Empat Lawang UKN
Diketahui sampai batas akhir pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024, calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah kabupaten Empat Lawang terdapat hanya satu pasang calon bupati dan wakil bupati empat lawang yaitu Joncik Muhammad dan Arifa’I selaku calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah kabupaten Empat Lawang, maka masa pendaftaran calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah diperpanjang guna menjaring calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang belum mendaftarkan diri. Hal ini dibenarkan oleh ketua KPUD Empat Lawang, Eskan Budiman melalui pesan WA.
Saat awak media mengkonfirmasih kebenaran dan dasar perpanjangan tersebut melalui WA, beliau menjelaskan bahwa dasar adalah Keputusan KPU Republik Indonesia Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan Pasangan Calon Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dari
kekeputusan KPU tersebut, pada BAB X tentang perpanjangan pendaftaran
menerangkan bahwa :
A.
Dalam
hal hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon menghasilkan
Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan kurang dari 2 (dua) Pasangan Calon,
KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran Pasangan Calon.
B.
Dalam
hal sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran hanya terdapat 1 (satu) Pasangan
Calon yang diterima pendaftarannya dan masih terdapat Partai Politik Peserta
Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Pasangan Calon
perseorangan yang belum mendaftar KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dapat
melakukan perpanjangan pendaftaran dengan ketentuan :
1.
apabila
persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu
atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar mencapai
ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, Partai Politik Peserta
Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tersebut dapat mendaftarkan
Pasangan Calon pada masa perpanjangan pendaftaran sedangkan bagi Partai Politik
Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dari Pasangan Calon
yang telah diterima pendaftarannya tidak dapat diubah pada masa perpanjangan
pendaftaran;
2.
apabila
persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari Partai Politik Peserta Pemilu
atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang belum mendaftar tidak mencapai
ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, Partai Politik Peserta
Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang telah diterima
pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali Pasangan Calonnya dengan komposisi
Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang
berbeda; atau
3.
apabila
terdapat Pasangan Calon perseorangan yang telah dinyatakan memenuhi syarat
dukungan dan persebarannya namun tidak mendaftar pada masa pendaftaran maka
dapat mendaftar pada masa perpanjangan pendaftaran.
0 komentar:
Post a Comment