Saturday, August 30, 2025

Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Massa Anarkis. Demokrasi di Ujung Tanduk atau Penegakan Hukum ?

Jakarta UKN

Suasana politik Indonesia kembali memanas. Presiden Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Istana Bogor. Pertemuan tertutup itu dikabarkan berlangsung intens, membahas soal meningkatnya aksi unjuk rasa di sejumlah daerah yang berujung ricuh.

Baca Juga  yaitu

1.    7 Brimob Diperiksa Propam Usai Affan Tewas Dilindas Rantis, Benarkah Akan Ada Tersangka?”

2.    Polisi Segel Dapur MBG di Lebong: 456 Siswa Jadi Korban, Kapolda Turun Tangan!

3.    Usai Santap Makan Bergizi Gratis, RSUD Lebong Kewalahan, Polisi Turun Tangan”

4.    Iuran BPJS Naik Rakyat Kecil dan Menengah menjerit

5.    Analisis Hukum atas Pembunuhan Sadis Kepala KCP BRI bebarapa hari yang lalu

6.    Geger di Musi Rawas! Oknum Pejabat Dinsos Diduga Intimidasi Wartawan, Ketua IWO.I Angkat Suara: “Ini Serangan terhadap Kebebasan Pers!”

7.    Jejak Panjang Penculikan dan Pembunuhan Sadis Kepala KCP BRI Cempaka Putih

“Baru saja kita bersama Bapak Panglima dan juga beberapa menteri terkait, dipanggil oleh Bapak Presiden untuk melaksanakan evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit kepada wartawan, Sabtu (30/8/2025).

Instruksi Presiden jelas: massa anarkis harus ditindak tegas. Namun, perintah ini justru memantik pertanyaan: apakah langkah tegas itu demi menjaga ketertiban, atau justru bisa mengancam ruang demokrasi?

Dalam beberapa bulan terakhir, gelombang aksi unjuk rasa mewarnai jalanan di berbagai kota besar. Mulai dari isu kenaikan harga bahan pokok, kebijakan energi, hingga tuduhan praktik oligarki dalam pemerintahan.

Banyak aksi yang berjalan damai, namun tak sedikit pula yang berakhir ricuh: bentrokan antara aparat dan massa, pembakaran fasilitas umum, hingga penyegelan kantor pemerintahan daerah.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 memang memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Namun, Kapolri menegaskan, “Batasnya jelas. Kebebasan menyampaikan pendapat tidak berarti kebebasan untuk merusak.”

Sumber internal menyebutkan, dalam pertemuan di Istana Bogor, Presiden Prabowo menekankan tiga poin penting kepada aparat :

1.    Mengutamakan keamanan nasional. Aksi yang mengarah pada perusakan dianggap sebagai ancaman stabilitas.

2.    Penegakan hukum tanpa pandang bulu. Massa anarkis harus diproses, termasuk aktor intelektual di balik layar.

3.    Tetap menjaga hak demokrasi. Unjuk rasa damai tidak boleh dihalangi.

Namun, perintah ini segera menimbulkan tafsir berlapis. Apakah benar ruang demokrasi masih dijaga, atau justru ada ancaman represi dengan dalih penegakan hukum?

Sebagian kalangan menyambut positif sikap Presiden. “Negara tidak boleh kalah oleh aksi massa yang brutal,” ujar Prof. Abdul Haris, pakar hukum tata negara. “Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk. Demonstrasi boleh, tapi merusak fasilitas publik itu kriminal, bukan lagi demokrasi.”

Pendapat serupa datang dari Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO) yang beberapa tokonya dirusak saat aksi. “Kami mendukung langkah tegas aparat. Kerugian akibat aksi anarkis ini miliaran rupiah. Siapa yang bertanggung jawab?” kata Ketua Umum APRINDO, Rini Wulandari.

Dari sisi keamanan, TNI dan Polri menegaskan siap menjalankan instruksi. Panglima TNI menyebutkan, pihaknya akan mendukung Polri dalam penanganan massa jika situasi eskalatif. “TNI akan selalu bersinergi. Keamanan dan ketertiban adalah harga mati,” tegas Jenderal Agus Subiyanto.

Namun, tak sedikit pihak yang justru khawatir dengan instruksi “tindak tegas” ini. KontraS (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) menilai, penggunaan istilah “tindak tegas” rawan disalahgunakan aparat di lapangan. “Sejarah menunjukkan, perintah seperti ini sering kali diterjemahkan dengan kekerasan berlebihan. Korban justru rakyat sipil,” kata peneliti KontraS, Andi Suryanto.

Serikat mahasiswa dari berbagai kampus juga menolak. “Kami turun ke jalan bukan untuk merusak, tapi menyuarakan keadilan. Kalau ada oknum yang anarkis, jangan serta merta menggeneralisasi semua demonstran. Jangan-jangan, anarkis itu justru ditunggangi pihak tertentu,” ujar Ketua BEM Nusantara, Dina Maharani.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengingatkan: UU 9/1998 jelas memberikan hak konstitusional kepada rakyat. “Kalau negara terlalu cepat menggunakan pendekatan represif, itu sama saja membungkam demokrasi. Kita khawatir Indonesia meluncur ke arah otoritarianisme baru,” kata Direktur LBH Jakarta, Febri Diansyah.

