Tuesday, March 10, 2020

Horee!!! Iuran BPJS tidak jadi naik

Empat Lawang UKN
Kepala Dinas Kesehatan Empat Lawang, Sulni, SH, menyambut baik keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. “Kalau memang benar berita di beberapa media online tentang keputusan
pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan oleh MA tersebut, tentu kita merasa senang, sebab dengan keputusan tersebut, masyarakat tidak merasa terbebani oleh kenaikan iuran itu. Tapi saya selaku Kepala Dinas Kesehatan, belum mendapatkan petunjuk resminya “ ujar kadis Kesehatan Kab. Empat Lawang di ruang kerjanya pada hari Selasa (10/3/2020).
Seperti banyak ditayangkan di beberapa media onlie belakangan ini, Mahkama Agung telah mengabulkan gugatan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Tony Richard Samosir, yang diajukan pada 2 Januari 2020 yang lalu. Seperti diketahui, Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung agar dibatalkan.
Perpres tersebut mengatur kebijakan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja sampai dengan 100%. Dilansir dari laman Liputan6,com, hakim menilai kenaikan iuran tersebut bertentangan dengan banyak pasal. Salah satunya Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres nomor 75 yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi yakni Pasal 23, Pasal 28 H Jo, Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia. Lalu Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Selain itu, bertentangan pula dengan Pasal 2, 3, dan 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial. Selanjutnya juga bertentangan dengan Pasal 4 Jo Pasal 5, dan Pasal 171 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Pasal yang dibatalkan adalah Pasal 34 yakni :
1.   Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar :
a.  Rp 42.OOO,00 (empat puluh dua ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b.  Rp 110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan  manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah) per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.
2.  Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Dengan demikian, maka majelis hakim memutuskan iuran BPJS kembali ke semula, yakni Kelas 3 sebesar Rp 25.500, kelas 2 Sebesar Rp 51.000 dan kelas 1 Sebesar Rp 80.000,- (TIM)

Share:

0 komentar:

Featured Post

HOLDA Serius, sudah ambil Formulir calon Gubernur Sumsel di tiga Partai

Cari di web ini

Tag