhkan Bupati Lahat Bursah Zarnubi

6.    Buruan, Sumsel lakukan pemutihan PKB sampai desember 2025.

Langkah ini sontak menuai gelombang kritik. Tak sedikit pihak menilai permintaan Noel bukan hanya tak masuk akal, melainkan juga berpotensi merusak kredibilitas pemberantasan korupsi di Indonesia.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (Presidential Communication Officer/PCO) Hasan Nasbi dengan tegas menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak akan memberikan perlindungan kepada pejabat yang terseret kasus korupsi.

“Presiden tidak akan memberi amnesti atau intervensi apa pun. Pemerintah akan menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Biarlah hukum yang membuat semuanya terang benderang,” tegas Hasan, Sabtu (23/8/2025).

Kisruh hukum Noel bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam operasi senyap tersebut, tim KPK berhasil mengamankan sejumlah uang yang diduga hasil pemerasan terkait proses pengurusan sertifikat K3.

KPK kemudian mengumumkan ada 11 tersangka, termasuk Noel, yang terjerat dalam pusaran kasus tersebut. Status tersangka Noel menambah daftar panjang pejabat publik yang tersandung praktik korupsi, meski selama ini kerap tampil lantang berbicara soal moralitas dan keadilan sosial.

Alih-alih fokus membela diri lewat jalur hukum, Noel justru membuat langkah tak biasa dengan mengajukan permohonan amnesti ke Presiden.

Publik pun bertanya-tanya, apakah amnesti benar-benar bisa diterapkan untuk kasus korupsi?

Dalam praktik hukum di Indonesia, amnesti umumnya diberikan untuk kasus politik atau pidana tertentu demi kepentingan bangsa, misalnya penyelesaian konflik atau rekonsiliasi nasional. Sementara kasus korupsi—apalagi dugaan pemerasan—jelas masuk kategori tindak pidana khusus yang tak bisa dinegosiasikan dengan amnesti.

“Amnesti itu bukan untuk kejahatan korupsi. Kalau Noel minta amnesti, itu sama saja menunjukkan bahwa dia sudah tidak percaya diri menghadapi proses hukum. Ini langkah putus asa,” kata Emerson Yuntho, pengamat antikorupsi sekaligus mantan peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), saat dimintai tanggapan.

Menurut Emerson, permintaan amnesti yang diajukan Noel justru memperlihatkan wajah asli pejabat yang ingin mencari jalan pintas untuk lari dari jeratan hukum.

“Kalau pejabat bisa minta amnesti tiap kali ketangkap korupsi, hancurlah negara ini. Itu berarti hukum hanya berlaku untuk rakyat kecil, sementara pejabat tinggal lobi presiden. Jelas ini berbahaya,” tambahnya.

Reaksi publik di media sosial pun membuncah. Banyak warganet menyebut langkah Noel sebagai bentuk arogansi kekuasaan. Alih-alih menunjukkan sikap ksatria menghadapi kasus, Noel dinilai justru mempermalukan dirinya sendiri dengan meminta keringanan yang jelas-jelas tidak relevan.

Tagar NoelMintaAmnesti bahkan sempat menjadi trending topic di X (Twitter), dengan sebagian besar komentar bernada sinis.

Seorang warganet menulis: “Bikin malu saja. Baru jadi Wamen sudah main pemerasan, ketangkap KPK malah minta amnesti. Ini pejabat atau pelawak?”

Komentar lainnya menyoroti posisi Noel sebagai pejabat publik yang semestinya menjadi contoh. “Wamen itu representasi pemerintah. Kalau pejabat seenaknya minta amnesti, apa kabar rakyat biasa yang dipenjara karena kasus sepele?”

Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi Presiden Prabowo. Publik ingin melihat apakah komitmen Prabowo terhadap pemberantasan korupsi benar-benar dijalankan atau hanya slogan politik.

Hasan Nasbi menegaskan, Presiden tidak akan terjebak dalam permainan politik atau lobi personal dalam kasus Noel. “Arahan Presiden jelas: hukum harus ditegakkan, siapa pun yang melanggar,” ujarnya.

Pengamat antikorupsi lainnya, Tama S. Langkun, menilai posisi Prabowo cukup strategis. “Jika Prabowo tegas dan tidak memberi ruang negosiasi, ini akan menjadi preseden baik bahwa pemerintahan sekarang benar-benar serius melawan korupsi. Tapi kalau sampai ada celah kompromi, itu akan mencoreng nama presiden sendiri,” katanya.

Bagi KPK, kasus Noel adalah momentum untuk membuktikan bahwa lembaga antirasuah tersebut masih bertaring. Sebab, beberapa tahun terakhir KPK kerap dituding melemah dan kehilangan independensi.

“Penangkapan pejabat setingkat Wamen adalah ujian besar. KPK harus menunjukkan transparansi dan keberanian agar publik kembali percaya,” ujar Emerson.

Ia menambahkan, publik jangan dibiarkan skeptis. “Kalau kasus ini ditutup-tutupi atau ujungnya bebas begitu saja, itu akan semakin menggerus kepercayaan masyarakat. Dampaknya jauh lebih berbahaya dibanding satu orang Wamen yang terjerat kasus.”

Kini bola panas berada di tangan penegak hukum. Noel yang pernah dikenal sebagai aktivis dan dekat dengan berbagai kalangan politik, kini harus menghadapi kenyataan pahit: status tersangka, sorotan publik, hingga potensi hukuman berat jika terbukti bersalah.

Di sisi lain, permintaan amnesti yang ia layangkan justru memperkeruh citra dirinya. Alih-alih menumbuhkan simpati, langkah itu membuatnya semakin terpojok.

“Ini sudah bukan sekadar kasus hukum, tapi juga krisis moral dan integritas pejabat publik. Noel harus bertanggung jawab, bukan malah cari jalan pintas,” pungkas Emerson. (TIM)

Share:

0 komentar:

Featured Post

Wamenaker Noel Tersangka KPK, Malah Minta Amnesti ke Istana

SEKDIS PENDIDIKAN

KABID SMP DISDIK EMPAT LAWANG

KABID KESMAS

KABID SDA DINAS PUPR 4L

KABAG KESRA EMPAT LAWANG

KABAG UMUM EMPAT LAWANG

KABAG TAPEM

SMAN 1 LK

SMAN 1 SALING

SMAN 1 PENDOPO

SMAN 3 TEBING TINGGI

SMAN 1 MUARA PINANG 4 L

SMKN 1 EMPAT LAWANG

SMKN 2 EMPAT LAWANG

SMP N 2 TT

SDN 1 TALANG PADANG

KADES KARANG ARE TP

KADES KEMBAHANG BARU

KADES ULAK DABUK TP

PJ. KADES MEKAR JAYA TB. TINGGI

SD NEGERI 24 TBG. TINGGI

Cari di web ini

Tag