Tuesday, August 19, 2025

Buruan! Pemutihan Pajak Kendaraan di Sumsel Cuma Sampai Desember 2025, Jangan Sampai Ketinggalan!

Palembang UKN

Kabar gembira datang untuk seluruh masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel). Pemerintah Provinsi Sumsel resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025. Program ini digadang-gadang sebagai salah satu kado istimewa dari Pemprov Sumsel dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia. 

foto istimewa

Baca Juga  yaitu

1. Heboh Isu Kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan. Pemkab Empat Lawang Pastikan, “Tidak Ada Kenaikan PBB-P2!”

2. 17 Agustus, Merdeka Benar atau Sekadar Seremonial? Refleksi Pedih di Balik Euforia HUT RI

3. Koq, Wagub Jateng Jadi Irup Upacara 17 Agustus di Pati, ke Mana Bupati Sudewo?

4.    Bupati Empat Lawang Pimpin Upacara HUT RI ke-80 tahun 2025, Begini Momen Haru yang Bikin Bangga

5.    Terungkan banyak pemda yang kurang peduli terhadap skor SPI KPK

6.    Korupsi Musuh Bersama Integritas Harga Mati.

7.    Pemkot Lubuk Linggau naikan PBB 200 %, warga mengeluh

Gubernur Sumsel, Herman Deru, dalam sambutannya di Palembang, Sabtu (15/8), menegaskan bahwa kesempatan ini jangan sampai disia-siakan. Melalui program pemutihan, masyarakat akan terbebas dari sejumlah beban administrasi yang selama ini sering dikeluhkan para wajib pajak kendaraan bermotor.

“Marilah gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Maka saya minta kepada petugas untuk bekerja ekstra memberikan kemudahan pada masyarakat yang ingin membayar pajak,” ujar Deru, dikutip dari Antara.

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung selama 80 hari penuh, dimulai tepat pada Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2025, hingga berakhir pada 17 Desember 2025. Artinya, masyarakat memiliki waktu yang cukup panjang untuk memanfaatkan fasilitas ini. Namun, pemerintah tetap mengimbau agar jangan menunda terlalu lama agar tidak terjadi antrean panjang mendekati penutupan program.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, menjelaskan ada empat sektor utama pajak kendaraan yang masuk dalam program pemutihan ini:

1.    Bebas tunggakan dan sanksi administratif tahunan PKB.

Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor tidak lagi dikenakan sanksi denda tahunan.

2.    Bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II.

Pemilik kendaraan bekas yang ingin melakukan balik nama tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan.

3.    Bebas pajak progresif.

Pemilik lebih dari satu kendaraan bermotor akan terbebas dari tambahan beban progresif.

4.    4. Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun lalu.

Sehingga, mereka yang menunggak tidak perlu membayar denda keterlambatan pada sektor ini.

“Tujuan dari program ini bukan hanya meningkatkan pendapatan pajak daerah, tetapi juga meringankan beban masyarakat, menumbuhkan kesadaran patuh pajak, sekaligus memutakhirkan database kendaraan bermotor,” ungkap Rizwan.

Langkah Pemprov Sumsel ini tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi juga berdampak positif pada pendapatan daerah. Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber utama penerimaan asli daerah (PAD). Dengan adanya pemutihan, diharapkan lebih banyak masyarakat yang kembali aktif membayar pajak kendaraan mereka.

Di sisi lain, masyarakat merasa lebih lega karena beban finansial yang menumpuk bisa diselesaikan tanpa harus khawatir soal denda. “Bukan hanya soal uang, tetapi juga kesempatan untuk kembali tertib administrasi tanpa ada tekanan,” tambah Rizwan.

Program ini diluncurkan pada momentum yang tepat. Dengan kondisi ekonomi masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan pascapandemi dan tekanan harga kebutuhan pokok, kebijakan ini dianggap sebagai angin segar. Banyak warga yang sebelumnya menunda pembayaran pajak karena terkendala biaya, kini bisa memanfaatkan program pemutihan tanpa rasa takut akan sanksi tambahan.

Gubernur Deru menegaskan bahwa program ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. “Kami ingin masyarakat merasa terbantu, sekaligus berpartisipasi dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak,” katanya.

Meski baru diumumkan, kabar pemutihan pajak ini langsung mendapat respon positif dari masyarakat. Sejumlah pemilik kendaraan mengaku akan segera memanfaatkan program tersebut.

“Selama ini saya menunda bayar pajak motor karena dendanya sudah besar. Alhamdulillah ada program pemutihan, jadi bisa lunasi tanpa takut kena sanksi,” ujar Fajar, warga Palembang.

Hal senada disampaikan Rina, seorang ibu rumah tangga. Ia mengaku lega karena bisa mengurus balik nama mobil bekas yang ia beli tanpa harus keluar biaya tambahan. “Lumayan, bisa hemat jutaan rupiah. Saya pasti langsung urus bulan depan,” katanya.

Untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak yang ingin memanfaatkan program ini, Bapenda Sumsel sudah menyiapkan langkah-langkah strategis. Layanan di kantor Samsat akan diperkuat, termasuk dengan sistem antrean digital serta kerja sama dengan perbankan agar proses pembayaran lebih cepat dan efisien.

“Kami instruksikan seluruh petugas agar bekerja maksimal, memberikan pelayanan yang ramah, cepat, dan tanpa pungutan liar. Ini kesempatan emas bagi masyarakat, jangan sampai terhambat oleh layanan,” tegas Rizwan.

Meski program ini berlaku hingga akhir tahun 2025, pemerintah mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga hari-hari terakhir. Biasanya, antusiasme akan memuncak mendekati batas akhir, sehingga menimbulkan antrean panjang.

“Lebih baik segera manfaatkan sejak awal. Jangan tunggu Desember baru datang, karena risiko antrean dan kemungkinan gangguan sistem bisa saja terjadi,” imbau Rizwan.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumsel jelas menjadi kabar gembira bagi masyarakat. Selain meringankan beban, juga membuka peluang untuk masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan. Dengan durasi selama 80 hari, semua pemilik kendaraan memiliki kesempatan luas untuk memanfaatkan fasilitas ini.

Namun, kuncinya ada di tangan masyarakat sendiri. Jika kesempatan emas ini diabaikan, maka setelah 17 Desember 2025, semua beban pajak dan sanksi kembali berlaku normal.

Jadi, jangan tunggu lama-lama. Segera datangi Samsat terdekat, manfaatkan program pemutihan, dan bebaskan diri dari beban pajak kendaraan yang menumpuk! (TIM)
Share:

0 komentar:

Featured Post

Waduh ! Wamenaker Noel Jadi Dalang Pemerasan Sertifikat K3, 11 Orang Dijadikan Tersangka KPK

SEKDIS PENDIDIKAN

KABID SMP DISDIK EMPAT LAWANG

KABID KESMAS

KABID SDA DINAS PUPR 4L

KABAG KESRA EMPAT LAWANG

KABAG UMUM EMPAT LAWANG

KABAG TAPEM

SMAN 1 LK

SMAN 1 SALING

SMAN 1 PENDOPO

SMAN 3 TEBING TINGGI

SMAN 1 MUARA PINANG 4 L

SMKN 1 EMPAT LAWANG

SMKN 2 EMPAT LAWANG

SMP N 2 TT

SDN 1 TALANG PADANG

KADES KARANG ARE TP

KADES KEMBAHANG BARU

KADES ULAK DABUK TP

PJ. KADES MEKAR JAYA TB. TINGGI

SD NEGERI 24 TBG. TINGGI

Cari di web ini

Tag