Jakarta UKN
Suasana politik
Indonesia kembali memanas. Presiden Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI
Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana
Bogor. Pertemuan tertutup itu dikabarkan berlangsung intens, membahas soal
meningkatnya aksi unjuk rasa di sejumlah daerah yang berujung ricuh.
Baca Juga yaitu
1. 7 Brimob Diperiksa
Propam Usai Affan Tewas Dilindas Rantis, Benarkah Akan Ada Tersangka?”
2. Polisi Segel Dapur MBG
di Lebong: 456 Siswa Jadi Korban, Kapolda Turun Tangan!
3.
Usai Santap Makan Bergizi Gratis, RSUD Lebong Kewalahan, Polisi Turun
Tangan”
4. Iuran BPJS Naik
Rakyat Kecil dan Menengah menjerit
5. Analisis Hukum atas Pembunuhan Sadis Kepala KCP BRI
bebarapa hari yang lalu
6. Geger di Musi Rawas!
Oknum Pejabat Dinsos Diduga Intimidasi Wartawan, Ketua IWO.I Angkat Suara: “Ini
Serangan terhadap Kebebasan Pers!”
7. Jejak Panjang
Penculikan dan Pembunuhan Sadis Kepala KCP BRI Cempaka Putih
“Baru saja kita
bersama Bapak Panglima dan juga beberapa menteri terkait, dipanggil oleh Bapak
Presiden untuk melaksanakan evaluasi terkait dengan perkembangan situasi
terkini,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit kepada wartawan, Sabtu
(30/8/2025).
Instruksi
Presiden jelas: massa anarkis harus ditindak tegas. Namun, perintah ini justru
memantik pertanyaan: apakah langkah tegas itu demi menjaga ketertiban, atau
justru bisa mengancam ruang demokrasi?
Dalam beberapa
bulan terakhir, gelombang aksi unjuk rasa mewarnai jalanan di berbagai kota
besar. Mulai dari isu kenaikan harga bahan pokok, kebijakan energi, hingga
tuduhan praktik oligarki dalam pemerintahan.
Banyak aksi yang
berjalan damai, namun tak sedikit pula yang berakhir ricuh: bentrokan antara
aparat dan massa, pembakaran fasilitas umum, hingga penyegelan kantor
pemerintahan daerah.
Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 1998 memang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan
pendapat di muka umum. Namun, Kapolri menegaskan, “Batasnya jelas. Kebebasan
menyampaikan pendapat tidak berarti kebebasan untuk merusak.”
Sumber internal
menyebutkan, dalam pertemuan di Istana Bogor, Presiden Prabowo menekankan tiga
poin penting kepada aparat :
1. Mengutamakan keamanan nasional.
Aksi yang mengarah pada perusakan dianggap sebagai ancaman stabilitas.
2. Penegakan hukum tanpa pandang
bulu. Massa anarkis harus diproses, termasuk aktor intelektual di balik layar.
3. Tetap menjaga hak demokrasi.
Unjuk rasa damai tidak boleh dihalangi.
Namun, perintah
ini segera menimbulkan tafsir berlapis. Apakah benar ruang demokrasi masih
dijaga, atau justru ada ancaman represi dengan dalih penegakan hukum?
Sebagian kalangan
menyambut positif sikap Presiden. “Negara tidak boleh kalah oleh aksi massa
yang brutal,” ujar Prof. Abdul Haris, pakar hukum tata negara. “Kalau
dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Demonstrasi boleh, tapi merusak
fasilitas publik itu kriminal, bukan lagi demokrasi.”
Pendapat serupa
datang dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) yang beberapa tokonya
dirusak saat aksi. “Kami mendukung langkah tegas aparat. Kerugian akibat aksi
anarkis ini miliaran rupiah. Siapa yang bertanggung jawab?” kata Ketua Umum
APRINDO, Rini Wulandari.
Dari sisi
keamanan, TNI dan Polri menegaskan siap menjalankan instruksi. Panglima TNI
menyebutkan, pihaknya akan mendukung Polri dalam penanganan massa jika situasi
eskalatif. “TNI akan selalu bersinergi. Keamanan dan ketertiban adalah harga
mati,” tegas Jenderal Agus Subiyanto.
Namun, tak
sedikit pihak yang justru khawatir dengan instruksi “tindak tegas” ini. KontraS
(Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) menilai, penggunaan
istilah “tindak tegas” rawan disalahgunakan aparat di lapangan. “Sejarah
menunjukkan, perintah seperti ini sering kali diterjemahkan dengan kekerasan
berlebihan. Korban justru rakyat sipil,” kata peneliti KontraS, Andi Suryanto.
Serikat mahasiswa
dari berbagai kampus juga menolak. “Kami turun ke jalan bukan untuk merusak,
tapi menyuarakan keadilan. Kalau ada oknum yang anarkis, jangan serta merta
menggeneralisasi semua demonstran. Jangan-jangan, anarkis itu justru
ditunggangi pihak tertentu,” ujar Ketua BEM Nusantara, Dina Maharani.
