Empat Lawang UKN
Buntut dari banding saudara M. Maita yang telah diterima oleh Pengadilan Tinggi TUN yang
salah satu amar keputusan banding adalah
Mewajibkan tergugat untuk mencabut keputusan Bupati
Empat Lawang nomor : 188.45/ 369/ KP/ DPMPD/tahun 2022 tentang pengangkatan
kepala desa terpilih pada 13 (tiga belas) di kecamatan Tebing Tinggi kabupaten
Empat Lawang masa jabatan 2022-2028 sebagai mana lampiran nomor urut 4 (empat)
atas nama Muhammad Ismail, jabatan Kepala Desa Rantau Tenang tanggal 9 Agustus
2022;
Hadir
dalam pelantikan tersebut, Kepala BPMPD, Agus R Subekti, Kapolsek dan Danramil
Kecamatan Tebing Tinggi, dan Kepala Kantor urusan agama Tebing Tinggi serta Segenap
anggota Forum Kepala Desa Tebing Tinggi dan undangan lainnya.
Baca Juga : Peristiwa penting mengiringikelahiran Nabi Muhammad SAW
Dalam arahannya, Camat Tebing Tinggi, Sapardina Joli berpesan agar pada pejabat yang baru dilantik agar bisa mengemban amanah dan sesuai dengan sumpah yang diucapkan. Apalagi menjelang seratus hari pemilu legislatif dengan harapan agar pejabat yang baru dilantik bisa tegak lurus jangan ada istilah pro kesana dan kesini.
0 komentar:
Post a Comment