Monday, August 26, 2019

PASAL TIPIKOR YANG BERKAITAN DENGAN PNS

PASAL TIPIKOR YANG BERKAITAN DENGAN PNS

Obrolan Kito,
Pada artikel sebelumnya, kita telah membahas tentang PASAL-PASAL TINDAK PIDANA KORUPSI YANG DAPAT MERUGIKAN KEUANGANNEGARA, yang intinya adalah memperkaya diri atau pihak lain dengan cara menyalahgunakan wewenang yang ada padanya dapat merugikan keuangan Negara.

Pada artikel kali ini kita coba membahas tentang pidana Korupsi yang tidak berkaitan dengan dapat merugikan keuangan Negara, tetapi pasal – pasal yang berkaitan dengan Pengadaan barang dan jasa, persekongkolan dalam pengadaan dan Pemerasan

Yang pertama kita bahas masalah PNS Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan
Yang diurusnya.

Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

i. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Unsur-unsur tindak pidananya yang harus dibuktikan adalah :
  1. Pegawai negeri atau penyelenggara Negara
  2. Dengan sengaja
  3. Langsung atau tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan
  4. Pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya

Kemudian yang kedua PEGAWAI NEGERI MEMERAS ADALAH KORUPSI
Pasal – Pasal tersebut menurut UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 adalah  :
  1. Pasal 12 huruf e
  2. Pasal 12 huruf g
  3. Pasal 12 huruf f

Rumusan korupsi pada Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 sbb:
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

e. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri;

Unsur-unsur tindak pidananya adalah :
  1. Pegawai negeri atau penyelenggara Negara
  2. Dengan maksud menguntungkan
  3. diri sendiri atau orang lain Secara melawan hukum
  4. sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya
  5. Menyalahgunakan kekuasaan 
Apabila Fakta Perbuatan yang  dilakukan dan kejadiannya memenuhi unsur diatas  disertai dengan alat bukti, maka tersangka akan dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):
  
Yang Kedua
Pasal 12 huruf g UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

g. pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang, seolah-olah merupakan utang kepada dirinya, padahal diketahui bahwa hal tersebut bukan merupakan utang;

Unsur-unsur tindak pidananya adalah :
  1. Pegawai negeri atau penyelenggara Negara
  2. Pada waktu menjalankan tugas
  3.  Meminta atau menerima pekerjaan, atau penyerahan barang
  4.  Seolah-olah merupakan utang kepada dirinya
  5.  Diketahuinya bahwa hal tersebut bukan merupakan utang 
Apabila Fakta Perbuatan yang  dilakukan dan kejadiannya memenuhi unsur diatas  disertai dengan alat bukti, maka tersangka akan dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah): 

Selanjutnya adalah
Pasal 12 huruf f UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah):

Unsur-unsur tindak pidananya adalah :
  1. Pegawai negeri atau penyelenggara Negara
  2. Pada waktu menjalankan tugas
  3.  Meminta, menerima, atau memotong pembayaran
  4. Kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum
  5. Seolah-olah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kas umum mempunyai utang kepadanya
  6. Diketahuinya bahwa hal tersebut bukan merupakan utang 
Yang Ketiga, Korupsi Yang Terkait Dengan Benturan Kepentingan dalam Pengadaan

Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 :
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

i. pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya.

Unsur-unsur tindak pidananya adalah :
  1. Pegawai negeri atau penyelenggara Negara
  2. Dengan sengaja
  3. Langsung atau tidak langsung turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan
  4. Pada saat dilakukan perbuatan untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya
Demikian pembahasan kita kali ini pasal ini hanya sebagian kecil saja yang kami tampilkan, pasal lain masih banyak. Semoga artikel ini bermanfaat bagi kita semua.
Share:

3 komentar:

moeslim sejati said...

mantap lanjutkan ke pihak stiek order yang merasa paling bersi dan khususnya pengelolah sekola yaitu kepsek dan opd

Anonymous said...

Hahahah

bam dum tus said...

menang berapapun di bayar
ayo segera bergabung bersama kami di bandar365*com
WA : +85587781483

Featured Post

PENGAMANAN RAPAT MUSYAWARAH TERBUKA BAWASLU EMPAT LAWANG DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PILKADA 2024 DI KABUPATEN EMPAT LAWANG BERJALAN AMAN

Cari di web ini

Tag