Tuesday, September 23, 2025

Kejati Bengkulu mengurai benang kusut kasus megakorupsi sektor pertambangan

Bengkulu UKN

Perlahan tapi pasti, begitulah strategi Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dalam mengurai benang kusut kasus megakorupsi sektor pertambangan. Sejak awal tahun, publik dibuat penasaran dengan langkah-langkah senyap yang dilakukan Kejati Bengkulu. Kini, teka-teki itu mulai terjawab.

Baca Juga  yaitu

1.    Misteri Desa Terapung Muslim Ko Panyi di Thailand yang Didirikan Orang Jawa 200 Tahun Silam

2.    Penyuluh Antikorupsi Sumsel Akhirnya dikumpulkan di Inspektorat provinsi. Inilah yang Terjadi di Balik Layar Rapat Perdana Paksi AMPERA"

3.    Inilah Nama-Nama Menteri Baru yang dilantik pada 8 September 2025

4.    Menguak Misteri Facebook Pro, Mengapa Kreator Pemula Gagal, Sementara Para Suhu Justru Berjaya?

5.    Mantan Ketua KONI Lahat Terseret Korupsi Dana Hibah Rp287 Juta, Ditangkap di Hari Jadi Kejaksaan

6.    Ijazah SMA Gibran Digugat ke Pengadilan, Benarkah Wakil Presiden Tak Punya Ijazah Indonesia?

Pada Selasa, 23 September 2025, Kejati Bengkulu akhirnya memamerkan hasil kerja keras mereka: penyitaan uang lebih dari Rp 103 miliar dalam bentuk gepokan tunai hasil sitaan dari rekening para tersangka kasus korupsi tambang batu bara. Tak hanya uang, puluhan aset berharga berupa rumah mewah, lahan strategis, perhiasan emas, hingga berlian ikut dirampas untuk negara.

“Ini baru awal. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir lebih dari Rp 500 miliar. Kami akan terus bergerak, memburu aset lain para tersangka, baik di dalam negeri maupun luar negeri,” tegas Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo Dwiharjo, SH.MH, di depan awak media.

Awal mula kasus kasus ini bermula dari indikasi penyimpangan dalam aktivitas pertambangan batu bara di sejumlah titik strategis di Bengkulu. Aktivitas ilegal dan manipulasi perizinan diduga dilakukan secara sistematis oleh sejumlah perusahaan tambang dengan dukungan pihak-pihak berpengaruh.

Menurut informasi yang berhasil dihimpun, para pelaku bukan sekadar menjalankan bisnis tambang biasa. Mereka membangun jaringan korupsi terstruktur mulai dari manipulasi data produksi, permainan kuota, hingga penyaluran dana hasil tambang ke rekening pribadi maupun perusahaan boneka.

Investigasi internal yang dilakukan sejak 2023 akhirnya menemukan benang merah bahwa praktik pencucian uang (TPPU) yang dilakukan melalui rekening di bank-bank BUMN serta pembelian aset mewah atas nama keluarga maupun pihak ketiga.

Kronologi Lengkap Skandal Korupsi Tambang di Bengkulu adalah :

1.    Tahap Penyidikan Awal (2023 – 2024)

Kejati Bengkulu pertama kali mencium aroma busuk ini pada akhir 2023. Dugaan awal mengarah pada rekayasa laporan produksi tambang yang jauh di bawah realisasi sebenarnya. Artinya, negara dirugikan karena penerimaan dari royalti dan pajak jauh dari semestinya.

Pada awal 2024, tim Pidsus mulai mengumpulkan data, memeriksa dokumen perizinan, dan menelusuri arus keuangan perusahaan tambang. Dugaan semakin kuat ketika hasil analisis PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) menunjukkan adanya transaksi mencurigakan dengan nilai fantastis.

2.    Penetapan 12 Tersangka (Pertengahan 2025)

Setelah serangkaian pemeriksaan, Kejati Bengkulu resmi menetapkan 12 orang tersangka. Mereka terdiri dari pengusaha tambang, pejabat terkait, hingga pihak swasta yang berperan sebagai perantara suap dan perintangan penyidikan.

Tersangka utama disebut-sebut mengendalikan perusahaan fiktif yang digunakan untuk menampung dana hasil korupsi. Perusahaan ini juga menjadi sarana pencucian uang lewat investasi properti, emas, dan transaksi saham.

3.    Pengungkapan Aset dan Penyitaan Besar-Besaran (September 2025)

Puncaknya terjadi pada Selasa, 23 September 2025. Kejati Bengkulu secara resmi mengumumkan keberhasilan dan menyita :

a.    Uang Rp 103 miliar lebih di rekening bank BUMN.

b.    Puluhan sertifikat tanah di lokasi strategis.

c.    Rumah mewah di kawasan elit Bengkulu.

d.    Perhiasan emas dan berlian bernilai miliaran rupiah.

Uang yang ditampilkan dalam bentuk gepokan besar di aula Kejati Bengkulu sontak menjadi sorotan publik. Pemandangan itu seperti mengingatkan pada kasus-kasus besar KPK di Jakarta.

“Rp 103 miliar ini terbanyak berasal dari rekening pribadi maupun perusahaan milik tersangka utama TPPU. Sebagian lagi dari rekening tersangka kasus korupsi, suap, gratifikasi, hingga upaya perintangan penyidikan,” ujar Danang.