Instruksi penindakan massa anarkis bukan hal baru. Pada masa Presiden sebelumnya, baik era Susilo Bambang Yudhoyono maupun Joko Widodo, perintah serupa juga pernah dikeluarkan. Namun, dalam praktiknya, selalu menimbulkan kontroversi.

Di era SBY, kasus Bentrok Bima (2011) yang menewaskan sejumlah demonstran nelayan menjadi catatan kelam. Di masa Jokowi, aksi besar seperti Reformasi Dikorupsi (2019) dan penolakan UU Cipta Kerja (2020) juga diwarnai kekerasan aparat.

Kini, di era Prabowo, publik bertanya: apakah sejarah akan berulang, ataukah instruksi ini bisa dieksekusi dengan pendekatan yang lebih beradab?

Pengamat politik Dr. Burhanuddin Muhtadi menilai, Prabowo berada di persimpangan. “Di satu sisi, ia harus menjaga stabilitas politik dan keamanan. Apalagi investor tidak mau datang kalau negara terlihat kacau. Tapi di sisi lain, ia harus berhati-hati agar tidak terjebak menjadi presiden yang anti-demokrasi,” ujarnya.

Burhanuddin menambahkan, instruksi ini juga bisa dibaca sebagai sinyal kepada kelompok oposisi bahwa pemerintah tidak main-main. “Pesan politiknya jelas: jangan coba-coba mengacaukan. Tapi risikonya, ini bisa dianggap intimidasi terhadap kebebasan berpendapat.”

Investigasi lapangan menunjukkan fakta menarik. Dalam beberapa aksi, massa anarkis sering kali muncul tiba-tiba, terpisah dari rombongan utama. Identitas mereka pun kerap tidak jelas.

Seorang mahasiswa peserta aksi di Jakarta mengaku heran. “Kami sudah bersepakat aksi damai. Tapi tiba-tiba ada kelompok yang melempari polisi dengan batu, merusak halte. Kami tidak kenal mereka,” kata Raka, mahasiswa Universitas Negeri Jakarta.

Fenomena ini menimbulkan dugaan adanya “penunggang aksi” – entah kelompok provokator bayaran, atau pihak ketiga yang ingin memancing kerusuhan agar aparat bereaksi keras.

Jika benar, maka pertanyaan mendasar muncul: siapa sebenarnya yang diuntungkan dari kericuhan ini?

Media arus utama cenderung menyoroti sisi kerusuhan. Foto-foto ban terbakar, polisi terluka, dan fasilitas publik rusak menghiasi halaman depan. Publik pun digiring pada simpulan, demonstran sama dengan anarkis.

Namun, media alternatif dan aktivis digital justru menampilkan sisi lain: mahasiswa dipukul aparat, wartawan diintimidasi, dan ibu-ibu pedagang kaki lima yang terkena gas air mata.

Pertarungan narasi ini menambah keruwetan situasi. Masyarakat awam sulit membedakan mana fakta, mana propaganda.

Di tingkat akar rumput, suara publik terbelah. “Kalau demo bikin macet, bikin takut anak-anak sekolah, ya memang harus dibubarkan. Jangan sampai merugikan orang banyak,” kata Budi Santoso, sopir ojek online di Jakarta.

Namun, lain lagi dengan Nurul, seorang guru di Yogyakarta. “Demo itu bagian dari pendidikan demokrasi. Kalau semua dipukul rata anarkis, itu bahaya. Jangan sampai generasi muda takut bersuara.”

Instruksi Presiden Prabowo untuk menindak tegas massa anarkis ibarat pedang bermata dua. Di satu sisi, ia menunjukkan ketegasan negara dalam menjaga ketertiban. Di sisi lain, ia berpotensi melukai demokrasi jika diterjemahkan secara represif oleh aparat.

Sejarah mencatat, kekerasan negara terhadap rakyat sering kali justru memperbesar perlawanan. Jika pemerintah tak hati-hati, ketegasan bisa berubah menjadi bumerang politik.

Pada akhirnya, publik menunggu: apakah Prabowo mampu menyeimbangkan stabilitas dan demokrasi, ataukah Indonesia akan kembali masuk ke lingkaran lama, ketika suara rakyat berhadapan dengan moncong senjata? (TIM)

Share:

0 komentar:

Featured Post

Prabowo Perintahkan Tindak Tegas Massa Anarkis. Demokrasi di Ujung Tanduk atau Penegakan Hukum ?

SEKDIS PENDIDIKAN

KABID SMP DISDIK EMPAT LAWANG

KABID KESMAS

KABID SDA DINAS PUPR 4L

KABAG KESRA EMPAT LAWANG

KABAG UMUM EMPAT LAWANG

KABAG TAPEM

SMAN 1 LK

SMAN 1 SALING

SMAN 1 PENDOPO

SMAN 3 TEBING TINGGI

SMAN 1 MUARA PINANG 4 L

SMKN 1 EMPAT LAWANG

SMKN 2 EMPAT LAWANG

SLBN 4L

SMP N 2 TT

SDN 1 TALANG PADANG

KADES KARANG ARE TP

KADES KEMBAHANG BARU

KADES ULAK DABUK TP

PJ. KADES MEKAR JAYA TB. TINGGI

SD NEGERI 24 TBG. TINGGI

Cari di web ini

Tag