Jakarta, UKN
Langit sore Istana Negara tampak lebih sibuk dari biasanya. Rabu (30/7/2025), perhatian awak media tertuju pada kehadiran Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, yang secara mendadak dipanggil Presiden Prabowo Subianto ke Istana. Momen ini memicu spekulasi publik. Banyak yang menduga bahwa agenda pembahasan terkait temuan mengejutkan PPATK mengenai ratusan ribu rekening nganggur atau dormant yang nilainya mencapai Rp. 428 miliar lebih.
![]() |
Foto Istimewa |
Namun sumber UKN yang dekat dengan lingkaran Istana menyebut bahwa pemanggilan Ivan bukan hal biasa. “Presiden Prabowo ingin penjelasan langsung dari PPATK soal kebijakan dan urgensi pemblokiran rekening dormant, karena ini bisa berdampak luas,” kata sumber tersebut.
140 Ribu Rekening Nganggur Mengendap Hingga 10 Tahun. Isu ini memang menjadi perhatian nasional setelah PPATK mempublikasikan data yang mencengangkan ada sebanyak 140 ribu rekening tidak aktif ditemukan tersebar di berbagai lembaga keuangan. Bahkan ada rekening yang mengendap selama lebih dari 10 tahun, tanpa pembaruan data nasabah.
Total nilai dana di dalam rekening-rekening dormant ini mencapai Rp428.612.372.321,00, dan ini berpotensi disalahgunakan,” ujar Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK, M Natsir Kongah, dalam keterangannya Selasa (29/7/2025).
Menurut Natsir, pembekuan dilakukan sebagai bentuk pencegahan terhadap potensi tindak kejahatan finansial. “Rekening-rekening seperti ini rawan digunakan oleh pihak-pihak yang ingin mencuci uang, menampung hasil kejahatan, atau menyamarkan transaksi ilegal,” jelasnya.
Respons Istana, Prabowo Tak Ingin Masyarakat Jadi Korban. Langkah Presiden Prabowo memanggil langsung Kepala PPATK menunjukkan bahwa isu ini mendapat perhatian serius di tingkat tertinggi pemerintahan. Menurut Juru Bicara Kepresidenan, Ari Dwipayana, Presiden ingin memastikan bahwa kebijakan tersebut dilakukan secara akuntabel dan tidak merugikan masyarakat awam.
“Presiden ingin mendengar langsung dari Kepala PPATK terkait dasar hukum, proses identifikasi, dan bagaimana perlindungan terhadap nasabah dilakukan, terutama mereka yang tidak tahu bahwa rekening mereka masuk kategori dormant,” jelas Ari dalam keterangan persnya usai pertemuan.
Ia juga menambahkan bahwa Presiden akan meminta kementerian terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat, agar tidak terjadi kesalahpahaman.
Dalam sistem perbankan, rekening dormant adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi dalam kurun waktu tertentu, umumnya 6 bulan hingga 1 tahun, tergantung kebijakan masing-masing bank. Namun dalam konteks pemblokiran oleh PPATK, fokusnya adalah pada rekening yang tidak hanya pasif, tapi juga tidak memperbarui data identitas nasabah (KYC) hingga bertahun-tahun.
Menurut Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Riswinandi, keberadaan rekening dormant dalam jumlah besar bisa jadi ancaman serius. “Bukan soal dormannya saja, tetapi ini soal transparansi identitas. Jika rekening dibiarkan aktif tanpa tahu siapa pemilik sah-nya, itu bisa jadi sarana untuk kejahatan keuangan,” ujarnya kepada awak media. (TIM)
0 komentar:
Post a Comment