Sementara itu,
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengingatkan: UU 9/1998 jelas memberikan
hak konstitusional kepada rakyat. “Kalau negara terlalu cepat menggunakan
pendekatan represif, itu sama saja membungkam demokrasi. Kita khawatir
Indonesia meluncur ke arah otoritarianisme baru,” kata Direktur LBH Jakarta,
Febri Diansyah.
Instruksi penindakan
massa anarkis bukan hal baru. Pada masa Presiden sebelumnya, baik era Susilo
Bambang Yudhoyono maupun Joko Widodo, perintah serupa juga pernah dikeluarkan.
Namun, dalam praktiknya, selalu menimbulkan kontroversi.
Di era SBY, kasus
Bentrok Bima (2011) yang menewaskan sejumlah demonstran nelayan menjadi catatan
kelam. Di masa Jokowi, aksi besar seperti Reformasi Dikorupsi (2019) dan
penolakan UU Cipta Kerja (2020) juga diwarnai kekerasan aparat.
Kini, di era
Prabowo, publik bertanya: apakah sejarah akan berulang, ataukah instruksi ini
bisa dieksekusi dengan pendekatan yang lebih beradab?
Pengamat politik
Dr. Burhanuddin Muhtadi menilai, Prabowo berada di persimpangan. “Di satu sisi,
ia harus menjaga stabilitas politik dan keamanan. Apalagi investor tidak mau
datang kalau negara terlihat kacau. Tapi di sisi lain, ia harus berhati-hati
agar tidak terjebak menjadi presiden yang anti-demokrasi,” ujarnya.
Burhanuddin
menambahkan, instruksi ini juga bisa dibaca sebagai sinyal kepada kelompok
oposisi bahwa pemerintah tidak main-main. “Pesan politiknya jelas: jangan
coba-coba mengacaukan. Tapi risikonya, ini bisa dianggap intimidasi terhadap
kebebasan berpendapat.”
Investigasi
lapangan menunjukkan fakta menarik. Dalam beberapa aksi, massa anarkis sering
kali muncul tiba-tiba, terpisah dari rombongan utama. Identitas mereka pun
kerap tidak jelas.
Seorang mahasiswa
peserta aksi di Jakarta mengaku heran. “Kami sudah bersepakat aksi damai. Tapi
tiba-tiba ada kelompok yang melempari polisi dengan batu, merusak halte. Kami
tidak kenal mereka,” kata Raka, mahasiswa Universitas Negeri Jakarta.
Fenomena ini
menimbulkan dugaan adanya “penunggang aksi” – entah kelompok provokator
bayaran, atau pihak ketiga yang ingin memancing kerusuhan agar aparat bereaksi
keras.
Jika benar, maka
pertanyaan mendasar muncul: siapa sebenarnya yang diuntungkan dari kericuhan
ini?
Media arus utama
cenderung menyoroti sisi kerusuhan. Foto-foto ban terbakar, polisi terluka, dan
fasilitas publik rusak menghiasi halaman depan. Publik pun digiring pada
simpulan, demonstran sama dengan anarkis.
Namun, media
alternatif dan aktivis digital justru menampilkan sisi lain: mahasiswa dipukul
aparat, wartawan diintimidasi, dan ibu-ibu pedagang kaki lima yang terkena gas
air mata.
Pertarungan
narasi ini menambah keruwetan situasi. Masyarakat awam sulit membedakan mana
fakta, mana propaganda.
Di tingkat akar
rumput, suara publik terbelah. “Kalau demo bikin macet, bikin takut anak-anak
sekolah, ya memang harus dibubarkan. Jangan sampai merugikan orang banyak,”
kata Budi Santoso, sopir ojek online di Jakarta.
Namun, lain lagi
dengan Nurul, seorang guru di Yogyakarta. “Demo itu bagian dari pendidikan
demokrasi. Kalau semua dipukul rata anarkis, itu bahaya. Jangan sampai generasi
muda takut bersuara.”
Instruksi
Presiden Prabowo untuk menindak tegas massa anarkis ibarat pedang bermata dua.
Di satu sisi, ia menunjukkan ketegasan negara dalam menjaga ketertiban. Di sisi
lain, ia berpotensi melukai demokrasi jika diterjemahkan secara represif oleh
aparat.
Sejarah mencatat,
kekerasan negara terhadap rakyat sering kali justru memperbesar perlawanan.
Jika pemerintah tak hati-hati, ketegasan bisa berubah menjadi bumerang politik.
Pada akhirnya,
publik menunggu: apakah Prabowo mampu menyeimbangkan stabilitas dan demokrasi,
ataukah Indonesia akan kembali masuk ke lingkaran lama, ketika suara rakyat
berhadapan dengan moncong senjata? (TIM)
0 komentar:
Post a Comment