Friday, August 1, 2025

Bikin Shock! Tanah Warisan Bisa Hilang Jika Tak Digarap selama 2 Tahun

Jakarta UKN 

Sebuah pernyataan mengejutkan kembali mencuat dari lingkaran pemerintahan, kali ini datang dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Dalam sebuah pernyataan publik yang sontak memicu pro dan kontra, Nusron menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap tanah bersertifikat yang dibiarkan terbengkalai selama dua tahun berturut-turut. Tanpa pemanfaatan yang jelas dan produktif, tanah tersebut bisa disita oleh negara.

Foto : Istimewa
Pernyataan ini menandai langkah serius pemerintah dalam menegakkan aturan tentang pengelolaan lahan, khususnya dalam konteks lahan terlantar. Namun, wacana ini menimbulkan berbagai pertanyaan krusial, apakah kebijakan ini adil? Siapa yang paling terdampak? Dan benarkah ini solusi atau justru menambah masalah agraria di Indonesia

Menurut Nusron Wahid, langkah ini bukan semata bentuk represif, melainkan bagian dari reformasi agraria dan strategi nasional dalam mengatasi ketimpangan kepemilikan lahan. Banyak pihak swasta, termasuk korporasi besar dan individu tajir melintir, diketahui membeli lahan hanya untuk disimpan bertahun-tahun tanpa dimanfaatkan baik untuk pertanian, pemukiman, maupun industri.

“Kalau ada tanah sudah bersertifikat tapi dua tahun berturut-turut tidak dimanfaatkan, itu bisa kami ambil alih. Negara tidak bisa membiarkan tanah terlantar dalam skala besar,”  ujar Nusron dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.

Pemerintah, lanjutnya, tidak akan menyita sembarang lahan, tetapi hanya pada kasus yang memenuhi kriteria tanah terlantar sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku, termasuk UU Pokok Agraria dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Sebenarnya, ketentuan tentang penyitaan tanah terlantar sudah lama ada dalam sistem hukum Indonesia. Namun implementasinya selama ini sangat minim. Pasal 27 UUPA menyatakan bahwa “hak atas tanah hapus apabila tanahnya ditelantarkan.” Di tingkat teknis, PP No. 20 Tahun 2021 menyempurnakan mekanisme pelaksanaan penertiban, dari pendataan, peringatan, hingga pengambilalihan hak.

Namun pernyataan Nusron memperjelas bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tampaknya akan menghidupkan kembali aturan ini secara aktif, dengan pengawasan dan eksekusi yang lebih ketat.

Meski kebijakan ini diklaim menyasar  lahan besar yang menelantarkan tanah, sejumlah pihak mempertanyakan efek domino yang bisa terjadi, terutama terhadap kelompok rentan.

Banyak warga yang mewarisi tanah di desa, namun karena urbanisasi, mereka tinggal di kota dan tidak mampu mengelola tanah tersebut. Akibatnya, lahan tersebut tampak ‘terlantar’ meski pemiliknya masih membayar pajak.

Selain itu ribuan warga Indonesia yang bekerja di luar negeri memiliki aset berupa tanah di kampung halaman. Waktu, tenaga, dan jarak membuat mereka belum sempat mengelola lahan itu secara aktif. Apakah mereka juga akan kehilangan hak atas tanahnya?

Pihak LSM menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dalam eksekusi penyitaan. Ada kekhawatiran bahwa mafia tanah bisa memanfaatkan celah hukum ini untuk merebut tanah milik warga dengan dalih ‘terlantar’.

Pernyataan Nusron langsung mendapat respons dari berbagai kalangan. Di media sosial, perdebatan memanas. Sebagian menyambut baik langkah ini sebagai bentuk penertiban atas para spekulan tanah, sementara yang lain menganggapnya sebagai kebijakan yang bisa merugikan rakyat kecil.

“Kami petani kecil kadang butuh waktu untuk bisa olah tanah, kadang setahun tidak bisa tanam karena kekeringan atau banjir. Jangan langsung disita,” ujar Giman (56), seorang petani dari Indramayu.

Sementara itu, pengamat agraria dari Universitas Gadjah Mada, Dr. Arief Setiawan, menyatakan bahwa kebijakan ini perlu diiringi verifikasi yang ketat dan transparan.

“Harus dibedakan mana tanah yang benar-benar ditelantarkan dan mana yang hanya tidak dikelola karena faktor ekonomi atau sosial. Pemerintah harus bijak dan jangan sembrono dalam menentukan kategori 'terlantar’,” katanya. (TIM)

Share:

0 komentar:

Featured Post

Sidang Nikita Mirzani Ricuh! Saksi Dikeroyok Pendukung, Pengadilan Nyaris Lumpuh

KADIS PENDIDIKAN

KADES TANJUNG NING SIMPANG

Cari di web ini

Tag