Sunday, September 1, 2024

KPUD Kab. Empat Lawang Perpanjang masa pendaftaran Calon Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah

 Empat Lawang UKN

Diketahui sampai batas akhir pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah kabupaten Empat Lawang terdapat hanya satu pasang calon bupati dan wakil bupati empat lawang yaitu Joncik Muhammad dan Arifa’I selaku calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah kabupaten Empat Lawang, maka masa pendaftaran calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah diperpanjang guna menjaring calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang belum mendaftarkan diri. Hal ini dibenarkan oleh ketua KPUD Empat Lawang, Eskan Budiman melalui pesan WA. 

Saat awak media mengkonfirmasih kebenaran dan dasar perpanjangan tersebut melalui WA, beliau menjelaskan bahwa dasar adalah Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

Dari kekeputusan KPU tersebut, pada BAB X tentang perpanjangan pendaftaran menerangkan bahwa :

A.   Dalam hal hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon menghasilkan Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) Pasangan Calon, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran Pasangan Calon.

B.   Dalam hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon perseorangan yang belum mendaftar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat melakukan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan :

1.    apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dapat mendaftarkan Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran sedangkan bagi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dari Pasangan Calon yang telah diterima pendaftarannya tidak dapat diubah pada masa perpanjangan pendaftaran;

2.    apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali Pasangan Calonnya dengan komposisi Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang berbeda; atau

3.    apabila terdapat Pasangan Calon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan dan persebarannya namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran maka dapat mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran.

Masih dalam PKPU tersebut, masa perpanjangan pendaftaran selam 3 (tiga) hari. (TIM)
Share:

0 komentar:

Featured Post

PENGAMANAN RAPAT MUSYAWARAH TERBUKA BAWASLU EMPAT LAWANG DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PILKADA 2024 DI KABUPATEN EMPAT LAWANG BERJALAN AMAN

Cari di web ini

Tag