Kasus ini tak sekadar persoalan tambang ilegal. Dari hasil penyidikan, ada empat lapis tindak pidana yang terungkap yaitu :

1.    Korupsi Tambang Batu Bara. Penyimpangan produksi dan manipulasi data yang merugikan negara ratusan miliar rupiah.

2.    Suap & Gratifikasi. Aliran dana diberikan ke oknum pejabat agar tutup mata terhadap praktik ilegal.

3.    Perintangan Penyidikan. Sejumlah pihak berusaha menggagalkan proses hukum dengan cara menyuap aparat agar tidak melanjutkan kasus.

4.    Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Uang hasil korupsi dialihkan ke rekening perusahaan, properti, hingga perhiasan mewah untuk menyamarkan asal-usulnya.

Kombinasi empat lapis kejahatan ini membuat kasus Bengkulu disebut sebagai salah satu skandal tambang terbesar di Sumatera.

Dari hasil penyidikan, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 500 miliar. Angka ini bisa terus bertambah seiring ditemukannya aset-aset baru.

Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penyitaan Rp 103 miliar hanya langkah awal. Fokus utama mereka adalah asset recovery (pemulihan kerugian negara), bukan sekadar menghukum pelaku. Oleh karena itu, pelacakan aset masih berlangsung dengan melibatkan PPATK dan OJK.

Bahkan, ada indikasi sebagian aset dan uang hasil korupsi disembunyikan di luar negeri. Tim penyidik kini tengah bekerja sama dengan lembaga internasional untuk memburu jejak tersebut.

Kasus ini tidak hanya mengguncang sektor hukum, tapi juga menimbulkan efek domino di masyarakat Bengkulu :

1.    Kepercayaan Publik. Publik yang selama ini skeptis akhirnya melihat keseriusan Kejati Bengkulu. Rilis uang sitaan Rp 103 miliar menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum berjalan.

2.    Guncangan Ekonomi Lokal. Beberapa perusahaan tambang yang terkait kasus ini berhenti beroperasi. Akibatnya, ratusan pekerja tambang terkena dampak pemutusan kontrak.

3.    Dinamika Politik. Disebut-sebut ada oknum politisi yang ikut terseret. Walau belum diumumkan resmi, isu ini membuat tensi politik di Bengkulu memanas, terutama menjelang Pilkada 2025.

Danang Prasetyo Dwiharjo menegaskan, kasus ini akan terus diusut hingga tuntas. Tak ada kompromi untuk para pelaku.

“Kami tidak akan berhenti hanya di Rp 103 miliar. Tim masih melacak aset para tersangka di berbagai wilayah. Jika ada yang disembunyikan di luar negeri, kami akan kejar dengan bantuan otoritas internasional,” katanya.

Ia juga menambahkan, penyitaan aset bukan sekadar hukuman, melainkan bentuk pengembalian hak negara dan masyarakat yang telah dirampas melalui praktik korupsi.

Di media sosial, publik Bengkulu ramai menyuarakan dukungan untuk Kejati. Namun, ada pula suara kritis yang menuntut agar kasus ini tidak berhenti pada penyitaan aset saja.

“Bagus uang disita, tapi jangan lupa penjarakan semua pelakunya. Jangan ada lagi yang bebas hanya karena ‘uang pengganti’,” tulis seorang warganet di platform X.

Aktivis antikorupsi lokal juga mendesak agar kasus ini menjadi pembelajaran nasional. Sektor tambang batu bara selama ini memang dikenal rawan korupsi, mulai dari proses perizinan hingga praktik pencucian uang.

Kasus korupsi tambang batu bara Bengkulu dengan nilai kerugian Rp 500 miliar ini menjadi alarm keras bagi semua pihak. Penetapan 12 tersangka, penyitaan uang Rp 103 miliar, dan pengungkapan aset mewah hanyalah permulaan dari proses panjang.

Apakah ini akan menjadi tonggak kebangkitan penegakan hukum di Bengkulu? Ataukah akan berakhir seperti banyak kasus besar lain yang hilang ditelan waktu?

Satu hal yang pasti, publik kini menaruh harapan besar pada Kejati Bengkulu untuk membuktikan bahwa hukum bisa tajam ke atas, bukan hanya ke bawah. (TIM)
Share:

0 komentar:

Featured Post

Musrenbang RPJMD 2025–2029 di Empat Lawang. Dari Pemukulan Gong hingga Peta Jalan Pembangunan Lima Tahun ke Depan

SEKDIS PENDIDIKAN

KABID SMP DISDIK EMPAT LAWANG

KABID KESMAS

KABID SDA DINAS PUPR 4L

KABAG KESRA EMPAT LAWANG

KABAG UMUM EMPAT LAWANG

KABAG TAPEM

SMAN 1 LK

SMAN 1 SALING

SMAN 1 PENDOPO

SMAN 3 TEBING TINGGI

SMAN 1 MUARA PINANG 4 L

SMKN 1 EMPAT LAWANG

SMKN 2 EMPAT LAWANG

SLBN 4L

SMP N 2 TT

SMPN 5 TB. TINGGI

SDN 1 TALANG PADANG

KADES KARANG ARE TP

KADES KEMBAHANG BARU

KADES ULAK DABUK TP

PJ. KADES MEKAR JAYA TB. TINGGI

SD NEGERI 24 TBG. TINGGI

Cari di web ini

Tag