Empat Lawang, UKN
Isu kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di
Kabupaten Empat Lawang belakangan ramai menjadi perbincangan di kalangan
masyarakat. Banyak warga merasa tagihan pajak yang mereka terima tahun ini
terlihat berbeda dibanding tahun-tahun sebelumnya. Namun, Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Empat Lawang melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) dengan tegas
membantah adanya kenaikan tarif PBB-P2.
![]() |
Kuswinarto |
1. 17 Agustus, Merdeka Benar atau Sekadar Seremonial?
Refleksi Pedih di Balik Euforia HUT RI
2. Koq, Wagub Jateng Jadi Irup Upacara 17 Agustus di
Pati, ke Mana Bupati Sudewo?
3. Bupati Empat Lawang Pimpin Upacara HUT RI ke-80 tahun
2025, Begini Momen Haru yang Bikin Bangga
4. Terungkan banyak pemda yang kurang peduli terhadap skor SPI KPK
5. Korupsi Musuh Bersama Integritas Harga Mati.
6. Pemkot Lubuk Linggau naikan PBB 200 %, warga mengeluh
Kepala Dispenda Empat Lawang, Kuswinarto, SE, saat ditemui wartawan pada
Minggu (17/8/2025), menegaskan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada kenaikan
PBB-P2. Menurutnya, yang dilakukan pemerintah hanyalah penyesuaian nilai objek
pajak sesuai dengan kondisi terbaru yang ada di lapangan.
“Intinya, kalau sebelumnya lahan milik wajib pajak sudah ada pertambahan
nilai, misalnya berubah dari lahan kosong menjadi bangunan, maka akan dikenakan
nilai pajak baru. Namun pengalinya tetap sama, tidak berubah,” jelas
Kuswinarto.
Kuswinarto menambahkan, penyesuaian yang dimaksud bukan berarti
pemerintah menaikkan tarif PBB-P2. Tarif dasar pajak tetap sama sejak tahun
2013, dan tidak pernah mengalami perubahan. Yang berbeda hanyalah nilai pokok
pajak yang menyesuaikan dengan kondisi terkini objek pajak.
Sebagai contoh, seorang wajib pajak yang sebelumnya hanya memiliki
sebidang tanah kosong, tentu saja nilai pajaknya relatif kecil. Namun, jika
tanah tersebut kemudian dibangun rumah permanen atau ruko, otomatis nilai objek
pajak meningkat. Hal ini wajar karena nilai ekonomis lahan sudah bertambah.
Dari sinilah muncul penyesuaian nilai tagihan PBB-P2.
“Kalau PBB-P2 kita itu tidak naik, hanya penyesuaian saja. Jadi jangan
sampai masyarakat salah paham,” tegasnya.
Untuk mencegah kesalahpahaman di masyarakat, Pemkab Empat Lawang membuatPernyataan
resmi dan sekaligus meluruskan keresahan warga yang sempat mengira ada kenaikan
tarif pajak secara sepihak. Menurut Kuswinarto, edukasi kepada masyarakat
sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman yang bisa menimbulkan
keresahan.
“Kadang-kadang masyarakat kaget saat menerima tagihan, karena nominalnya
berbeda dari tahun sebelumnya. Padahal penyebabnya bukan karena tarif naik,
melainkan karena nilai objek pajak mereka memang sudah berbeda,” jelasnya.
Dengan penegasan ini, pemerintah berharap masyarakat bisa memahami
mekanisme yang berlaku. Apalagi, pungutan PBB-P2 merupakan salah satu sumber
utama pendapatan daerah yang nantinya akan kembali kepada masyarakat dalam
bentuk pembangunan dan layanan publik.
Kuswinarto menegaskan lagi, sejak diberlakukannya PBB-P2 di Kabupaten
Empat Lawang pada tahun 2013, pemerintah daerah belum pernah sekalipun
menaikkan tarif pajak tersebut. Hal ini menunjukkan konsistensi Pemkab dalam
menjaga agar beban pajak tidak memberatkan masyarakat.
“Sejak tahun 2013, PBB-P2 di Empat Lawang tidak pernah naik. Yang ada
hanyalah penyesuaian nilai pokok sesuai perkembangan di lapangan,” ungkapnya.
Artinya, apabila ada warga yang merasa nilai pajaknya lebih besar
dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, maka hal tersebut murni karena adanya
perubahan pada objek pajak miliknya.
Sebagai informasi, PBB-P2 merupakan salah satu instrumen penting dalam
pendapatan asli daerah (PAD). Pajak ini digunakan untuk mendanai berbagai
program pembangunan, mulai dari infrastruktur jalan, pendidikan, kesehatan,
hingga pelayanan publik lainnya.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat tidak akan hilang begitu saja. Semua
dikembalikan untuk kepentingan pembangunan dan pelayanan. Jadi, semakin
disiplin masyarakat dalam membayar PBB-P2, semakin cepat pula pembangunan bisa
dirasakan,” terang Kuswinarto.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar masyarakat tidak khawatir dengan isu
kenaikan pajak. Justru, partisipasi aktif warga dalam membayar PBB-P2 sangat
dibutuhkan agar pembangunan di Kabupaten Empat Lawang bisa terus berjalan
dengan baik.
Untuk mencegah munculnya kesalahpahaman di kemudian hari, Dispenda Empat
Lawang berkomitmen meningkatkan transparansi dalam pengelolaan pajak daerah.
Masyarakat bisa langsung menanyakan atau mengklarifikasi apabila merasa ada
perbedaan yang mencolok dalam tagihan PBB-P2.
Selain itu, pemerintah daerah juga terus berupaya memperbaiki sistem
pelayanan pajak, termasuk melalui pemanfaatan teknologi digital. Dengan sistem
yang lebih modern, diharapkan wajib pajak bisa mengecek sendiri informasi
mengenai tagihan dan status pembayaran mereka secara mudah dan transparan.
“Kalau ada masyarakat yang merasa keberatan atau kurang jelas, silakan
datang ke kantor Dispenda. Kami siap menjelaskan dan memberikan data yang
dibutuhkan,” kata Kuswinarto.
Untuk menghindari informasi hoaks di era digital saat ini, isu-isu
terkait pajak kerap berkembang liar di media sosial. Tidak jarang muncul kabar
yang menyesatkan dan membuat masyarakat panik. Karena itu, Kuswinarto
mengingatkan agar warga Empat Lawang bijak dalam menerima informasi, terutama
yang berhubungan dengan kebijakan pemerintah.
“Kalau ada berita yang simpang siur, sebaiknya langsung dikonfirmasi ke
instansi terkait. Jangan mudah percaya dengan kabar yang belum jelas
kebenarannya,” pesannya.
Dengan adanya klarifikasi ini, Pemkab Empat Lawang berharap masyarakat
semakin memahami bahwa tidak ada kenaikan PBB-P2 di daerah mereka. Pemerintah
juga mengajak seluruh warga untuk tetap disiplin dalam memenuhi kewajiban
membayar pajak, karena kontribusi masyarakat sangat menentukan keberhasilan
pembangunan daerah.
“Semoga masyarakat semakin sadar bahwa pajak adalah bentuk gotong royong
untuk pembangunan. Kalau kita semua taat pajak, maka hasilnya akan kita nikmati
bersama,” ujar Kuswinarto mengakhiri sesuai upacara pengibaran bendera 17
Agustus 2025 di lapangan pemkab Empat Lawang. (TIM)
0 komentar:
Post a Comment