Tuesday, April 7, 2020

Vonis Mati untuk Kurir Narkoba 16 Kg Shabu-shabu

Empat Lawang UKN.
Adnan tersangka warga asal Kabupaten Aceh Utara Kecamatan Sawang yang ditangkap saat terjaring razia kendaraan oleh anggota Satlantas Polres
Empat Lawang di Talang Gunung Kelurahan Jaya Loka Tebing Tinggi pada hari Selasa, 20 Agustus 2019 sekitar pukul 08.00 Wib.  Saat itu Tersangka  mengedarai kendaraan Avanza berwana hitam dengan nomor polisi BL 1395 NG. Ketika diberhentikan oleh anggota polantas, Adnan gugup dan pucat pasih saat anggota menanyakan tujuannya. Gelagat  yang tidak beres tersebut membuat Polantas curiga sehingga anggota memeriksa seluruh kendaraan secara detail. Alhasil, anggota polentas berhasil menemukan narkotika jenis shabu-shabu dengan berat hampir 16 kilogram dan beberapa butir pil extasy di dalam tas di bagasi kendaraan. Awalnya Tersangka tidak  mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Kemudian Tersangka dites urine dan hasilnya urine tersangka positif mengandung methampetamina.
Hal ini terungkap dalam keterangan polantas yang menjadi saksi di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Lahat. Dari persidangan tersebut, terungkap fakta-fakta diantaranya  terdakwa menyangkal semua barang bukti yang ditemukan dan terdakwa tidak mengetahui sama sekali karena bukan milik terdakwa. Terhadap hal tersebut, Majelis hakim yang diketuai langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Lahat, yang mulia Yoga D.A Nugroho, S.H., M.H. dengan yang mulia Verdian Martin, S.H, Hakim anggota 1 Dan yang mulia Saiful Brow, S.H, Hakim anggota 2. mengatakan hal tersebut tidak didukung dengan alat bukti yang sah.
Dalam pertimbangan hukumnya, majelis berpendapat penyangkalan terdakwa tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang sah. “Maka penyangkalan terdakwa tersebut hanyalah merupakan suatu Alibi Terdakwa belaka yang tidak berdasar hukum” Kata Ketua Majelis saat membacakan putusannya. Selain itu, Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal-hal yang memberatkan terhadap Terdakwa sedangkan hal-hal yg meringankan tidak ada.
Akhirnya, hari,Rabu, (1/04/2020). Adnan divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Lahat setelah dituntut dengan tuntutan seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Empat Lawang.
Sementara itu Kajari Empat Lawang, Ronaldwin melalui Kasi Pidum Andrianto Budiman SH mengatakan bahwa, terdakwa dan Penasihat Hukumnya, Imam Rustandi S.H. Dari posbakum LBH Serelo Lahat diberikan waktu 7 (tuhuh) hari untuk menyatakan sikap di kepaniteraan pidana sebagaimana telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Ada yang menarik dalam Sidang pembacaan vonis terhadap Adnan kali ini. Sidang yang dilaksanakan jarak jauh secara online ini dilakukan karena  merebaknya wabah virus Covid-19. Kasi Pidum Kejari Empat LawangAndrianto Budiman SH menjelasakan, Persidangan dengan agenda pembacaan putusan tersebut, sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 tahun 2020, dengan menggunakan aplikasi Skype yang terkoneksi dengan pihak Penuntut Umum di kantor Kejaksaan Negeri Empat Lawang dan Terdakwa tetap berada dalam ruangan yang disediakan di dalam Lapas/Rutan Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang. Lebih lanjut beliau  menyampaikan, ada 14 perkara dilakukan melalui teleconference.
"Alhamdulillah persidangan ini disambut baik para terdakwa, juga petugas tidak harus ke Lahat. Seperti sidang perkara pada umunnya, jaksa tetap hadir, hanya hakim yang melalui teleconference,” ujar Kasi Pidum Kejari Empat Lawang Mengakhiri. (TIM)
Share:

0 komentar:

Featured Post

PENGAMANAN RAPAT MUSYAWARAH TERBUKA BAWASLU EMPAT LAWANG DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PILKADA 2024 DI KABUPATEN EMPAT LAWANG BERJALAN AMAN

Cari di web ini

Tag