PALEMBANG, UKN
Skandal korupsi di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, semakin membetot perhatian publik. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel resmi menetapkan dua tersangka dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret nama camat dan puluhan kepala desa di Kecamatan Pagar Gunung.
Dua orang yang kini berstatus tersangka adalah N, Ketua Forum Kepala Desa Pagar Gunung, dan JS, yang menjabat sebagai bendahara forum tersebut. Keduanya diduga menjadi aktor utama dalam praktik pungutan liar (pungli) yang disebut-sebut bernuansa ‘koordinasi’ dengan oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
"Dari total 22 orang yang diamankan, hanya N dan JS yang terbukti punya peran sentral. Keduanya terbukti meminta uang dari 20 kepala desa dengan dalih untuk kegiatan sosial dan disalurkan ke APH," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumsel, Adhryansah, dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).
OTT yang dilakukan pada Kamis (24/7/2025) ini sempat menggemparkan karena melibatkan sejumlah perangkat desa yang tengah menghadiri rapat. Tim Pidana Khusus Kejati Sumsel langsung mengamankan total 22 orang, termasuk 20 kades dan dua ASN dari kantor Kecamatan Pagar Gunung.
Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa setiap desa diminta menyetor Rp 7 juta. Modusnya, dana tersebut dikumpulkan oleh N dan JS dengan dalih untuk “kegiatan sosial”, namun indikasinya mengarah pada praktik suap terselubung. Uang itu, kata penyidik, diduga akan dialirkan kepada oknum di lingkaran APH.
Meski belum ada penetapan tersangka dari pihak lain, Kejati Sumsel menegaskan masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak eksternal. "Untuk dugaan aliran dana ke APH masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Kami tidak akan berhenti sampai di sini," ujar Adhryansah.
Penetapan tersangka terhadap N dan JS dituangkan dalam surat resmi TAP-20/L.6.5/Fd.1/07/2025 dan TAP-19/L.6/Fd.1/07/2025. Keduanya kini mendekam di Rutan Kelas I Palembang sejak 25 Juli hingga 13 Agustus 2025 guna mempermudah proses penyidikan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Subsider Pasal 3 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, 20 kepala desa yang sempat diperiksa kini dipulangkan dan berstatus sebagai saksi. Namun, publik bertanya-tanya: apakah benar hanya dua orang yang bermain dalam praktik “koordinasi dana” yang melibatkan belasan kades ini?
Publik menanti langkah tegas Kejati Sumsel untuk menyingkap aktor-aktor di balik layar yang mungkin belum terjamah. Skandal ini bisa jadi hanya puncak gunung es dari praktik korupsi berjamaah di level bawah pemerintahan. (TIM)
0 komentar:
Post a Comment