Empat Lawang UKN
Satu lagi torehan prestasi
membanggakan hadir dari Bumi Saling Keruani Sangi Kerawati. Bupati Empat
Lawang, Dr. H. Joncik Muhammad, S.Si., S.H., M.H., M.M., resmi menerima
penghargaan bergengsi dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Republik
Indonesia.
Baca Juga yaitu
1. Kejati Bengkulu
mengurai benang kusut kasus megakorupsi sektor pertambangan
2. Misteri Desa Terapung
Muslim Ko Panyi di Thailand yang Didirikan Orang Jawa 200 Tahun Silam
4. Inilah Nama-Nama
Menteri Baru yang dilantik pada 8 September 2025
5. Menguak Misteri
Facebook Pro, Mengapa Kreator Pemula Gagal, Sementara Para Suhu Justru Berjaya?
6. Mantan Ketua KONI
Lahat Terseret Korupsi Dana Hibah Rp287 Juta, Ditangkap di Hari Jadi Kejaksaan
Penghargaan tersebut bukan
sekadar seremoni, melainkan pengakuan atas komitmen nyata Pemerintah Kabupaten
Empat Lawang dalam membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dan Kampung Sadar
Hukum (Kadarkum) di seluruh 156 desa/kelurahan se-Kabupaten Empat Lawang.
Seremoni penyerahan berlangsung
khidmat di Griya Agung Palembang, Senin (28/7/2025), disaksikan langsung oleh Gubernur
Sumatera Selatan, H. Herman Deru. Suasana kian berwibawa saat Menteri Hukum dan
HAM menyerahkan piagam penghargaan, menandai momen bersejarah bagi daerah yang
sebelumnya lebih sering diberitakan dengan potret keterisolasian dan
keterbelakangan hukum.
Penghargaan dari Kementerian
Hukum dan HAM ini memiliki makna strategis. Sebab, di tengah derasnya arus
pembangunan, kesadaran hukum sering kali terabaikan. Konflik sosial, sengketa
tanah, hingga kasus kekerasan rumah tangga kerap muncul karena rendahnya
pemahaman masyarakat terhadap hukum.
Dengan hadirnya Posbakum dan Kadarkum
di seluruh desa, Empat Lawang menorehkan sejarah sebagai salah satu kabupaten
yang serius membumikan kesadaran hukum hingga ke akar rumput. Artinya, hukum
tidak lagi sekadar “aturan di atas kertas,” melainkan hadir nyata di tengah
masyarakat desa.
Bupati Joncik menegaskan,
penghargaan ini adalah wujud nyata kehadiran negara. “Mari kita jaga dan
lanjutkan bersama, karena hukum harus berpihak pada keadilan, harus bisa
dirasakan oleh semua,” tegasnya dalam pidatonya.
Untuk memahami betapa besar
arti penghargaan ini, mari kita melihat kronologi perjalanan panjang Empat
Lawang hingga meraih pengakuan dari Menteri Hukum dan HAM RI.
1. Tahun 2021, gagasan membentuk
desa sadar hukum mulai muncul pada 2021. Saat itu, Pemkab Empat Lawang menerima
banyak laporan terkait konflik horizontal antarwarga, terutama sengketa tanah.
Minimnya pemahaman masyarakat tentang jalur hukum membuat banyak kasus
diselesaikan dengan cara kekerasan. Bupati Joncik kemudian menginstruksikan
jajarannya untuk merancang program yang mampu membawa hukum lebih dekat dengan
masyarakat.
2. Tahun 2022, Langkah nyata dimulai dengan membentuk Pos
Bantuan Hukum (Posbakum) di beberapa desa percontohan. Melalui kerja sama
dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), masyarakat mulai mendapatkan akses
konsultasi hukum gratis. Program ini menjadi “oase” di tengah masyarakat desa
yang selama ini kerap kesulitan menghadapi persoalan hukum karena biaya
konsultasi yang mahal dan akses yang terbatas.
3. Tahun 2023, Melihat dampak positif dari Posbakum, Pemkab
memperluas dengan membentuk Kampung Sadar Hukum (Kadarkum). Program ini
melibatkan tokoh masyarakat, pemuda, dan aparat desa untuk mengedukasi warga
tentang aturan hukum sehari-hari, mulai dari pernikahan, warisan, hingga tata
kelola desa. Program Kadarkum bahkan masuk ke sekolah-sekolah untuk membentuk
generasi muda yang melek hukum sejak dini.
4. Tahun 2024, Pada tahun ini,
Pemkab Empat Lawang menargetkan semua desa sudah memiliki Posbakum dan
Kadarkum. Dengan anggaran daerah dan dukungan pemerintah pusat, 156
desa/kelurahan resmi terintegrasi dalam jaringan hukum berbasis masyarakat. Hasilnya
mulai terlihat: jumlah kasus kekerasan yang diselesaikan secara hukum
meningkat, sementara konflik horizontal antarwarga berkurang.
5. Tahun 2025, upaya keras itu
akhirnya membuahkan hasil. Pada 28 Juli 2025, Menteri Hukum dan HAM RI
memberikan penghargaan khusus kepada Bupati Empat Lawang. Penghargaan ini
menjadi bukti bahwa daerah kecil sekalipun mampu menjadi pionir dalam
membumikan kesadaran hukum.
Keberhasilan ini bukan hanya hasil kerja pemerintah daerah. Seluruh perangkat desa, aparat hukum, tokoh masyarakat, hingga organisasi masyarakat ikut terlibat. Dari tingkat dusun hingga kabupaten, masyarakat bergerak bersama mewujudkan budaya taat hukum. Bupati Joncik sendiri tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bahu-membahu. “Prestasi ini adalah milik seluruh masyarakat Empat Lawang, bukan hanya pemerintah,” tegasnya. (TIM)
0 komentar:
Post a Comment