Sunday, September 1, 2019

PARTAI PARTAI YANG MELENGGANG KE SENAYAN 2019 – 2024

PARTAI PARTAI YANG MELENGGANG KE SENAYAN 
MASA BAKTI 2019 – 2024

Obrolan Kito,
Akhirnya KPU RI berhasil menetapkan partai-partai politik yang melenggang ke senayang  untuk masa bakti 2019 – 2024 nanti, setelah mengadakan  Rapat Pleno Terbuka Penetapan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPR RI hasil Pemilu 2019, pada Sabtu (31/8/2019).
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan partai politik, sejumlah calon terpilih DPR RI, Bawaslu, Perwakilan Lembaga Pemerintahan Terkait serta Pemerhati Kepemiluan.

Pada rapat tersebut juga diadakan pemaparan jumlah suara sah nasional hasil Pemilu 2019 sebesar 139.970.810 yang dibacakan langsung Ketua KPU RI Arief Budiman. Dengan jumlah tersebut maka besaran ambang batas parlemen 4 persen, sebesar 5.598.832,4 suara. Dan hasilnya dibacakan secara bergiliran oleh para anggota KPU RI, Viryan, Pramono Ubaid Tanthowi, Ilham Saputra,  Evi Novida Ginting Manik, Wahyu Setiawan, serta Hasyim Asy’ari.

Dari 16 partai politik nasional, 9 partai memiliki perolehan suara melebihi ambang batas 4 persen berdasarkan nomor urut partanya yaitu :
  1. PKB (13.570.970 suara/9,69 persen/58 kursi),
  2. Gerindra (17.596.839 suara/12,57 persen/78 kursi),
  3. PDI Perjuangan (27.503.961 suara/19,33 persen/128 kursi),
  4. Golkar (17.229.789 suara/12,31 persen/85 kursi),
  5. NasDem (12.661.192 suara/9,05 persen/59 kursi),
  6. PKS (11.493.663 suara/8,21 persen/50 kursi),
  7. (6.323.147 suara/4,52 persen/19 kursi),
  8. PAN (9.572.623 suara/6,84 persen/44 kursi) dan,
  9. Demokrat (10.876.057 suara/7,77 persen/54 kursi). 

Sementara itu, partai – Partai  yang perolehan suara nasional dibawah 4 persen adalah :
  1. Garuda (702.536 suara/0,5 persen),
  2. Berkarya (2.902.495 suara/2,09 persen),
  3. Perindo (3.738.320 suara/2,07 persen),
  4. PSI (2.650.361 suara/1,85 persen),
  5. Hanura (2.161.507 suara/1,54 persen),
  6. PBB (1.990.848 suara/0,79 persen) dan
  7. PKP Indonesia (312.775 suara/0,22 persen).
Setelah dibacakan perolehan suara, persentase ambang batas serta perolehan kursi, selanjutnya pembacaan nama-nama calon terpilih disetiap dapil olehanggota KPU RI secara bergiliran pula.

Dan selanjutnya sesuai Pasal 31 PKPU Nomor 5 Tahun 2019, KPU akan mengusulkan calon terpilih anggota DPR RI untuk pengucapan sumpah janji kepada presiden dan Mahkamah Agung. (sumber humas KPU RI Dian R https://www.kpu.go.id/)

Selanjutnya baca artikel terbaru kami :

MARI MENGENAL 1 MUHARAM




Share:

0 komentar:

Featured Post

PENGAMANAN RAPAT MUSYAWARAH TERBUKA BAWASLU EMPAT LAWANG DALAM PENYELESAIAN SENGKETA PILKADA 2024 DI KABUPATEN EMPAT LAWANG BERJALAN AMAN

Cari di web ini

Tag