Monday, August 12, 2019

Pedoman Pengelolaan Kegiatan Dana Kelurahan


Pedoman Pengelolaan Kegiatan 
Dana Kelurahan TA 2019
Permendagri 130 Tahun 2018

Obrolan kito,
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Kepala Pusat Penerangan
Bahtiar mengungkapkan saat ini Kemendagri telah mengeluarkan kebijakan melalui Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.


“ Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 ini mengatur dua substansi pokok, yaitu pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan  sebagai pedoman pengelolaan kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan untuk tahun anggaran 2019”, ungkapnya, sabtu (29/12/2018)
Lebih lanjut Bahtiar mengungkapkan bahwa kegiatan pembangunan sarana dan prasaranan kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat, yang meliputi pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman, transportasi, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan.

Sedangkan untuk pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan, Bahtiar menuturkan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi sumber daya sendiri.

“ Kegiatan pemberdayaan yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 130, yaitu:  pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat;  pendidikan dan kebudayaan: pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah; lembaga kemasyarakatan; Trantibum dan Linmas; penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa” bebernya.

Untuk penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan.

Dalam mekanisme penganggarannya pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD  kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana dan pemberdayaan masyarakat yang ada di kelurahan.

“Alokasi anggaran dimasukan ke dalam anggaran kecamatan pada bagian anggaran kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan perundang – undangan, yang dialokasikan untuk: daerah kota yang tidak memiliki desa dan kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa”, ujar Bahtiar.

Anggaran untuk daerah kota yang tidak memiliki desa dialokasikan paling sedikit 5% dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusis, ditambah DAU Tambahan. Sedangkan anggaran untuk daerah kabupaten yang memiliki kelurahan dan kota yang memiliki desa dialokasikan paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota, ditambah DAU Tambahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Sumber https://www.kemendagri.go.id Tanggal : 29 Dec 2018, Puspen Kemendagri)

Share:

2 komentar:

moeslim sejati said...

berikan simyalemen terbuk tentang dana kelurahan ke masyarkat agar terjaga tepat sasaran dan amanah maka sudah jelas output nya income masyarakat kelurahan dengan sendirinya ngalir

terserah said...

ayo daftarkan diri anda di 4g3n365*c0m :D
WA : +85587781483

Featured Post

PENGAMANAN RAPAT MUSYAWARAH TERBUKA BAWASLU EMPAT LAWANG DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PILKADA 2024 DI KABUPATEN EMPAT LAWANG BERJALAN AMAN

Cari di web ini

Tag