Palembang UKN
Kabar gembira datang untuk seluruh masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel). Pemerintah Provinsi Sumsel resmi meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlaku mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025. Program ini digadang-gadang sebagai salah satu kado istimewa dari Pemprov Sumsel dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.
2. 17 Agustus, Merdeka Benar atau Sekadar Seremonial?
Refleksi Pedih di Balik Euforia HUT RI
3. Koq, Wagub Jateng Jadi Irup Upacara 17 Agustus di
Pati, ke Mana Bupati Sudewo?
4. Bupati Empat Lawang Pimpin Upacara HUT RI ke-80
tahun 2025, Begini Momen Haru yang Bikin Bangga
5. Terungkan banyak pemda yang kurang peduli terhadap skor SPI KPK
6. Korupsi Musuh Bersama Integritas Harga Mati.
7. Pemkot Lubuk Linggau naikan PBB 200 %, warga mengeluh
Gubernur Sumsel, Herman Deru, dalam sambutannya di Palembang, Sabtu (15/8), menegaskan bahwa kesempatan ini jangan sampai disia-siakan. Melalui program pemutihan, masyarakat akan terbebas dari sejumlah beban administrasi yang selama ini sering dikeluhkan para wajib pajak kendaraan bermotor.
“Marilah gunakan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya. Maka saya minta
kepada petugas untuk bekerja ekstra memberikan kemudahan pada masyarakat yang
ingin membayar pajak,” ujar Deru, dikutip dari Antara.
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlangsung selama 80 hari penuh,
dimulai tepat pada Hari Kemerdekaan, 17 Agustus 2025, hingga berakhir pada 17
Desember 2025. Artinya, masyarakat memiliki waktu yang cukup panjang untuk
memanfaatkan fasilitas ini. Namun, pemerintah tetap mengimbau agar jangan
menunda terlalu lama agar tidak terjadi antrean panjang mendekati penutupan
program.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan,
menjelaskan ada empat sektor utama pajak kendaraan yang masuk dalam program
pemutihan ini:
1. Bebas
tunggakan dan sanksi administratif tahunan PKB.
Artinya, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak
kendaraan bermotor tidak lagi dikenakan sanksi denda tahunan.
2. Bebas
biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) II.
Pemilik kendaraan bekas yang ingin melakukan balik
nama tidak perlu lagi mengeluarkan biaya tambahan.
3. Bebas
pajak progresif.
Pemilik lebih dari satu kendaraan bermotor akan
terbebas dari tambahan beban progresif.
4. 4. Bebas
denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun
lalu.
Sehingga, mereka yang menunggak tidak perlu
membayar denda keterlambatan pada sektor ini.
“Tujuan dari program ini bukan hanya meningkatkan pendapatan pajak
daerah, tetapi juga meringankan beban masyarakat, menumbuhkan kesadaran patuh
pajak, sekaligus memutakhirkan database kendaraan bermotor,” ungkap Rizwan.
Langkah Pemprov Sumsel ini tidak hanya menguntungkan masyarakat, tetapi
juga berdampak positif pada pendapatan daerah. Pajak kendaraan bermotor merupakan
salah satu sumber utama penerimaan asli daerah (PAD). Dengan adanya pemutihan,
diharapkan lebih banyak masyarakat yang kembali aktif membayar pajak kendaraan
mereka.
Di sisi lain, masyarakat merasa lebih lega karena beban finansial yang
menumpuk bisa diselesaikan tanpa harus khawatir soal denda. “Bukan hanya soal
uang, tetapi juga kesempatan untuk kembali tertib administrasi tanpa ada
tekanan,” tambah Rizwan.
Program ini diluncurkan pada momentum yang tepat. Dengan kondisi ekonomi
masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan pascapandemi dan tekanan harga
kebutuhan pokok, kebijakan ini dianggap sebagai angin segar. Banyak warga yang
sebelumnya menunda pembayaran pajak karena terkendala biaya, kini bisa memanfaatkan
program pemutihan tanpa rasa takut akan sanksi tambahan.
Gubernur Deru menegaskan bahwa program ini adalah bentuk kepedulian
pemerintah terhadap masyarakat. “Kami ingin masyarakat merasa terbantu,
sekaligus berpartisipasi dalam pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar
pajak,” katanya.
Meski baru diumumkan, kabar pemutihan pajak ini langsung mendapat respon
positif dari masyarakat. Sejumlah pemilik kendaraan mengaku akan segera
memanfaatkan program tersebut.
“Selama ini saya menunda bayar pajak motor karena dendanya sudah besar.
Alhamdulillah ada program pemutihan, jadi bisa lunasi tanpa takut kena sanksi,”
ujar Fajar, warga Palembang.
Hal senada disampaikan Rina, seorang ibu rumah tangga. Ia mengaku lega
karena bisa mengurus balik nama mobil bekas yang ia beli tanpa harus keluar
biaya tambahan. “Lumayan, bisa hemat jutaan rupiah. Saya pasti langsung urus
bulan depan,” katanya.
Untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak yang ingin memanfaatkan
program ini, Bapenda Sumsel sudah menyiapkan langkah-langkah strategis. Layanan
di kantor Samsat akan diperkuat, termasuk dengan sistem antrean digital serta
kerja sama dengan perbankan agar proses pembayaran lebih cepat dan efisien.
“Kami instruksikan seluruh petugas agar bekerja maksimal, memberikan
pelayanan yang ramah, cepat, dan tanpa pungutan liar. Ini kesempatan emas bagi
masyarakat, jangan sampai terhambat oleh layanan,” tegas Rizwan.
Meski program ini berlaku hingga akhir tahun 2025, pemerintah
mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga hari-hari terakhir.
Biasanya, antusiasme akan memuncak mendekati batas akhir, sehingga menimbulkan
antrean panjang.
“Lebih baik segera manfaatkan sejak awal. Jangan tunggu Desember baru
datang, karena risiko antrean dan kemungkinan gangguan sistem bisa saja
terjadi,” imbau Rizwan.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumsel jelas menjadi kabar
gembira bagi masyarakat. Selain meringankan beban, juga membuka peluang untuk
masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan. Dengan durasi selama 80 hari,
semua pemilik kendaraan memiliki kesempatan luas untuk memanfaatkan fasilitas
ini.
Namun, kuncinya ada di tangan masyarakat sendiri. Jika kesempatan emas
ini diabaikan, maka setelah 17 Desember 2025, semua beban pajak dan sanksi
kembali berlaku normal.
0 komentar:
Post a Comment